Bidik-kasusnews.com
Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, pada Jumat (24/7/2026) malam setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penahanan dilakukan usai penyidik merampungkan pemeriksaan intensif terhadap Febrie di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Selanjutnya, ia dibawa menuju Rumah Tahanan Cabang KPK untuk menjalani masa penahanan.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Febrie mengaku telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku.
“Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” ujar Febrie.
Meski demikian, ia berpendapat penahanan tersebut dilakukan ketika proses pembuktian menurutnya masih berlangsung. “Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan, saya siap menghadapinya,” tambahnya. Pernyataan tersebut dikutip dari CNN Indonesia dalam laporan yang terbit pada Jumat (24/7/2026).
Kasus yang menjerat mantan Jampidsus itu merupakan pengembangan penyidikan dugaan korupsi yang disertai dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kejaksaan Agung sebelumnya menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru pada 20 Juli 2026 setelah menerima pelimpahan barang bukti dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.
Barang bukti yang menjadi dasar pengembangan perkara antara lain berupa 74 kilogram emas serta valuta asing bernilai ratusan miliar rupiah. Penyidik menilai temuan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui penyidikan khusus dugaan TPPU.
Selain memeriksa Febrie, penyidik juga telah meminta keterangan sejumlah saksi lainnya. Untuk menjaga transparansi penanganan perkara, Kejaksaan Agung melibatkan Tim Koordinasi dan Supervisi KPK, Komisi Kejaksaan, Kortas Tipidkor Polri, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam proses pemeriksaan.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung. Hingga kini, penyidik masih terus mendalami aliran dana, asal-usul aset, serta dugaan tindak pidana lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.(Wely)