Kasus Fariz RM Dinilai Salah Sasaran, Komjen (Purn) Anang Iskandar Soroti Penegakan Hukum Pengguna Narkotika

Foto: Tangkapan Layar Akun IG Pribadi Komjen Pol (Pur) Dr Anang Iskandar SIK. SH. MH ( Dok/Pribadi)

Jakarta, Bidik-kasusnews.com-Penanganan hukum terhadap penyanyi senior Fariz RM dalam kasus penyalahgunaan narkotika kembali menuai kritik. Kali ini datang dari mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar, SIK., SH., MH., yang menyuarakan keprihatinannya melalui akun Instagram pribadinya pada Selasa (5/8/2025).

Dalam unggahan tersebut, Anang menyatakan bahwa Fariz RM seharusnya diperlakukan sebagai korban penyalahgunaan narkotika, bukan pelaku kriminal. Ia menggarisbawahi bahwa penegakan hukum terhadap penyalah guna narkotika seharusnya bersifat rehabilitatif, sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

> “Fariz RM seharusnya hanya dikenakan pasal tunggal dan direhabilitasi, bukan dijerat dengan pasal-pasal berat yang biasa digunakan terhadap pengedar,” tegas Anang, dikutip dari unggahan media sosialnya.

Mengapa Kritik Ini Muncul?

Fariz RM sebelumnya dituntut enam tahun penjara dan denda sebesar Rp800 juta subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/8). JPU mendakwanya dengan Pasal 114, 112, dan 111 UU Narkotika, serta Pasal 55 KUHP, pasal-pasal yang umumnya digunakan untuk menjerat pengedar.

Namun, menurut Anang, penggunaan pasal-pasal tersebut tidak tepat. Ia menilai bahwa selama ini praktik peradilan masih belum membedakan secara tegas antara pengguna dan pengedar narkoba, meskipun undang-undang sudah mengatur mekanisme rehabilitasi secara jelas.

Apa Kata Kuasa Hukum?

Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, juga menyampaikan kritik senada. Ia menegaskan bahwa kliennya adalah pengguna, bukan pengedar, dan seharusnya diposisikan sebagai korban yang butuh pertolongan, bukan pelaku kriminal yang layak dipenjara.

> “Fakta persidangan sudah jelas, tapi Jaksa tetap menuntut pidana berat. Ini tidak adil. Fariz adalah korban, bukan penjahat,” kata Deolipa usai sidang.

Lebih lanjut, pihak kuasa hukum menyatakan akan mengajukan pledoi dan bahkan mengirim surat ke Presiden RI Prabowo Subianto untuk meminta abolisi atau amnesti, sebagai bentuk koreksi atas kebijakan hukum yang dinilai menyimpang dari semangat penyelamatan pengguna narkotika.

Apa Solusinya?

Anang Iskandar menegaskan bahwa rehabilitasi adalah bentuk hukuman yang tepat bagi pengguna narkoba, sebagaimana diatur dalam Pasal 103 UU No. 35 Tahun 2009. Ia juga menyayangkan mengapa Fariz RM diadili di Pengadilan Negeri, bukan di Pengadilan Khusus Narkotika, yang memiliki kompetensi untuk menjatuhkan vonis rehabilitasi.

> “Masak iya penegakan hukum untuk pembeli narkoba justru harus dikoreksi oleh Presiden lewat amnesti?” sindirnya.

Bagaimana Langkah Selanjutnya?

Sidang lanjutan Fariz RM dijadwalkan akan digelar dengan agenda pembacaan pleidoi. Kuasa hukum berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan fakta-fakta persidangan dan menjatuhkan putusan yang berkeadilan, manusiawi, dan berpihak pada pemulihan, bukan penghukuman.

Fariz RM dituntut, pengguna narkoba direhabilitasi, Komjen Anang Iskandar, kritik penegakan hukum narkotika, pleidoi Fariz RM, abolisi narkotika, amnesti pengguna narkoba, rehabilitasi narkoba Indonesia.(Agus)

Follow Us On

Trending Now​

Ratusan Ketua RW Kota Sukabumi Desak P2RW Tetap Dipertahankan, Ini Alasannya!

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM- Sejumlah perwakilan Ketua Rukun Warga (RW) Kota Sukabumi mendatangi...

Perlombaan 17-an di Kodim 0718/Pati Meriah, Kewedanan Jakenan Raih Juara Umum

JATENG – Bidik-kasusnews.com | Pati – Suasana kemeriahan peringatan Hari Ulang Tahun ke-80...

Misteri Kematian Diyana di Mayong, Polisi Temukan Indikasi Pembunuhan

Jepara – Bidik-kasusnews.com Warga Perum Indo Mayong Regency, Desa Buaran, Kecamatan Mayong...

Sat Samapta Polres Majalengka Laksanakan Patroli Perintis Presisi di Wilayah Kota

Majalengka Bidik-kasusnews.com,.Sat Samapta Polres Majalengka melaksanakan kegiatan Patroli Perintis...

Kapolsek Tayu Apresiasi Karang Taruna: Pemuda Bersatu Kawal Kondusifitas Pati

JATENG – Bidik-kasusnews.com | Pati – Polsek Tayu mendapatkan dukungan penuh dari Organisasi...

Pasca Aksi 13 Agustus, Polisi Pati Gelar Patroli Bersama Masyarakat Jaga Kondusifitas Bersama

JATENG – Bidik-Kasusnews.com | Pati – Suasana kondusif pasca aksi unjuk rasa pada 13...

Recent Post​

Ratusan Ketua RW Kota Sukabumi Desak P2RW Tetap Dipertahankan, Ini Alasannya!

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM- Sejumlah perwakilan Ketua Rukun Warga (RW) Kota Sukabumi mendatangi kantor DPRD Kota Sukabumi untuk menyampaikan...

Perlombaan 17-an di Kodim 0718/Pati Meriah, Kewedanan Jakenan Raih Juara Umum

JATENG – Bidik-kasusnews.com | Pati – Suasana kemeriahan peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia masih terasa di...

Misteri Kematian Diyana di Mayong, Polisi Temukan Indikasi Pembunuhan

Jepara – Bidik-kasusnews.com Warga Perum Indo Mayong Regency, Desa Buaran, Kecamatan Mayong, digemparkan dengan penemuan seorang perempuan bernama...

Sat Samapta Polres Majalengka Laksanakan Patroli Perintis Presisi di Wilayah Kota

Majalengka Bidik-kasusnews.com,.Sat Samapta Polres Majalengka melaksanakan kegiatan Patroli Perintis Presisi pada hari Selasa (19/08/2025) dengan...

Kapolsek Tayu Apresiasi Karang Taruna: Pemuda Bersatu Kawal Kondusifitas Pati

JATENG – Bidik-kasusnews.com | Pati – Polsek Tayu mendapatkan dukungan penuh dari Organisasi Kepemudaan Karang Taruna Kecamatan Tayu untuk...

Pasca Aksi 13 Agustus, Polisi Pati Gelar Patroli Bersama Masyarakat Jaga Kondusifitas Bersama

JATENG – Bidik-Kasusnews.com | Pati – Suasana kondusif pasca aksi unjuk rasa pada 13 Agustus 2025 terus menjadi perhatian bersama. Pada...

Rutan Jepara Bersama PMI Gelar Donor Darah, Tebar Semangat Kemerdekaan ke-80 RI

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara...

Proyek Jalan Rp 4 Miliar di Sukabumi Diduga Mangkrak, Warga Desak “Bapak Aing” Bertindak

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM- Proyek perbaikan badan jalan milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat di ruas Jalan SP Karang Hawu – Batas Provinsi Banten...

Perdebatan Hukum Narkotika Mencuat, Ahli Ingatkan Hakim Tak Keliru Menafsir UU Nomor 35 Tahun 2009

JAKARTA – BIDIK-KASUSNEWS.COM – Polemik penerapan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika kembali mengemuka dalam sidang perkara...