Kasus Fariz RM Dinilai Salah Sasaran, Komjen (Purn) Anang Iskandar Soroti Penegakan Hukum Pengguna Narkotika

Foto: Tangkapan Layar Akun IG Pribadi Komjen Pol (Pur) Dr Anang Iskandar SIK. SH. MH ( Dok/Pribadi)

Jakarta, Bidik-kasusnews.com-Penanganan hukum terhadap penyanyi senior Fariz RM dalam kasus penyalahgunaan narkotika kembali menuai kritik. Kali ini datang dari mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar, SIK., SH., MH., yang menyuarakan keprihatinannya melalui akun Instagram pribadinya pada Selasa (5/8/2025).

Dalam unggahan tersebut, Anang menyatakan bahwa Fariz RM seharusnya diperlakukan sebagai korban penyalahgunaan narkotika, bukan pelaku kriminal. Ia menggarisbawahi bahwa penegakan hukum terhadap penyalah guna narkotika seharusnya bersifat rehabilitatif, sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

> “Fariz RM seharusnya hanya dikenakan pasal tunggal dan direhabilitasi, bukan dijerat dengan pasal-pasal berat yang biasa digunakan terhadap pengedar,” tegas Anang, dikutip dari unggahan media sosialnya.

Mengapa Kritik Ini Muncul?

Fariz RM sebelumnya dituntut enam tahun penjara dan denda sebesar Rp800 juta subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/8). JPU mendakwanya dengan Pasal 114, 112, dan 111 UU Narkotika, serta Pasal 55 KUHP, pasal-pasal yang umumnya digunakan untuk menjerat pengedar.

Namun, menurut Anang, penggunaan pasal-pasal tersebut tidak tepat. Ia menilai bahwa selama ini praktik peradilan masih belum membedakan secara tegas antara pengguna dan pengedar narkoba, meskipun undang-undang sudah mengatur mekanisme rehabilitasi secara jelas.

Apa Kata Kuasa Hukum?

Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, juga menyampaikan kritik senada. Ia menegaskan bahwa kliennya adalah pengguna, bukan pengedar, dan seharusnya diposisikan sebagai korban yang butuh pertolongan, bukan pelaku kriminal yang layak dipenjara.

> “Fakta persidangan sudah jelas, tapi Jaksa tetap menuntut pidana berat. Ini tidak adil. Fariz adalah korban, bukan penjahat,” kata Deolipa usai sidang.

Lebih lanjut, pihak kuasa hukum menyatakan akan mengajukan pledoi dan bahkan mengirim surat ke Presiden RI Prabowo Subianto untuk meminta abolisi atau amnesti, sebagai bentuk koreksi atas kebijakan hukum yang dinilai menyimpang dari semangat penyelamatan pengguna narkotika.

Apa Solusinya?

Anang Iskandar menegaskan bahwa rehabilitasi adalah bentuk hukuman yang tepat bagi pengguna narkoba, sebagaimana diatur dalam Pasal 103 UU No. 35 Tahun 2009. Ia juga menyayangkan mengapa Fariz RM diadili di Pengadilan Negeri, bukan di Pengadilan Khusus Narkotika, yang memiliki kompetensi untuk menjatuhkan vonis rehabilitasi.

> “Masak iya penegakan hukum untuk pembeli narkoba justru harus dikoreksi oleh Presiden lewat amnesti?” sindirnya.

Bagaimana Langkah Selanjutnya?

Sidang lanjutan Fariz RM dijadwalkan akan digelar dengan agenda pembacaan pleidoi. Kuasa hukum berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan fakta-fakta persidangan dan menjatuhkan putusan yang berkeadilan, manusiawi, dan berpihak pada pemulihan, bukan penghukuman.

Fariz RM dituntut, pengguna narkoba direhabilitasi, Komjen Anang Iskandar, kritik penegakan hukum narkotika, pleidoi Fariz RM, abolisi narkotika, amnesti pengguna narkoba, rehabilitasi narkoba Indonesia.(Agus)

What's New​

Follow Us On

Trending Now​

Selama Juni 2026, Satreskrim Polresta Cirebon Ungkap 9 Kasus dan Amankan 10 Tersangka ​

Cirebon,-Bidik-kasusnews.com,.Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon menunjukkan...

Komunitas Land Rover Hidupkan Wisata Sukabumi Lewat FullMoon 3, Saatnya Event Komunitas Jadi Perhatian Pemerintah

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Komunitas Land Rover Sukabumi kembali membuktikan bahwa...

Polresta Cirebon Musnahkan Belasan Ribu Botol Miras dan Ribuan Knalpot Brong

Cirebon,-Bidik-kasusnews.com,.​Polresta Cirebon menggelar pemusnahan massal barang bukti berupa...

Tanpa Campur Tangan Pemerintah, FullMoon 3 Sukses Gaet Puluhan Komunitas Land Rover ke Sukabumi

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Semangat gotong royong dan kekompakan komunitas kembali...

Resmi! AKBP Bellen Anggara Pratama Ambil Alih Tongkat Komando Kapolres Kuningan, Gantikan AKBP Muhammad Ali Akbar

KUNINGAN,-Bidik-kasusnews.com,. Kepolisian Resor (Polres) Kuningan resmi mengalami pergantian...

Recent Post​

Selama Juni 2026, Satreskrim Polresta Cirebon Ungkap 9 Kasus dan Amankan 10 Tersangka ​

Cirebon,-Bidik-kasusnews.com,.Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon menunjukkan taringnya dalam memberantas berbagai tindak kejahatan...

Peringatan Hari Bhayangkara ke 80 Jadikan Momentum Penting Untuk Mempererat Tali Silahturahmi Serta semangat Pengabdian Seluruh Anggota Polri Kepada Masyarakat

Kuningan,-Bidik-kasusnews.com,. Suasana penuh kebersamaan, kekeluargaan, dan rasa syukur mewarnai kegiatan syukuran Hari Bhayangkara ke-80 yang...

Komunitas Land Rover Hidupkan Wisata Sukabumi Lewat FullMoon 3, Saatnya Event Komunitas Jadi Perhatian Pemerintah

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Komunitas Land Rover Sukabumi kembali membuktikan bahwa kegiatan berbasis komunitas mampu menjadi magnet...

Polresta Cirebon Musnahkan Belasan Ribu Botol Miras dan Ribuan Knalpot Brong

Cirebon,-Bidik-kasusnews.com,.​Polresta Cirebon menggelar pemusnahan massal barang bukti berupa belasan ribu botol minuman keras (miras) dan ribuan...

Tanpa Campur Tangan Pemerintah, FullMoon 3 Sukses Gaet Puluhan Komunitas Land Rover ke Sukabumi

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Semangat gotong royong dan kekompakan komunitas kembali ditunjukkan Land Rover Sukabumi melalui penyelenggaraan...

Resmi! AKBP Bellen Anggara Pratama Ambil Alih Tongkat Komando Kapolres Kuningan, Gantikan AKBP Muhammad Ali Akbar

KUNINGAN,-Bidik-kasusnews.com,. Kepolisian Resor (Polres) Kuningan resmi mengalami pergantian pimpinan. AKBP Bellen Anggara Pratama, S.I.K., M.H...

Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum, Rutan Jepara Terima Kunjungan Kasat Reskrim Polres Jepara

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Senin, 29 Juni 2026 Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara menerima kunjungan silaturahmi dari Kepala...

Awali Masa Pengenalan Lingkungan, 9 Tahanan Baru Ikuti Pembekalan Hak dan Kewajiban di Rutan Jepara

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Senin, 29 Juni 2026 Sebanyak 9 tahanan baru di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara mengikuti kegiatan...

HUT Bhayangkara ke-80, Polres Majalengka Laksanakan Bakti Sosial Bedah Rumah Rutilahu Wujudkan Semangat “Polri untuk Masyarakat”

Majalengka,-Bidik-kasusnews.com,.Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, Polres Majalengka Polda Jabar melaksanakan...