JAM-Pidum Setujui 7 Perkara Restorative Justice: Solusi Hukum Berkeadilan, Salah Satunya Kasus Pencurian di Lebak

Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana kembali menegaskan komitmen penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan restoratif dengan menyetujui penghentian penuntutan terhadap tujuh perkara dalam ekspose virtual yang digelar Senin, 24 Maret 2025. Salah satu perkara yang mendapat persetujuan adalah kasus pencurian yang melibatkan tersangka Maryanti binti Engkos dari Kejaksaan Negeri Lebak.

Kasus ini bermula dari aksi pencurian tiga unit handphone di sebuah warung di Kampung Marga Mulya, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, pada 26 Januari 2025. Maryanti, yang bekerja di warung tersebut, melihat handphone milik tiga saksi sedang diisi daya lalu mengambilnya tanpa seizin pemilik. Kerugian yang ditaksir mencapai Rp 4 juta.

Namun, dalam perjalanan proses hukum, Kejaksaan Negeri Lebak bersama pihak terkait menginisiasi penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif. Maryanti mengakui kesalahannya, menyesali perbuatannya, dan meminta maaf kepada para korban. Setelah musyawarah yang dilakukan secara sukarela, para korban sepakat untuk memberikan maaf dan tidak melanjutkan perkara ke pengadilan.

Kepala Kejaksaan Negeri Lebak kemudian mengajukan permohonan penghentian penuntutan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, yang kemudian diajukan ke JAM-Pidum dan akhirnya disetujui.

Selain kasus Maryanti, enam perkara lain juga mendapat persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Sebagian besar melibatkan kasus pencurian dan penggelapan dalam jabatan dari berbagai wilayah, termasuk Tangerang Selatan dan Sleman.

Restorative Justice: Jalan Tengah Menuju Hukum yang Berkeadilan

Pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif didasarkan pada beberapa pertimbangan, antara lain:
✔️ Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan maaf.
✔️ Tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan tindak pidana.
✔️ Ancaman hukuman tidak lebih dari lima tahun.
✔️ Perdamaian dilakukan secara sukarela dan disepakati oleh kedua belah pihak.
✔️ Penyelesaian melalui jalur hukum tidak akan memberikan manfaat lebih besar bagi korban maupun tersangka.

Keputusan ini diharapkan dapat menjadi solusi hukum yang lebih manusiawi dan proporsional, khususnya bagi perkara-perkara ringan yang dapat diselesaikan melalui pendekatan dialog dan musyawarah.

“Para Kepala Kejaksaan Negeri diminta segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebagai bentuk kepastian hukum bagi masyarakat,” tegas JAM-Pidum dalam ekspose tersebut.

Dengan semakin banyaknya perkara yang diselesaikan melalui pendekatan restorative justice, sistem hukum Indonesia diharapkan dapat lebih adaptif dalam menyelesaikan perkara secara berkeadilan, tanpa mengesampingkan prinsip kepastian dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat luas.(Agus)

What's New​

Follow Us On

Trending Now​

Wawan Juanda: Keputusan Hak Angket Tidak Bisa Dipercepat, DPRD Kedepankan Syarat Formil dan Materil 

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Dinamika politik di Kota Sukabumi terkait tuntutan penggunaan...

Srikandi Squad Nusantara PAC Tahunan Tunjukkan Kepedulian, Takziah dan Salurkan Donasi kepada Anggota yang Berduka

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 26 Juni 2026 – Srikandi Squad Nusantara PAC Tahunan kembali...

Wujudkan Lingkungan Hunian yang Bersih dan Nyaman, Rutan Jepara Gelar Jumat BerSINAR

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Jum,at, 26 Juni 2026 Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB...

Perkuat Akuntabilitas Keuangan dan Pengelolaan BMN, Rutan Jepara Ikuti Pra-Rekonsiliasi Semester I Tahun 2026

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Jumat, 26 Juni 2026 Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB...

Polres Majalengka Laksanakan Doa Bersama Lintas Agama Dalam Rangka Hut Bhayangkara Ke-80 Tahun 2026

Majalengka,-Bidik-kasusnews.com,. Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80...

Recent Post​

Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Polresta Cirebon Hadirkan Kebersamaan Melalui Olahraga, Kearifan Lokal, Pasar Rakyat hingga Hadiah Umrah

CIREBON,-Bidik-kasusnews.com,. Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di lingkungan Polresta Cirebon berlangsung meriah dan penuh makna. Ribuan peserta...

Wawan Juanda: Keputusan Hak Angket Tidak Bisa Dipercepat, DPRD Kedepankan Syarat Formil dan Materil 

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Dinamika politik di Kota Sukabumi terkait tuntutan penggunaan hak angket terhadap Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki...

Srikandi Squad Nusantara PAC Tahunan Tunjukkan Kepedulian, Takziah dan Salurkan Donasi kepada Anggota yang Berduka

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 26 Juni 2026 – Srikandi Squad Nusantara PAC Tahunan kembali menunjukkan kepedulian dan solidaritas terhadap...

Wujudkan Lingkungan Hunian yang Bersih dan Nyaman, Rutan Jepara Gelar Jumat BerSINAR

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Jum,at, 26 Juni 2026 Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara melaksanakan program Jumat BerSINAR (Bersih...

Perkuat Akuntabilitas Keuangan dan Pengelolaan BMN, Rutan Jepara Ikuti Pra-Rekonsiliasi Semester I Tahun 2026

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Jumat, 26 Juni 2026 Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara mengikuti kegiatan Pra-Rekonsiliasi Laporan...

Polres Majalengka Laksanakan Doa Bersama Lintas Agama Dalam Rangka Hut Bhayangkara Ke-80 Tahun 2026

Majalengka,-Bidik-kasusnews.com,. Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Majalengka melaksanakan...

Paguyuban Jampang Tandang Makalangan Gelar Aksi Damai Suarakan Darurat Narkoba di Pajampangan

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Ratusan anggota Paguyuban Jampang Tandang Makalangan (PJTM), santri, dan masyarakat menggelar Aksi Damai Gerakan...

Brimob Polda Sumsel Siaga di Lokasi Banjir, Atur Arus Lalu Lintas di Jalur PALI–Muara Enim Demi Keselamatan Pengendara

PALI, Bidik-kasusnews.com – Personel Batalyon D Pelopor Satuan Brimob Polda Sumatera Selatan diterjunkan untuk melakukan pengamanan dan pengaturan...

Mahasiswa LSPR Hadirkan Program INTUISI, Bangun Komunikasi Inklusif bagi Teman Tuli di Jakarta Barat

Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Kepedulian terhadap akses komunikasi bagi penyandang disabilitas melahirkan sebuah gerakan inspiratif dari mahasiswa...