Kuningan,BIDIK-KASUSNEWS.COM,.Aparat penegak hukum dari Satreskrim Polres Kuningan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan dan Polsek Cibingbin menggelar rekonstruksi perkara hukum yang sempat menggegerkan di Kecamatan Cibingbin.
Agenda reka ulang tersebut menghadirkan langsung tersangka utama berinisial WS (20 tahun). Di bawah pengawalan ketat oleh petugas kepolisian, perempuan muda tersebut memperagakan total 36 adegan secara runtut untuk menguji kesesuaian seluruh keterangan yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Sedangkan pelaksanaan rekonstruksi tersebut ditempuh oleh tim penyidik guna menyelaraskan pengakuan tertulis tersangka dengan fakta-fakta riil yang ditemukan di lapangan.
Proses peragaan sendiri mengupas tuntas kronologi peristiwa secara prosedural dari awal hingga akhir. Seluruh rangkaian aktivitas tersangka diperlihatkan secara berurutan mulai dari situasi di dalam rumah hingga berpindah ke lokasi luar ruangan di sekitar aliran sungai di kawasan setempat.
Kehadiran tersangka di lokasi juga berfungsi untuk melengkapi berkas formil penyidikan sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan. WS menunjukkan garis besar tindakan yang dilakukannya pada hari kejadian tanpa adanya sanggahan. Melalui pengawasan ketat dari jaksa penuntut umum (JPU), reka situasi tersebut berjalan kondusif sekaligus memperjelas urutan kejadian.
Tragedi kemanusiaan tersebut pertamakali menyeruak ke permukaan setelah warga menemukan sesosok jasad bayi di aliran sungai di wilayah Kecamatan Cibingbin pada Minggu sore, 19 April 2026 lalu.
Satreskrim Polres Kuningan langsung bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan berbagai petunjuk penting demi mengungkap identitas pelaku di balik peristiwa bersangkutan.
Kapolres Kuningan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). M. Ali Akbar didampingi Kasat Reskrim, Ajun Komisaris Polisi (AKP). Abdul Aziz serta Kasi Humas, AKP. Mugiyono menyebutkan, menurut pengakuan, langkah nekat itu karena tersangka didera rasa panik dan ketakutan yang sangat mendalam.
Tersangka melewati seluruh proses persalinan sendirian tanpa adanya bantuan tim medis maupun kerabat dekat. Hasil pemeriksaan dari tim dokter forensik juga mengonfirmasi bahwa usia kandungan WS saat itu baru menginjak sekitar tujuh bulan sehingga sang bayi lahir dalam kondisi prematur.
(Asep Rusliman)