Cirebon,BIDIK-KASUSNEWS.COM,.Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon berhasil mengungkap 11 kasus tindak pidana dan mengamankan 14 orang tersangka dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir.
Hasil operasi ini dirilis langsung oleh Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Kamis 21 Mei 2026.
Kombes Pol Imara Utama yang didampingi Wakapolresta AKBP Eko Munarianto dan Kasat Reskrim Kompol I Putu Ika Prabawa Kartima Utama menjelaskan bahwa belasan tersangka yang ditangkap terlibat dalam berbagai modus kejahatan jalanan hingga kekerasan seksual.
“Dari total sebelas kasus yang diungkap, jenis kejahatan didominasi pencurian dengan kekerasan (curas) sebanyak empat kasus dengan lima tersangka.”
“Selain itu, kami juga mengungkap kasus pencurian motor, pembobolan brankas minimarket, modifikasi nomor rangka kendaraan (penadahan), kepemilikan senjata tajam, hingga kekerasan seksual terhadap anak,” ujar Kombes Pol Imara Utama.
Adapun rincian kasus menonjol yang berhasil diungkap diantaranya Pencurian dengan Kekerasan (curas).
Polisi mengamankan lima tersangka dari empat kasus berbeda di wilayah Beber, Sumber, dan Babakan.
Modus operandi para pelaku meliputi memepet korban di jalan sepi, mengancam dengan senjata tajam jenis celurit dan samurai, hingga menembakkan senjata airgun untuk merebut sepeda motor korban.
Pembobolan minimarket dengan tersangka berinisial SY. Dia ditangkap setelah membobol minimarket di Arjawinangun dengan cara merusak atap dan menjebol brankas uang senilai Rp24,7 juta.
Selain itu, petugas juga mengungkap Sindikat Penadahan sepeda Motor dengan Dua tersangka berinisial RI dan AR.
Kedua tersangka RI dan AR ditangkap di Kaliwedi karena memodifikasi nomor rangka dan nomor mesin motor hasil curian agar sesuai dengan STNK yang ada.
Petugas Polresta Cirebon juga berhasil menyita 14 unit sepeda motor sebagai barang bukti.
“Totalnya ada 23 sepeda motor yang berhasil diamankan dan masih proses pendataan.”
(Asep Rusliman)