JATENG:Bidik-kasusnews.com
Jepara – Senin, 29 Juni 2026
Sebanyak 9 tahanan baru di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara mengikuti kegiatan pengarahan mengenai hak dan kewajiban warga binaan sebagai bagian dari Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling). Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman awal agar para tahanan dapat beradaptasi dengan baik serta mematuhi tata tertib yang berlaku selama berada di lingkungan rutan.
Pengarahan disampaikan langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka.KPR), Bachtiar Oktaffiandi, yang menjelaskan berbagai ketentuan mengenai hak-hak warga binaan, kewajiban yang harus dipatuhi, tata tertib kehidupan di dalam rutan, serta pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban.
Dalam kesempatan tersebut, para tahanan baru juga diberikan pemahaman mengenai layanan yang tersedia di Rutan Jepara, mekanisme penyampaian keluhan, serta pentingnya mengikuti seluruh program pembinaan yang telah disiapkan.
Kepala Rutan Jepara, Renza Maisetyo, menyampaikan bahwa Masa Pengenalan Lingkungan merupakan tahapan penting untuk membantu warga binaan memahami sistem pemasyarakatan sejak hari pertama.
“Mapenaling menjadi bekal awal bagi setiap tahanan baru agar memahami hak dan kewajibannya, mampu beradaptasi dengan lingkungan rutan, serta ikut menjaga keamanan dan ketertiban selama menjalani proses pembinaan,” ujar Renza.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh tahanan baru dapat menjalani masa pembinaan dengan baik, mematuhi peraturan yang berlaku, serta berpartisipasi aktif dalam setiap program pembinaan yang diselenggarakan oleh Rutan Jepara.
Kegiatan berlangsung dengan tertib, interaktif, dan kondusif sebagai wujud komitmen Rutan Jepara dalam memberikan pelayanan serta pembinaan yang profesional, humanis, dan berorientasi pada penghormatan hak asasi manusia.(Wely)
Sumber:Humas Rutan jepara