Terbukti Lakukan Perbuatan Tercela, AKBP B Dipecat Tidak Hormat: Sidang KKEP Polda Jateng Ungkap Fakta Mencengangkan

SEMARANG, BIDIK-KASUSNEWS.COM

Sidang Komisi Kode Etik Profesi KKEP) Polda Jawa Tengah resmi menjatuhkan sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada AKBP B, perwira menengah yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit Dalmas Ditsamapta. Putusan ini diambil setelah ia dinyatakan terbukti melakukan rangkaian perbuatan tercela yang dinilai merusak citra Polri di hadapan publik.

Keputusan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto, berdasarkan laporan dari Kabid Propam, Kombes Pol. Saiful Anwar, pada Kamis (4/12/2025). Sidang etik digelar sehari sebelumnya, Rabu (3/12/2025), pukul 10.24–16.20 WIB di ruang sidang Bidpropam Polda Jateng.

“Setelah mendengarkan keterangan dari tujuh orang saksi yang dihadirkan, Tim Komisi Sidang menyimpulkan bahwa AKBP B terbukti melanggar delapan pasal Kode Etik Profesi Polri,” ujar Artanto.

Rangkaian Pelanggaran Berat

Berdasarkan pemeriksaan, pelanggaran yang dilakukan AKBP B mencakup:

  • Perbuatan yang menurunkan citra Polri
  • Pelanggaran norma agama dan kesusilaan
  • Perselingkuhan
  • Penyalahgunaan wewenang dalam kehidupan pribadi

Inti pelanggaran bermula dari hubungan dekat AKBP B dengan seorang perempuan berinisial D.L.L.H alias Levi, yang bahkan dimasukkan ke dalam Kartu Keluarga tanpa sepengetahuan istri sah.

Puncak persoalan terjadi pada Minggu malam, 16 November 2025, ketika AKBP B dan perempuan tersebut menginap di sebuah kostel di Kota Semarang. Keesokan harinya, Senin (17/11/2025), Levi ditemukan dalam kondisi meninggal dunia. Peristiwa ini memicu perhatian publik dan pemberitaan luas, sehingga menimbulkan dampak serius terhadap reputasi Polri.

“Kasus ini jelas menimbulkan citra negatif dan mencederai kepercayaan masyarakat,” tegas Artanto.

Sanksi Etika dan Administratif

Atas rangkaian pelanggaran tersebut, Komisi KKEP menjatuhkan dua jenis sanksi:

  1. Sanksi Etika: Menyatakan perbuatan AKBP B sebagai tindakan tercela.
  2. Sanksi Administratif: Penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 30 hari dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Meski demikian, AKBP B menyatakan akan menempuh jalur banding atas keputusan tersebut.

Komitmen Polda Jateng Tegakkan Integritas

Di akhir keterangannya, Kombes Pol. Artanto menegaskan sikap tegas Polda Jawa Tengah terhadap setiap pelanggaran internal yang berpotensi merusak marwah institusi.

“Keputusan ini menunjukkan komitmen Propam Polda Jateng untuk menegakkan kode etik dan menjaga integritas Polri. Siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses tanpa pandang bulu,” tegasnya.

(Agus)

Follow Us On

Trending Now​

Jadi Kurir Sabu Demi Pakai Gratis, Pegawai PPPK di Kuningan Diciduk

Kuningan – Bidik-kasusnews.com                        Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan...

Akses Jalan Mareleng-Cikadal Mulus, Kades Cibenda: Harapan yang Jadi Kenyataan

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Perbaikan ruas Jalan Mareleng–Cikadal yang melintasi Desa...

Kemarau Panjang Melanda Lampung, Babinsa Kodim 0410/KBL Salurkan Bantuan Air Bersih ke Warga Srengsem

Bandar Lampung, Bidik-kasusnews.com          Musim kemarau yang berlangsung di sejumlah wilayah...

PAC Squad Nusantara Bangsri Gelar Rutinan di Basecamp

JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA — PAC Squad Nusantara Kecamatan Bangsri menggelar kegiatan rutinan...

Honda Brio Warga Jakarta Diduga Dibawa Kabur, Kasus Penipuan dan Penggelapan Terjadi di Pemalang

PEMALANG – BIDIK-KASUSNEWS.COM          Seorang warga asal Jakarta bernama Faris diduga...

Puting Beliung Terjang Cicurug, Sekolah dan Rumah Warga Rusak, Tiang PLN Bertumbangan

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Hujan deras yang disertai angin kencang dan puting beliung...

Recent Post​

Jadi Kurir Sabu Demi Pakai Gratis, Pegawai PPPK di Kuningan Diciduk

Kuningan – Bidik-kasusnews.com                        Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan meringkus seorang pegawai Pemerintah dengan...

Akses Jalan Mareleng-Cikadal Mulus, Kades Cibenda: Harapan yang Jadi Kenyataan

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Perbaikan ruas Jalan Mareleng–Cikadal yang melintasi Desa Cibenda, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, mendapat...

Kemarau Panjang Melanda Lampung, Babinsa Kodim 0410/KBL Salurkan Bantuan Air Bersih ke Warga Srengsem

Bandar Lampung, Bidik-kasusnews.com          Musim kemarau yang berlangsung di sejumlah wilayah Lampung mulai berdampak terhadap akses air bersih...

PAC Squad Nusantara Bangsri Gelar Rutinan di Basecamp

JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA — PAC Squad Nusantara Kecamatan Bangsri menggelar kegiatan rutinan di basecamp, Rabu (30/9/2026) malam. Kegiatan...

Honda Brio Warga Jakarta Diduga Dibawa Kabur, Kasus Penipuan dan Penggelapan Terjadi di Pemalang

PEMALANG – BIDIK-KASUSNEWS.COM          Seorang warga asal Jakarta bernama Faris diduga menjadi korban penipuan dan penggelapan kendaraan di...

Puting Beliung Terjang Cicurug, Sekolah dan Rumah Warga Rusak, Tiang PLN Bertumbangan

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Hujan deras yang disertai angin kencang dan puting beliung menerjang sejumlah wilayah di Kecamatan Cicurug...

Tim Mabes Polri Turun Gunung Cek Pengamanan ASEAN Cup 2026 di Jalak Harupat

BANDUNG – Bidik-kasusnews.com                        Tim dari Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) meninjau langsung...

Jaga Komunikasi dengan Keluarga, Wartelsuspas Layani Kebutuhan Komunikasi Warga Binaan

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Rabu, 30 September 2026 – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara melalui layanan Wartelsuspas memberikan...

Uji Hasil Pembelajaran, Warga Binaan Rutan Jepara Ikuti Ujian Pendidikan Kesetaraan

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Rabu, 30 September 2026 – Warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara mengikuti ujian pendidikan...