SEMARANG, BIDIK-KASUSNEWS.COM
Sidang Komisi Kode Etik Profesi KKEP) Polda Jawa Tengah resmi menjatuhkan sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada AKBP B, perwira menengah yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit Dalmas Ditsamapta. Putusan ini diambil setelah ia dinyatakan terbukti melakukan rangkaian perbuatan tercela yang dinilai merusak citra Polri di hadapan publik.
Keputusan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto, berdasarkan laporan dari Kabid Propam, Kombes Pol. Saiful Anwar, pada Kamis (4/12/2025). Sidang etik digelar sehari sebelumnya, Rabu (3/12/2025), pukul 10.24–16.20 WIB di ruang sidang Bidpropam Polda Jateng.
“Setelah mendengarkan keterangan dari tujuh orang saksi yang dihadirkan, Tim Komisi Sidang menyimpulkan bahwa AKBP B terbukti melanggar delapan pasal Kode Etik Profesi Polri,” ujar Artanto.
Rangkaian Pelanggaran Berat
Berdasarkan pemeriksaan, pelanggaran yang dilakukan AKBP B mencakup:
- Perbuatan yang menurunkan citra Polri
- Pelanggaran norma agama dan kesusilaan
- Perselingkuhan
- Penyalahgunaan wewenang dalam kehidupan pribadi
Inti pelanggaran bermula dari hubungan dekat AKBP B dengan seorang perempuan berinisial D.L.L.H alias Levi, yang bahkan dimasukkan ke dalam Kartu Keluarga tanpa sepengetahuan istri sah.
Puncak persoalan terjadi pada Minggu malam, 16 November 2025, ketika AKBP B dan perempuan tersebut menginap di sebuah kostel di Kota Semarang. Keesokan harinya, Senin (17/11/2025), Levi ditemukan dalam kondisi meninggal dunia. Peristiwa ini memicu perhatian publik dan pemberitaan luas, sehingga menimbulkan dampak serius terhadap reputasi Polri.
“Kasus ini jelas menimbulkan citra negatif dan mencederai kepercayaan masyarakat,” tegas Artanto.
Sanksi Etika dan Administratif
Atas rangkaian pelanggaran tersebut, Komisi KKEP menjatuhkan dua jenis sanksi:
- Sanksi Etika: Menyatakan perbuatan AKBP B sebagai tindakan tercela.
- Sanksi Administratif: Penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 30 hari dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Meski demikian, AKBP B menyatakan akan menempuh jalur banding atas keputusan tersebut.
Komitmen Polda Jateng Tegakkan Integritas
Di akhir keterangannya, Kombes Pol. Artanto menegaskan sikap tegas Polda Jawa Tengah terhadap setiap pelanggaran internal yang berpotensi merusak marwah institusi.
“Keputusan ini menunjukkan komitmen Propam Polda Jateng untuk menegakkan kode etik dan menjaga integritas Polri. Siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses tanpa pandang bulu,” tegasnya.
(Agus)