Sidang Fariz RM Ditunda, Kuasa Hukum Soroti Dakwaan Pengedar: “Klien Kami Hanya Pengguna”

Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat musisi senior Fariz RM kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (21/7),JPU minta waktu ditunda hingga dua minggu ke depan, namun Hakim memutuskan sidang lanjutan pada senin 28 Juli 2025. Penundaan ini memberi ruang bagi tim kuasa hukum Fariz RM untuk menyusun pledoi sekaligus menyoroti dakwaan jaksa yang dinilai tidak sesuai dengan fakta hukum. (21/7/2025)

Deolipa Yumara, pengacara Fariz RM, menyampaikan keberatannya atas dakwaan jaksa penuntut umum yang mencantumkan tiga pasal dengan tuduhan sebagai pengedar narkoba. Menurutnya, tuduhan tersebut tidak berdasar karena kliennya lebih tepat dikategorikan sebagai pengguna.

> “Pasal yang relevan untuk pengguna adalah Pasal 127 Undang-Undang Narkotika. Namun pasal ini justru tidak dimasukkan dalam dakwaan. Kami menilai ini sebagai bentuk kekeliruan yang berpotensi memunculkan ketidakadilan,” ujar Deolipa di depan ruang sidang.

Ia menambahkan, tidak terdapat bukti kuat ataupun saksi yang mengarah bahwa Fariz adalah pengedar. Oleh karena itu, pihaknya meminta agar jaksa mempertimbangkan ulang dakwaan dan menyesuaikan dengan posisi hukum Fariz RM sebagai korban penyalahgunaan narkoba.

Lebih lanjut, Deolipa mengapresiasi langkah progresif Badan Narkotika Nasional (BNN) yang menegaskan bahwa pengguna narkotika tidak akan dipidana, melainkan wajib direhabilitasi. Kebijakan ini dianggap sebagai langkah tepat untuk mencegah kriminalisasi korban dan menekan angka penyalahgunaan narkoba di masyarakat.

> “Kami juga mendorong keluarga pengguna agar tidak takut melapor ke BNN. Dengan begitu, rehabilitasi bisa segera dijalankan dan korban mendapat penanganan medis serta psikologis yang tepat,” tambahnya.

Selama menjalani masa penahanan, Fariz RM dikabarkan dalam kondisi sehat dan menunjukkan perkembangan positif. Ia tidak lagi mengonsumsi narkoba dan kini mulai menjalani pemulihan. Bahkan, Fariz disebut telah kembali menciptakan lagu sebagai sarana ekspresi emosinya selama proses hukum berjalan.

Meskipun sidang hari ini belum menghasilkan putusan, pihak kuasa hukum akan memanfaatkan waktu hingga persidangan berikutnya untuk menyusun pledoi atau nota pembelaan. Pledoi tersebut akan memuat keberatan substansial terhadap dakwaan yang dianggap tidak tepat.

Kasus Fariz RM kembali menyoroti pentingnya pembedaan antara pengguna dan pengedar dalam sistem peradilan, serta menjadi pengingat bagi aparat penegak hukum untuk menerapkan pendekatan rehabilitatif yang telah ditegaskan oleh BNN. Sidang lanjutan dijadwalkan dua minggu mendatang.(Agus)

 

What's New​

Follow Us On

Trending Now​

Polres Majalengka Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak

Majalengka Bidik-kasusnews. com,.Polres Majalengka mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan...

Gedung Dekranasda Diresmikan, DPRD Dorong UMKM Kota Sukabumi Naik Kelas

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda atau Kang Wanju, menilai...

Air Gunung Ciremai Mengalir ke Mana? Warga Cikalahang Justru Kehausan di Tanah Sendiri

Cirebon | Bidik-kasusnews.com– Gunung Ciremai bukan sekadar bentang alam, ia adalah sumber...

Mantap Menuju Swasembada Berkelanjutan, Produksi Pangan Sukabumi 2025 Tembus Peringkat Dua Nasional

SUKABUMI-BIDIK-KASUNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Sukabumi menegaskan posisinya sebagai salah...

Antisipasi Kamtib, Rutan Kelas IIB Jepara Intensifkan Razia Kamar Hunian

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Guna mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib)...

Recent Post​

Kemenag tutup mata Mahal Nya Biaya Study Tour Di Sekolah MI Assalafiyah Bode Lor Kabupaten Cirebon, Membuat Wali Murid Menjerit

Cirebon Bidik-kasusnews.com,. Sulitnya perekonomian yang melanda Indonesia khususnya di kabupaten Cirebon berdampak kepada kebutuhan masyarakat kecil...

Polres Majalengka Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak

Majalengka Bidik-kasusnews. com,.Polres Majalengka mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang terjadi di wilayah Kabupaten...

Gedung Dekranasda Diresmikan, DPRD Dorong UMKM Kota Sukabumi Naik Kelas

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda atau Kang Wanju, menilai kehadiran Gedung Dewan Kerajinan Nasional Daerah...

Air Gunung Ciremai Mengalir ke Mana? Warga Cikalahang Justru Kehausan di Tanah Sendiri

Cirebon | Bidik-kasusnews.com– Gunung Ciremai bukan sekadar bentang alam, ia adalah sumber kehidupan. Dari perut buminya mengalir mata air yang...

Mantap Menuju Swasembada Berkelanjutan, Produksi Pangan Sukabumi 2025 Tembus Peringkat Dua Nasional

SUKABUMI-BIDIK-KASUNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Sukabumi menegaskan posisinya sebagai salah satu lumbung pangan nasional setelah berhasil...

Antisipasi Kamtib, Rutan Kelas IIB Jepara Intensifkan Razia Kamar Hunian

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Guna mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib), Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara...

Kasdam Jaya Resmi Buka Kejuaraan Nasional Tenis Meja Pangdam Jaya Cup II Tahun 2026

Jakarta | Bidik-kasusnews.com– Kepala Staf Komando Daerah Militer Jaya/Jayakarta (Kasdam Jaya) Brigadir Jenderal TNI Zulhadrie S. Mara, M.Han...

Operasi Pekat Jaya 2026: Tim 2 Beruang Jaga Jakarta Amankan Tiga Pemuda Bersenjata Celurit

BEKASI KOTA, Bidik-kasusnews.com – Dalam rangka menekan angka kriminalitas jalanan melalui Operasi Pekat Jaya 2026, Sat Samapta Polres Metro Bekasi...

Gubernur Kalsel Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir di Pondok Babaris HSU

HSU | BIDIK-KASUSNEWS.COM– Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) sekaligus...