Sidang Fariz RM Ditunda, Kuasa Hukum Soroti Dakwaan Pengedar: “Klien Kami Hanya Pengguna”

Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat musisi senior Fariz RM kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (21/7),JPU minta waktu ditunda hingga dua minggu ke depan, namun Hakim memutuskan sidang lanjutan pada senin 28 Juli 2025. Penundaan ini memberi ruang bagi tim kuasa hukum Fariz RM untuk menyusun pledoi sekaligus menyoroti dakwaan jaksa yang dinilai tidak sesuai dengan fakta hukum. (21/7/2025)

Deolipa Yumara, pengacara Fariz RM, menyampaikan keberatannya atas dakwaan jaksa penuntut umum yang mencantumkan tiga pasal dengan tuduhan sebagai pengedar narkoba. Menurutnya, tuduhan tersebut tidak berdasar karena kliennya lebih tepat dikategorikan sebagai pengguna.

> “Pasal yang relevan untuk pengguna adalah Pasal 127 Undang-Undang Narkotika. Namun pasal ini justru tidak dimasukkan dalam dakwaan. Kami menilai ini sebagai bentuk kekeliruan yang berpotensi memunculkan ketidakadilan,” ujar Deolipa di depan ruang sidang.

Ia menambahkan, tidak terdapat bukti kuat ataupun saksi yang mengarah bahwa Fariz adalah pengedar. Oleh karena itu, pihaknya meminta agar jaksa mempertimbangkan ulang dakwaan dan menyesuaikan dengan posisi hukum Fariz RM sebagai korban penyalahgunaan narkoba.

Lebih lanjut, Deolipa mengapresiasi langkah progresif Badan Narkotika Nasional (BNN) yang menegaskan bahwa pengguna narkotika tidak akan dipidana, melainkan wajib direhabilitasi. Kebijakan ini dianggap sebagai langkah tepat untuk mencegah kriminalisasi korban dan menekan angka penyalahgunaan narkoba di masyarakat.

> “Kami juga mendorong keluarga pengguna agar tidak takut melapor ke BNN. Dengan begitu, rehabilitasi bisa segera dijalankan dan korban mendapat penanganan medis serta psikologis yang tepat,” tambahnya.

Selama menjalani masa penahanan, Fariz RM dikabarkan dalam kondisi sehat dan menunjukkan perkembangan positif. Ia tidak lagi mengonsumsi narkoba dan kini mulai menjalani pemulihan. Bahkan, Fariz disebut telah kembali menciptakan lagu sebagai sarana ekspresi emosinya selama proses hukum berjalan.

Meskipun sidang hari ini belum menghasilkan putusan, pihak kuasa hukum akan memanfaatkan waktu hingga persidangan berikutnya untuk menyusun pledoi atau nota pembelaan. Pledoi tersebut akan memuat keberatan substansial terhadap dakwaan yang dianggap tidak tepat.

Kasus Fariz RM kembali menyoroti pentingnya pembedaan antara pengguna dan pengedar dalam sistem peradilan, serta menjadi pengingat bagi aparat penegak hukum untuk menerapkan pendekatan rehabilitatif yang telah ditegaskan oleh BNN. Sidang lanjutan dijadwalkan dua minggu mendatang.(Agus)

 

What's New​

Follow Us On

Trending Now​

Penempelan Stiker “Debitur Menunggak” di Rumah Warga Dipersoalkan, BRI Unit Ciemas Jadi Bahan Gunjingan Warga 

SUKABUMI-BIDIK-KAUSNEWS.COM – Tindakan penempelan stiker bertuliskan “Debitur Menunggak – Agar...

KPK Bongkar Dugaan Gratifikasi Rp20,7 Miliar, Eks Kakanwil Pajak Muhammad Haniv Resmi Ditahan

Bidik-kasusnews.com JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Kepala...

Diduga Berkedok Koperasi, Praktik Pinjaman Berbunga Tinggi di Randudongkal Disorot Warga

PEMALANG, Bidik-kasusnews.com              Aktivitas pinjam-meminjam uang yang disebut-sebut...

Satreskrim Polres Majalengka Ringkus Pelaku Penculikan, Pengeroyokan, dan Curas Pedagang Angkringan

Majalengka,-Bidik-kasusnews.com,.Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka berhasil...

Polres Majalengka Raih Penghargaan Kapolri Kategori Pelayanan Prima (A)

Majalengka,-Bidik-kasusnews.com,.Polres Majalengka kembali menorehkan prestasi membanggakan dalam...

Recent Post​

Penempelan Stiker “Debitur Menunggak” di Rumah Warga Dipersoalkan, BRI Unit Ciemas Jadi Bahan Gunjingan Warga 

SUKABUMI-BIDIK-KAUSNEWS.COM – Tindakan penempelan stiker bertuliskan “Debitur Menunggak – Agar segera melakukan pelunasan” pada kaca rumah warga...

KPK Bongkar Dugaan Gratifikasi Rp20,7 Miliar, Eks Kakanwil Pajak Muhammad Haniv Resmi Ditahan

Bidik-kasusnews.com JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta...

Diduga Berkedok Koperasi, Praktik Pinjaman Berbunga Tinggi di Randudongkal Disorot Warga

PEMALANG, Bidik-kasusnews.com              Aktivitas pinjam-meminjam uang yang disebut-sebut mengatasnamakan koperasi di wilayah Kecamatan...

FRIC Ucapkan Selamat Hari Jadi ke-11 Polres Tangerang Selatan, Perkuat Sinergi Bersama Masyarakat Wujudkan Kamtibmas Kondusif

Tangerang Selatan,-Bidik-kasusnews.com,.19 Agustus 2026 — Fast Respon Indonesia Center (FRIC) menyampaikan ucapan selamat Hari Jadi ke-11 Polres...

Satreskrim Polres Majalengka Ringkus Pelaku Penculikan, Pengeroyokan, dan Curas Pedagang Angkringan

Majalengka,-Bidik-kasusnews.com,.Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka berhasil membongkar kasus dugaan tindak pidana penculikan...

Polres Majalengka Raih Penghargaan Kapolri Kategori Pelayanan Prima (A)

Majalengka,-Bidik-kasusnews.com,.Polres Majalengka kembali menorehkan prestasi membanggakan dalam bidang pelayanan publik. Polres Majalengka mendapat...

Komisi III DPRD Majalengka Dorong Hasil Hasil Pembangunan Yang Berkualitas

MAJALENGKA,-Bidik-kasusnews.com,.Komisi III DPRD Majalengka telah melakukan audensi dengan LSM Generasi yang menyampaikan beberapa hal terkait...

Ayep Zaki Dorong Sinergi Daerah Agar Pembangunan Jawa Barat Lebih Merata

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki menilai pembangunan Jawa Barat membutuhkan kekuatan bersama antardaerah agar...

Komandan Pussiberad Berikan Kuliah Umum di STHM, Bahas Peran Strategis Sarjana Hukum di Era Perang Kognitif dan Ancaman Digital

Jakarta, Bidik-kasusnews.com                  Komandan Pusat Siber TNI Angkatan Darat (Danpussiberad), Brigjen TNI Dr. Fransiscus Ari Susetio, S.E...