CIREBON – Bidik-KasusNews.com Praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) dan pungutan kepada wali murid kembali mencuat, kali ini terjadi di sejumlah Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Temuan ini memicu kekhawatiran publik, karena dinilai bertentangan dengan semangat pendidikan bebas komersialisasi yang telah ditegaskan dalam berbagai regulasi nasional.
Apa yang Terjadi?
Sejumlah orang tua siswa mengaku diminta membeli LKS secara kolektif yang disediakan langsung oleh pihak sekolah. Bahkan, beberapa laporan menyebutkan adanya pungutan lain yang dibebankan kepada wali murid, tanpa dasar hukum yang jelas.
Siapa yang Terlibat?
Praktik ini diduga melibatkan oknum pengelola di beberapa MI di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag). Meski tidak semua MI melakukan hal serupa, indikasi pelanggaran ini menimbulkan keresahan di kalangan orang tua siswa.
Kapan dan Di Mana Kejadian Ini Terjadi?
Kasus ini mulai terungkap pada pertengahan 2025 dan terjadi di beberapa kecamatan di wilayah Kabupaten Cirebon. Informasi dihimpun dari laporan masyarakat serta hasil pantauan di lapangan.
Mengapa Ini Menjadi Masalah?
Penjualan LKS dan pungutan tanpa dasar hukum melanggar sejumlah peraturan, seperti:
Permendikbud No. 75 Tahun 2020 Pasal 12a yang melarang komite sekolah menjual buku atau seragam.
PP No. 17 Tahun 2010 Pasal 18 huruf a yang menegaskan larangan mewajibkan pembelian buku atau pakaian seragam di lingkungan satuan pendidikan.
Permendikbud No. 50 Tahun 2022, yang menekankan bahwa pengadaan seragam merupakan tanggung jawab orang tua, bukan sekolah.
Apa Tanggapan Pemerintah?
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Kemenag Kabupaten Cirebon. Namun, sejumlah pihak mendesak agar Kemenag dan Pemda setempat mengambil tindakan tegas, termasuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan memberikan sanksi administratif bila terbukti terjadi pelanggaran.
Bagaimana Solusinya?
Pakar pendidikan menilai bahwa sekolah, khususnya MI, seharusnya mengoptimalkan penggunaan Dana BOS untuk pengadaan buku dan kebutuhan belajar lainnya. Selain itu, orang tua perlu diberikan edukasi terkait hak mereka agar tidak menjadi korban pungutan liar.
Praktik penjualan LKS dan pungutan tidak resmi di sejumlah MI di Cirebon menjadi peringatan keras bahwa pengawasan terhadap dunia pendidikan harus diperkuat. Pemerintah, dalam hal ini Kemenag dan Dinas Pendidikan, diharapkan tidak tutup mata agar kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan tetap terjaga.
Asep | Editor: Redaksi Bidik-KasusNews