Jakarta, Bidik-kasusnews.com — Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap praktik prostitusi online yang melibatkan perempuan di bawah umur. Dua muncikari, masing-masing berinisial IR (21) dan LW (28), ditangkap setelah kedapatan menjual pekerja seks komersial (PSK) remaja melalui aplikasi MiChat.
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP I Gusti Ngurah Putu Krisnha Narayana, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari profiling dan penyelidikan atas aktivitas mencurigakan di media sosial dan aplikasi perpesanan.
“Kami melakukan undercover setelah menemukan indikasi kuat adanya transaksi prostitusi online melalui grup-grup media sosial dan aplikasi MiChat,” ungkap AKP Ngurah, Rabu (3/12/2025).
PSK Anak di Bawah Umur Ditawarkan Lewat Akun Palsu
Dari penyelidikan, IR diketahui telah menjalankan bisnis ini selama enam bulan. Ia membuat akun MiChat menggunakan foto perempuan yang dijadikan umpan untuk menarik pelanggan.
“Pelaku mencari pelanggan atau ‘tamu’ untuk layanan Open BO melalui akun tersebut,” jelas AKP Ngurah.
Saat petugas melakukan penyamaran dan memancing pertemuan, IR muncul dengan membawa seorang PSK yang ternyata masih berusia di bawah umur.
Resepsionis Hotel Jadi Pemasok Jaringan
Hasil pengembangan membawa polisi pada tersangka lain, yaitu LW, seorang resepsionis hotel di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. LW berperan membantu menyediakan perempuan untuk IR jika ia kesulitan memenuhi permintaan pelanggan.
“LW merupakan rekan yang membantu mencarikan pekerja ketika IR tidak menemukan yang cocok. Ia terhubung dengan jaringan penyedia lainnya,” kata AKP Ngurah.
Tarif Rp2,5 Juta, Muncikari Kantongi Rp2 Juta
Dalam aksinya, kedua tersangka memasang tarif Rp2.500.000 untuk sekali transaksi. Dari nominal tersebut, muncikari mengambil Rp2 juta, sementara Rp500 ribu diberikan kepada korban.
Selama menjalankan bisnis ini, IR diperkirakan telah meraup sekitar Rp14 juta.
Terancam Hukuman di Atas Lima Tahun
Atas tindakan eksploitasi seksual terhadap anak dan praktik prostitusi, kedua pelaku dijerat dengan pasal-pasal terkait Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman lebih dari lima tahun penjara.
Polisi menegaskan akan terus melakukan patroli siber dan investigasi untuk memutus jaringan prostitusi online yang memanfaatkan aplikasi pesan instan. (Agus)
