Bidik-kasusnews.com,Sintang Kalimantan Barat,Sabtu 03 Oktober 2026. Aktivitas pembangunan/rehabilitasi di SLB Negeri 25 Sintang, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, kembali menjadi sorotan tajam. Pasalnya, saat awak media melakukan penelusuran di lokasi pada Rabu 30 September 2026, aktivitas pekerjaan terlihat berjalan, namun papan informasi pekerjaan tidak tampak di area yang terdokumentasi. Kondisi tersebut sontak memunculkan pertanyaan publik yang tidak boleh dianggap sepele: Proyek apa yang sedang dikerjakan ? Berapa nilai anggarannya ? Dari mana sumber dananya? Siapa penanggung jawabnya? Siapa yang mengawasi ? Bagaimana mekanisme swakelolanya ? Dan mengapa informasi kegiatan tidak terpampang secara terbuka di lokasi ? Pertanyaan tersebut semakin relevan karena Proyek yang diduga berkaitan dengan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 merupakan kegiatan yang menggunakan sumber Pembiayaan Pemerintah. Program Revitalisasi Satuan Pendidikan 2026 memang dilaksanakan antara lain melalui mekanisme Swakelola. Pemerintah menjelaskan bahwa dana bantuan Pemerintah disalurkan untuk dikelola Satuan Pendidikan dan pelaksanaannya tetap memiliki kerangka tata kelola serta ketentuan yang harus dipatuhi. Swakelola bukan berarti bebas dari pengawasan. Swakelola bukan berarti bebas dari transparansi. Dan swakelola bukan berarti Publik kehilangan hak untuk mengetahui bagaimana uang negara digunakan. Istilah “Proyek Siluman” mulai mencuat karena tidak terlihatnya papan informasi pekerjaan di lokasi. Namun,redaksi menegaskan bahwa istilah tersebut masih merupakan dugaan berdasarkan kondisi lapangan, bukan kesimpulan bahwa proyek tersebut Ilegal. Justru karena itulah pihak terkait harus segera membuka seluruh informasi kegiatan kepada Publik. Sebab, jika Proyek tersebut memang sah, memiliki dasar anggaran yang jelas, memiliki Mekanisme Pelaksanaan yang sesuai, serta memiliki penanggung jawab dan pengawasan yang jelas, maka seharusnya tidak ada alasan informasi mendasar mengenai kegiatan tersebut sulit diketahui Masyarakat. Publik tidak meminta sesuatu yang berlebihan dan hanya ingin mengetahui: Uang Negara digunakan untuk apa, berapa nilainya,siapa yang mengelola, bagaimana pekerjaannya dilaksanakan, dan siapa yang bertanggung jawab. Data resmi Kemendikdasmen mencatat SLB Negeri 25 Sintang dengan NPSN 30102600, berstatus Negeri dan beralamat di Jalan PKP Mujahidin, Tanjung Puri, Kecamatan Sintang kalbar. Dengan demikian, keberadaan satuan pendidikan tersebut bukan persoalan yang samar. Pertanyaan Publik justru bergeser kepada status pekerjaan yang sedang berlangsung di lingkungan Sekolah tersebut. Terlebih, pemerintah pada 2026 memang menempatkan Revitalisasi Satuan Pendidikan sebagai Program prioritas. Kemendikdasmen menyebut cakupan Revitalisasi 2026 mencapai puluhan ribu Satuan Pendidikan, sementara SLB juga menjadi bagian dari Prioritas Program tersebut. Artinya, semakin besar Program dan semakin besar uang Publik yang dikelola, semakin besar pula tuntutan terhadap Akuntabilitas dan keterbukaan. Dalam penelusuran di lokasi, awak Media sempat meminta informasi kepada seorang oknum security yang enggan disebutkan namanya. Namun, yang bersangkutan disebut tidak memberikan informasi yang berarti mengenai kegiatan pekerjaan tersebut. Kondisi ini justru menambah tanda tanya. Apakah memang tidak mengetahui ? Ataukah tidak memiliki kewenangan memberikan informasi ? Atau memang ada pihak yang bertanggung jawab tetapi belum terbuka kepada Publik? Semua itu harus dijelaskan oleh pihak yang berwenang. Redaksi juga tidak serta-merta membebankan tanggung jawab proyek kepada kepala sekolah, guru maupun komite sekolah. Struktur penanggung jawab, pelaksana, Pengelola Keuangan,Tim Pembangunan, dan Pengawasan harus dibuktikan melalui Dokumen Resmi Kegiatan. Ini penting agar jangan sampai pihak yang tidak memiliki kewenangan justru menjadi sasaran tudingan. Dalam penjelasan Kemendikdasmen mengenai skema Revitalisasi, Kepala Satuan Pendidikan ditempatkan sebagai bagian dari manajemen Pelaksanaan Program dan bukan otomatis sebagai pelaksana teknis pembangunan fisik. Karena itu, jika benar kegiatan di SLB Negeri 25 Sintang merupakan bagian dari Program Revitalisasi 2026, maka yang harus dibuka adalah siapa Struktur Pengelola kegiatan, siapa yang bertanggung jawab terhadap keuangan, siapa pelaksana teknis, siapa pengawas, dan bagaimana seluruh proses tersebut didokumentasikan. Jangan sampai istilah “Swakelola” justru menjadi tameng untuk mengaburkan pertanggungjawaban. Selain transparansi anggaran dan pekerjaan, aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) juga menjadi sorotan. Dalam Dokumentasi lapangan yang diterima Media, terdapat pekerja yang diduga tidak menggunakan perlengkapan keselamatan kerja secara memadai. Jika kondisi tersebut benar, maka pertanyaannya sederhana: Siapa yang bertanggung jawab memastikan pekerja bekerja dalam kondisi aman ? Pekerjaan konstruksi memiliki risiko kecelakaan. Karena itu, penerapan keselamatan kerja tidak boleh dianggap sebagai aksesori proyek. Jangan sampai Pemerintah berbicara tentang pembangunan Sekolah yang aman bagi Peserta Didik, tetapi keselamatan orang-orang yang mengerjakannya justru luput dari perhatian. Melihat munculnya sejumlah pertanyaan mengenai transparansi, sumber Anggaran, Mekanisme Swakelola, Pengawasan dan Pelaksanaan pekerjaan, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, BPKP Perwakilan Kalimantan Barat, serta Inspektorat yang memiliki kewenangan pengawasan diminta tidak tinggal diam. Jika semuanya benar dan sesuai aturan, hasil pemeriksaan harus mampu menjawab kegaduhan publik. Jika ditemukan persoalan administratif, harus diperbaiki. Jika ditemukan indikasi kerugian negara atau pelanggaran hukum, penanganannya tentu harus dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Desakan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan berarti Redaksi menyatakan telah terjadi Tindak Pidana Korupsi. Namun, jika dalam proses pemeriksaan ditemukan Indikasi korupsi atau penyalahgunaan Keuangan Negara yang memenuhi kewenangan KPK, maka Lembaga Antirasuah tersebut patut mencermati dan mengambil langkah sesuai kewenangannya. Sebab, proyek Pendidikan yang menggunakan Uang Negara tidak boleh menjadi ruang gelap yang hanya diketahui segelintir pihak. Uang untuk sekolah harus kembali menjadi manfaat untuk Sekolah, bukan menjadi ruang abu-abu dalam Pengelolaan Anggaran. Ketika dikonfirmasi media, Nurahman, Kabid pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat, menyatakan pihaknya masih melakukan pengecekan dan ditindaklanjuti. > “Masih dicek dulu dan akan di tindaklanjuti datanya tentang pekerjaan Proyek tersebut,” ujar Nurahman saat dikonfirmasi media, Kamis, 1 Oktober 2026. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa detail pekerjaan memang masih perlu dipastikan. Namun Publik tentu berharap pengecekan tersebut tidak berhenti pada “masih dicek”. Yang dibutuhkan masyarakat adalah jawaban konkret dan terbuka. Setidaknya ada sejumlah pertanyaan yang kini menunggu jawaban resmi: 1. Apa nama resmi kegiatan/proyek tersebut? 2. Berapa nilai Anggarannya? 3. Benarkah bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026? 4. Apakah benar masuk Program Revitalisasi Satuan Pendidikan 2026? 5. Apakah benar dilaksanakan dengan Mekanisme Swakelola? 6. Siapa Pengelola dan penanggung jawab kegiatan? 7. Siapa yang melakukan pengawasan Teknis dan Keuangan? 8. Mengapa papan informasi kegiatan tidak terlihat di lokasi saat penelusuran Media? 9. Apakah seluruh pekerja telah mendapatkan perlindungan K3 dan menggunakan APD yang sesuai? Kesembilan pertanyaan tersebut bukan tuduhan. Itulah pertanyaan dasar yang semestinya mudah dijawab apabila seluruh Administrasi, Anggaran, pelaksanaan dan pengawasan Proyek memang berjalan secara transparan. Program revitalisasi Sekolah memiliki tujuan memperbaiki Sarana Pendidikan agar Peserta Didik memperoleh lingkungan belajar yang layak, aman dan
Bidik-kasusnews.com,Sintang Kalimantan Barat,Jum”at 24 April 2026. Proyek peningkatan jalan ruas SP Buluh Kuning–Nanga Libau di Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang- Kalimantan Barat, yang dibiayai dari APBD Tahun Anggaran 2025 senilai Rp 6.038.888.000, kini menjadi sorotan publik. Jalan yang baru saja selesai dikerjakan oleh kontraktor CV. TEBUAN TANAH tersebut dilaporkan telah mengalami kerusakan yang serius, meskipun masih berada dalam Masa Pemeliharaan. Temuan di lapangan menunjukkan sejumlah kejanggalan. Pada beberapa titik, badan jalan terlihat mengalami retakan memanjang, sementara bagian tepi jalan tampak mulai terkelupas dan rapuh. Bahkan, di beberapa bagian terlihat indikasi penurunan kualitas struktur yang berpotensi mempercepat kerusakan jika tidak segera ditangani. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: bagaimana mungkin Proyek bernilai Miliaran Rupiah dapat mengalami kerusakan dalam waktu yang relatif singkat? Sejumlah Warga yang ditemui mengaku kecewa dengan hasil pekerjaan tersebut. Mereka menilai kualitas jalan tidak mencerminkan besarnya Anggaran yang telah digelontorkan Pemerintah Daerah. “Kalau baru selesai saja sudah retak, wajar kalau Masyarakat curiga. Ini bukan sekadar rusak biasa,” ujar salah seorang Warga. Secara Teknis, kerusakan dini pada Proyek jalan umumnya dapat dipicu oleh berbagai faktor, seperti kualitas Material yang tidak sesuai Spesifikasi, ketebalan Konstruksi yang tidak memenuhi standar, hingga metode pelaksanaan yang tidak Optimal. Dalam konteks Proyek ini, berbagai kemungkinan tersebut mulai menjadi perhatian Publik. Sorotan keras datang dari seorang Aktivis dan juga Tokoh Masyarakat Sepauk, Burliyan, SH. Ia menilai kondisi ini tidak bisa dianggap sebagai persoalan Teknis semata. “Ini harus dilihat secara menyeluruh. Kalau Proyek baru selesai tapi sudah rusak, perlu ditelusuri apakah Pelaksanaan sudah sesuai Spesifikasi atau belum. Audit teknis sangat penting dilakukan,” tegasnya. Ia juga menekankan bahwa Proyek Infrastruktur yang bersumber dari Anggaran Publik harus mengedepankan Kualitas dan Akuntabilitas. “Ini uang Rakyat. Setiap rupiah harus bisa dipertanggungjawabkan. Kalau ada kekurangan dalam pekerjaan, harus segera diperbaiki sesuai ketentuan masa Pemeliharaan,” tambahnya. Burliyan juga mendorong agar Pemerintah Daerah tidak ragu melakukan Evaluasi terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam Proyek tersebut, termasuk Kontraktor Pelaksana. Dalam Kontrak Pekerjaan konstruksi, masa Pemeliharaan merupakan periode di mana Kontraktor wajib bertanggung jawab atas kerusakan yang muncul setelah Pekerjaan selesai. Oleh karena itu, masyarakat berharap CV. Tebuan Tanah sebagai Pelaksana segera mengambil langkah Perbaikan. Di sisi lain, peran pengawasan dari Dinas PUPR Kabupaten Sintang juga menjadi sorotan. Sebagai Pengguna Anggaran, Dinas terkait memiliki tanggung jawab dalam memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai Spesifikasi teknis dan Standar Kualitas. Ketiadaan pengawasan yang optimal seringkali menjadi faktor yang memperbesar risiko terjadinya penurunan kualitas pekerjaan di lapangan. Sebelum berita ini diterbitkan, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Dinas PUPR Kabupaten Sintang, khususnya kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang diketahui bernama Yengki. Namun, hingga beberapa kali kunjungan ke kantor dilakukan, yang bersangkutan tidak dapat ditemui. Awak media juga telah mencoba menghubungi melalui perwakilan di lingkungan dinas, namun belum memperoleh keterangan resmi terkait kondisi Proyek tersebut maupun langkah penanganan yang akan diambil. Kondisi ini menambah daftar panjang Proyek Infrastruktur yang menuai kritik dari Masyarakat. Meski belum dapat disimpulkan adanya pelanggaran, munculnya kerusakan dalam waktu singkat menjadi Indikator penting yang perlu ditindaklanjuti secara serius. Transparansi dalam proses evaluasi sangat penting untuk menjaga kepercayaan Publik. Pemeriksaan teknis, Uji mutu Material, hingga Verifikasi Pelaksanaan di lapangan menjadi langkah yang perlu dilakukan untuk memastikan kualitas Pekerjaan. Masyarakat kecamatan Sepauk kabupaten Sintang Kalbar , kini berharap adanya langkah nyata dari Pemerintah Daerah, baik dalam bentuk perbaikan fisik jalan maupun penjelasan terbuka kepada Publik. Apakah kerusakan ini murni persoalan teknis, atau ada faktor lain di baliknya ? semuanya kini bergantung pada keseriusan pada pihak terkait dalam membuka dan menindaklanjuti persoalan ini secara transparan. Jika ada Pihak yang merasa dirugikan oleh Pemberitaan ini dan ingin memberikan klarifikasi atau hak jawab, Media dengan senang hati akan merespon dan menindaklanjuti. **** // TIMRED [*]
Bidik-kasusnews.com, Pontianak Kalimantan Barat,Sabtu 11 April 2026. Penetapan Halim Kalla sebagai Tersangka dalam Kasus dugaan Korupsi Proyek PLTU 1 Kalimantan Barat di Mempawah terus menuai gelombang Kritik tajam. Bukan hanya karena nilai kerugian Negara yang mencapai Rp 1,35 triliun, tetapi juga karena Kasus ini dinilai mencerminkan bobroknya tata kelola Proyek Strategis Nasional. Nama besar Keluarga Jusuf Kalla yang ikut terseret membuat Publik kian menyoroti keseriusan Penegakan Hukum. Apalagi, kasus ini juga menyeret mantan Direktur Utama PLN, Fahmi Mochtar, yang diduga terlibat dalam praktik penyimpangan Pengadaan Proyek. Tedi Z.L selaku Koordinator Bidang Advokasi DPW PROJAMIN Kalimantan Barat juga mengkritik dugaan Kasus tersebut. Ia menilai kasus ini bukan lagi sekadar Pelanggaran Hukum biasa, melainkan bentuk nyata Pengkhianatan terhadap kepentingan Rakyat. “Ini bukan sekadar Korupsi,ini Perampokan terstruktur terhadap Uang Negara. Proyek yang seharusnya untuk kepentingan Publik justru dijadikan ladang Bancakan oleh Elite,” tegasnya. Menurutnya, dugaan Korupsi dalam Proyek PLTU ini memperlihatkan adanya Pola Sistemik mulai dari Perencanaan, Pengadaan, hingga Pelaksanaan yang diduga sarat Manipulasi. Ia juga menyoroti lemahnya Pengawasan dalam Proyek-proyek Energi yang nilainya Fantastis. “Kalau Proyek sebesar ini saja bisa disusupi Praktik kotor, berarti ada yang salah secara Sistem. Ini bukan kerja satu dua orang, tapi bisa jadi melibatkan Jaringan yang lebih luas,” lanjutnya. PROJAMIN Kalbar juga mendesak Aparat Penegak Hukum untuk tidak berhenti pada penetapan Tersangka, melainkan membongkar seluruh Aktor yang terlibat tanpa pandang bulu. “Jangan sampai Hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Siapa pun yang terlibat harus diseret, tidak peduli seberapa besar nama atau kekuasaannya,” pungkas Tedi. Ia juga menegaskan bahwa Publik Kalimantan Barat tidak akan tinggal diam dan akan terus mengawal Kasus ini hingga tuntas. Menurutnya, kepercayaan Masyarakat terhadap Penegakan Hukum kini sedang diuji. Kasus PLTU Mempawah ini menjadi Alarm keras bahwa sektor Energi yang seharusnya menjadi tulang punggung Pembangunan justru masih rawan dijadikan ladang Korupsi. Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, maka yang dirugikan bukan hanya Negara, tetapi juga Masyarakat luas yang seharusnya menikmati hasil Pembangunan tersebut. TIMRED
Bidik-Kasusnews.com,Sintang Kalimantan Barat, Jumat-03-April-2026. Proyek Pembangunan Jembatan Rangka Baja Ketungau II di Desa Merakai, Kecamatan Ketungau Tengah, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, kembali menuai sorotan tajam. Hingga Jumat,03 April 2026, Proyek Strategis yang digadang-gadang menjadi Urat Nadi penghubung Masyarakat ini tak kunjung selesai bahkan tanpa kejelasan arah kelanjutan. Jembatan Ketungau II bukan sekadar Infrastruktur biasa. Ia adalah jalur vital yang menghubungkan beberapa Kecamatan di Wilayah Ketungau, sekaligus bagian dari akses jalan Provinsi yang menopang Aktivitas Ekonomi, Sosial, hingga Mobilitas Masyarakat lintas Wilayah. Namun ironisnya, Proyek ini justru terbengkalai. Pantauan di lapangan menunjukkan struktur jembatan yang berdiri setengah jadi seakan menjadi Monumen kegagalan perencanaan dan lemahnya komitmen Pembangunan. Warga hanya bisa menyaksikan, sementara akses mereka tetap terbatas dan penuh risiko. Yang lebih memprihatinkan, Proyek ini tetap mangkrak meski telah terjadi pergantian Kepemimpinan Daerah, baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten. Harapan akan adanya percepatan Pembangunan justru berujung pada kekecewaan yang berulang. Publik pun mulai mempertanyakan keseriusan Pemerintah. Mengapa Proyek sepenting ini dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian? Ke mana Aliran Anggaran yang seharusnya digunakan? Dan siapa yang bertanggung jawab atas mandeknya Pembangunan ini? Gelombang kritik semakin menguat. Sejumlah Elemen Masyarakat dan Organisasi Kemasyarakatan di Sintang angkat suara, menuntut kejelasan dan tindakan nyata dari Pemerintah. Salah satu kritik keras datang dari Tedi Z. L, Koordinator Bidang Advokasi DPW PROJAMIN Kalbar. Dalam wawancara dengan Awak Media, ia menilai mangkraknya Proyek ini sebagai bentuk nyata kegagalan Tata Kelola Pembangunan. “Ini bukan sekadar Proyek tertunda, ini bentuk kelalaian serius. Jembatan ini menyangkut hajat hidup Masyarakat luas. Kalau dibiarkan terus, ini sama saja dengan membiarkan Masyarakat Terisolasi,” tegasnya. Ia juga mendesak, “Pemerintah Daerah dan Provinsi untuk tidak lagi saling lempar tanggung jawab, alasan klasik seperti Anggaran dan Koordinasi tidak bisa terus dijadikan pembenaran atas lambannya Pembangunan,” menambahkan. “Di sisi lain, Masyarakat Kalbar, khususnya di Ketungau terus menanggung dampaknya. Aktivitas Ekonomi tersendat, biaya Transportasi meningkat, dan Akses terhadap Layanan dasar menjadi semakin sulit. Dalam jangka panjang, kondisi ini berpotensi memperparah ketimpangan Pembangunan antarwilayah,” dia melanjutkan. “Situasi ini memunculkan pertanyaan besar: apakah Pembangunan hanya menjadi Prioritas di atas kertas, sementara Realisasinya diabaikan?,” Pungkas Tedi Z. L. Hingga berita ini diturunkan, belum ada Pernyataan Resmi yang memberikan kepastian terkait kelanjutan Proyek Jembatan Ketungau II. Tidak ada jadwal pasti, tidak ada Transparansi Anggaran, dan tidak ada jaminan kapan Masyarakat bisa benar-benar merasakan manfaatnya. Kasus ini menjadi cermin buram wajah Pembangunan di Daerah. Infrastruktur vital yang seharusnya menjadi penggerak Ekonomi justru berubah menjadi simbol Stagnasi. Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka bukan hanya Proyek yang mangkrak tetapi juga harapan Masyarakat yang perlahan runtuh. Kini, Publik menunggu bukan lagi janji, melainkan aksi nyata. Sebab bagi warga Ketungau, jembatan ini bukan sekadar besi dan rangka baja melainkan penghubung kehidupan mereka. *** // TIMRED [*]
Bidik-kasusnews.com,Sintang Kalimantan Barat Banyaknya laporan masyarakat dan semakin langkanya Gas Elpiji 3 kg di kabupaten Sintang kalbar,kalaupun ada tapi harganya berkisar antara 50 ribuan dan bahkan ada di beberapa kecamatan mencapai 70 ribu rupiah pertabung akibat adanya dugaan penimbunan oleh mafia migas untuk memperoleh keuntungan pribadi. LSM SOMASI bersama tim mencoba untuk menelusuri adanya dugaan pangkalan gas Elpiji Bodong alias fiktif tersebut, mencoba mendatangi beberapa lokasi sesuai dengan data nama pangkalan dan alamat yang terdaftar di mypertamina, Selasa (06/01/2026). Hasil dilapangan sangat mengejutkan karena menemukan tidak ada aktivitas sama sekali, dan bahkan ada beberapa pemilik warung maupun rumah pribadi merasa tidak pernah ada aktifitas jual beli gas LPG, bahkan pemilik warung maupun rumah pribadi merasa selama ini mereka juga susah payah untuk membeli gas Elpiji untuk kebutuhan rumah tangga. Arbudin ketua LSM SOMASI menyatakan bahwa ada permainan mafia Gas Elpiji dengan membuat ijin pangkalan gas Elpiji menggunakan alamat orang lain untuk mendapatkan pasokan dari agen penyalur dari Pertamina dan tidak disalurkan ke masyarakat tetapi dijual ke wilayah lain untuk memperoleh keuntungan dengan harga tinggi. Temuan pangkalan gas Elpiji Bodong alias fiktif dilapangan menunjukkan bahwa kurangnya pengawasan pemerintah dan Pertamina sebagai penyalur, sehingga harga dipasaran terjun bebas dan bahkan langka, karena kuat dugaan dimainkan oleh para mafia Gas Elpiji dan juga diduga ada penimbunan yang mengakibatkan kelangkaan di masyarakat, padahal stok dari Pertamina mencukupi dan bahkan kuotanya juga ditambahkan lagi, ujar Arbudin. Ketua LSM SOMASI Arbudin meminta aparat penegak hukum dan pemerintah segera menindak tegas para pemilik pangkalan bodong yang tidak resmi tersebut, karena menurut hitungan yang dilakukan oleh LSM SOMASI dan tim investigasi bahwa para pemilik pangkalan gas Elpiji fiktif telah merugikan masyarakat, bahkan dari data yang diperoleh, masyarakat dirugikan sekitar 2.5 miliar perbulan nya, jadi kalau setahun sekitar 30 miliar, jadi ini adalah hitungan terendah yang digunakan, ujar Arbudin. Arbudin ketua LSM SOMASI bersama tim akan menyurati kejaksaan dan kepolisian untuk melaporkan dugaan tindak pidana pemilik pangkalan gas Elpiji bodong alias fiktif tersebut. Sumber: Pak Arbudin Ketua LSM Somasi Editor: Tim Liputan(Team/read)
Kuningan Bidik-kasusnews.com,. Belum disalurkannya bantuan langsung tunai (BLT) Dana desa selama 6 (enam) bulan di tahun 2025 menambah deretan dugaan didesa Cihideunghilir, diantaranya, dugaan penggelapan setoran pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun 2025, dan dugaan dana modal usaha BUMDES Amanah kegiatan Ketapang sebesar Rp.50 juta yang dipinjam untuk kepentingan pribadi kepala desa. Sejumlah dugaan tersebut telah meresahkan masyarakat desa Cihideunghilir kecamatan Cidahu kabupaten Kuningan Jawabarat Dengan belum disalurkannya Bantuan Langsung Tunai Dana Desa, (BLT DD) selama enam bulan di tahun 2025 kepada seluruh keluarga penerima manfaat (KPM) di desa Cihideunghilir. Hal ini sudah sangat keterlaluan, karena program pemerintah berupa uang tunai bersumber dari Dana Desa yang semestinya disalurkan langsung ke keluarga miskin atau rentan di desa untuk meringankan beban ekonomi, memenuhi kebutuhan dasar, dan membantu pengentasan kemiskinan ekstrem telah menambah deretan permasalahan yang mencoreng wajah pemerintah desa, dan harus segera di selesaikan sesuai peraturan dan undang – undang yang berlaku. Menurut salah satu perwakilan masyarakat desa setempat. Jumat 2 Januari 2025 Masyarakat menilai kepala serta perangkat pemerintahan desa Cihideunghilir tidak berfungsi sebagaimana fungsinya pemerintahan desa menurut UU No. 6 Tahun 2014 “fungsi pemerintahan desa adalah menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Kepala desa memiliki fungsi utama yang meliputi memimpin penyelenggaraan, mengelola keuangan, menetapkan peraturan, membina kehidupan sosial dan ekonomi, serta mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif. Mengurus urusan pemerintahan desa seperti tata praja, administrasi kependudukan, penataan wilayah, dan ketentraman. Melaksanakan program pembangunan desa dari perencanaan hingga pelaksanaan. Membina kehidupan sosial, budaya, ketertiban, dan kesejahteraan masyarakat desa. Juga meningkatkan partisipasi dan kemandirian masyarakat melalui sosialisasi, motivasi, dan pengembangan potensi desa. Dan mengelola aset desa,”ungkap masyarakat Masyarakat menuntut pemerintahan desa yang profesional. Pemerintahan yang responsif, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan serta kesejahteraan masyarakat, dengan aparatur yang kompeten, patuh pada SOP (Standard Operating Procedure), menguasai tugas dan fungsi, serta mengelola keuangan dan administrasi dengan baik, sehingga mampu mewujudkan tata kelola desa yang efektif dan efisien sesuai amanat undang-undang. “Pemerintah desa yang cepat tanggap terhadap aspirasi, kebutuhan, dan tuntutan baru dari masyarakat, serta mampu mengantisipasi perkembangan zaman. Pemerintah desa yang mampu melaksanakan pemerintahan dengan keterbukaan dan dapat dipertanggungjawabkan, terutama dalam pengelolaan anggaran dan program desa. Pemerintah desa dengan aparaturnya yang memiliki kualifikasi di bidangnya, memahami tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing, dan bekerja sesuai SOP.”pungkas masyarakat Tuntutan dan partisipasi masyarakat terhadap Pemerintah Desa (Pemdes) diatur secara jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang telah diubah terakhir dengan UU Nomor 3 Tahun 2024. Peraturan ini menjadi landasan hukum utama yang memberikan hak dan kewajiban kepada masyarakat desa, serta mengatur mekanisme penyampaian aspirasi. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengatur: Hak Masyarakat Desa: Masyarakat desa berhak untuk berpartisipasi dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa. Penyelenggaraan pemerintahan desa harus menerapkan prinsip partisipatif, yang berarti melibatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan pembangunan. ( Asep.R )
Bidik-kasusnews.com,Mempawah Kalimantan Barat Proyek pekerjaan jalan yang berada di bawah kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat kembali menuai sorotan publik. Proyek yang bersumber dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 tersebut diduga tidak dikerjakan sesuai kontrak, bahkan hanya terealisasi sekitar ±50 meter, jauh dari kewajaran sebuah pekerjaan jalan. Adapun data proyek sebagai berikut: Program: Penyelenggaraan Jalan Kegiatan: Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota Pekerjaan: Lingkar GOR Opu Daeng Menambon Lokasi: Kabupaten Mempawah Waktu Pelaksanaan: 30 (tiga puluh) hari kalender Nilai Kontrak: Rp 99.467.000,00 Sumber Dana: APBD-P Tahun 2025 Pelaksana: CV. Rizki Anugrah Namun di lapangan, berdasarkan hasil pemantauan dan laporan masyarakat, pekerjaan terkesan asal jadi, volume pekerjaan diduga tidak sesuai kontrak, dan pengawasan dari pihak PUPR nyaris tidak terlihat. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN), baik pada tahap perencanaan, pelaksanaan, maupun pengawasan. Masyarakat mempertanyakan: Ke mana Dinas PUPR Kabupaten Mempawah? Mengapa proyek dengan anggaran hampir Rp100 juta bisa dikerjakan minim volume tanpa tindakan tegas? DUGAAN PELANGGARAN PERATURAN DAN UNDANG-UNDANG Jika dugaan ini benar, maka terdapat indikasi pelanggaran serius terhadap sejumlah regulasi, antara lain: 1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 dan Pasal 3: Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana. Pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi dan volume berpotensi menyebabkan kerugian negara. 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Pemerintah daerah wajib menyelenggarakan pembangunan secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab. Lemahnya pengawasan mencerminkan kegagalan fungsi OPD teknis. 3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi Pasal 59: Penyedia jasa wajib melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak dan spesifikasi teknis. Pelanggaran terhadap mutu, volume, dan waktu pekerjaan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana. 4. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Prinsip pengadaan: efisien, efektif, transparan, akuntabel, dan bebas KKN. Dugaan pekerjaan fiktif atau tidak sesuai volume bertentangan dengan prinsip tersebut. 5. PP Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Pengguna dan penyedia jasa wajib menjamin kualitas dan kuantitas pekerjaan. Konsultan pengawas dan PPK dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. DAMPAK TERHADAP MASYARAKAT DAN NEGARA Kerugian keuangan negara akibat pekerjaan tidak sesuai kontrak. Hak masyarakat dirampas, karena infrastruktur yang seharusnya dinikmati tidak terwujud. Menurunnya kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Membuka ruang praktik korupsi sistematis di sektor infrastruktur. DESAKAN DAN TUNTUTAN PUBLIK Masyarakat dan pihak pemerhati kebijakan publik mendesak: Inspektorat Kabupaten Mempawah segera melakukan audit menyeluruh. APH (Kejaksaan, Kepolisian, KPK) turun tangan menyelidiki dugaan kerugian negara. PUPR Kabupaten Mempawah memberikan klarifikasi resmi kepada publik. Evaluasi dan blacklist penyedia jasa jika terbukti melanggar kontrak. Pembangunan infrastruktur tidak boleh menjadi ajang bancakan anggaran. Uang rakyat harus kembali kepada rakyat dalam bentuk pembangunan yang nyata, bukan sekadar formalitas laporan. Rilis ini disampaikan sebagai bentuk kontrol sosial dan komitmen terhadap transparansi serta pemberantasan korupsi di daerah. Dengan berita ini diturun kan kami siap melayani hak jawab. Tim-Red
Bidik-kasusnews.com,Bengkayang Kalimantan Barat Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) senilai Rp10,4 miliar di Kecamatan Lembah Bawang, Kabupaten Bengkayang Kalimantan Barat, yang seharusnya menjadi solusi krisis air bersih, justru berubah menjadi skandal kualitas konstruksi yang mencederai kepercayaan publik. Temuan lapangan menunjukkan proyek vital tersebut diduga dikerjakan asal-asalan, dengan mutu bangunan yang jauh dari standar proyek bernilai belasan miliar rupiah. Klarifikasi yang disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bengkayang, MARTIN PONES dinilai tidak sesuai fakta lapangan dan terkesan sekadar pembelaan administratif. Bangunan Keropos, Beton Rapuh, Mutu Dipertanyakan Hasil investigasi awak media menemukan kondisi fisik bangunan SPAM yang memprihatinkan. Beton lantai dan dinding tampak tidak padat, keropos, mudah rontok, serta menunjukkan indikasi kuat penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi teknis (bestek). Di sejumlah titik, ditemukan dugaan penggunaan pasir dompeng, material yang secara teknis tidak layak untuk struktur beton bertulang. Penggunaan material ini berpotensi besar menurunkan kekuatan konstruksi dan mempercepat kerusakan bangunan. “Ini bukan sekadar mutu rendah. Ini proyek murahan yang dibungkus anggaran mahal,” ungkap salah satu sumber teknis di lapangan. Besi Tak Sesuai Spesifikasi, Dugaan Pengurangan Volume Masalah kian serius ketika ditemukan indikasi penggunaan besi tulangan tidak sesuai standar. Di lapangan, besi yang digunakan diduga berdiameter lebih kecil dari ketentuan teknis, yang di kalangan pekerja dikenal dengan istilah “besi banci”. Tak hanya itu, jarak pemasangan besi tulangan dibuat terlalu jarang, jauh dari ketentuan konstruksi beton bertulang. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya pengurangan volume material, sebuah praktik klasik dalam proyek bermasalah yang berpotensi mengarah pada kerugian keuangan negara. Pakar konstruksi menilai, jika temuan ini benar, maka bangunan SPAM berisiko: Gagal fungsi sebelum masa manfaat, Rawan retak dan ambruk, Tidak memiliki daya tahan jangka panjang. Pengawasan PUPR Dipertanyakan, Klarifikasi Dinilai Formalitas Sorotan tajam mengarah ke Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang. Kepala dinas disebut tidak melakukan pengawasan langsung ke lapangan, dan hanya mengandalkan laporan administrasi di atas meja kerja. Pernyataan klarifikasi yang disampaikan ke publik dinilai kosong substansi, tanpa pembuktian fisik dan tanpa menjawab temuan teknis di lokasi proyek. “Kalau pengawasan hanya di ruang kerja, wajar kalau beton di lapangan hancur. Laporan rapi, tapi bangunan memalukan,” ujar seorang pengamat kebijakan publik. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius: Apakah pengawasan proyek hanya formalitas untuk melindungi pelaksana ??? Dugaan KKN dan Permainan Proyek Proyek SPAM Lembah Bawang juga diselimuti dugaan Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN). Muncul kecurigaan bahwa: Pemenang proyek diduga orang yang sama berulang kali, Proses tender hanya skenario di atas kertas, Tidak ada persaingan sehat dalam pengadaan. Menurut Irawan S, S.Sos., SH., MH, klarifikasi yang tidak didasarkan pada peninjauan lapangan hanya akan mengulang narasi pejabat semata. “Media yang tidak turun ke lapangan tentu sumbernya sama dengan Kadis PUPR, hanya berdasarkan aturan di atas meja. Faktanya justru sebaliknya,” tegasnya. Ia juga menyoroti dugaan bahwa penegak hukum di Kabupaten Bengkayang telah mengetahui persoalan ini, namun memilih bungkam karena diduga terikat “aturan main” tertentu. “Kalau seperti ini caranya, apakah ini yang disebut membangun dan memajukan negeri?” tambahnya. Dampak Langsung ke Masyarakat SPAM Lembah Bawang merupakan proyek strategis yang menyangkut hak dasar masyarakat atas air bersih. Dengan kualitas bangunan yang diduga bermasalah, masyarakat menghadapi risiko: Gagal menikmati layanan air bersih secara berkelanjutan, Pemborosan anggaran negara tanpa manfaat nyata, Ancaman keselamatan akibat bangunan tidak layak. Alih-alih menjadi solusi, proyek ini justru berpotensi menjadi bom waktu. Dasar Hukum dan Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Jika dugaan tersebut terbukti, maka proyek ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi, antara lain: Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 dan 3: Perbuatan memperkaya diri sendiri/orang lain yang merugikan keuangan negara. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Kewajiban memenuhi standar mutu, keselamatan, dan spesifikasi teknis. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Prinsip transparansi, akuntabilitas, dan persaingan sehat. UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Larangan pemborosan dan penyalahgunaan anggaran negara. UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Larangan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik Desakan Publik: Audit dan Penegakan Hukum Masyarakat dan berbagai pihak mendesak: Audit teknis menyeluruh terhadap mutu beton dan besi, Pemeriksaan Inspektorat dan auditor independen, Penyelidikan aparat penegak hukum atas dugaan KKN dan kerugian negara. Proyek SPAM Rp10,4 miliar ini bukan sekadar kegagalan teknis, melainkan tamparan keras terhadap tata kelola proyek publik di Kabupaten Bengkayang. Media menegaskan akan terus mengawal dan membuka fakta demi transparansi, keadilan, dan perlindungan hak masyarakat atas air bersih. Sumber: M.Najib Tim-Red
Bidik-kasusnews.com,Bengkayang Kalimantan Barat Sorotan publik terhadap proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) senilai Rp10.366.442.000 di Kecamatan Lembah Bawang, Kabupaten Bengkayang, kian menguat. Proyek yang bersumber dari anggaran negara tersebut kini menuai kritik tajam lantaran manfaat air bersih belum dirasakan secara merata oleh masyarakat, khususnya di Desa Godang Damar, Dusun Jenang. Berdasarkan data rincian anggaran, proyek SPAM tersebut dialokasikan untuk tiga desa, yakni: Desa Papan Uduk: Rp4.094.135.000 Desa Godang Damar: Rp3.004.780.000 Desa Saka Taru: Rp3.267.527.000. Namun hasil investigasi media di lapangan menemukan fakta mencolok: sejumlah rumah warga di Dusun Jenang hingga kini belum teraliri air bersih, meskipun proyek telah diklaim berjalan dan masa kontrak berakhir 19 Desember 2025. Distribusi Manfaat Dipertanyakan, Keadilan Sosial Tercederai Kondisi di lapangan menunjukkan adanya ketimpangan penerima manfaat. Sebagian warga mengaku belum pernah menikmati aliran air dari program SPAM, sementara di titik lain air disebut telah mengalir. Situasi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai: Akurasi data penerima manfaat, Perencanaan teknis jaringan distribusi, serta Keadilan sosial dalam pelaksanaan program publik. Padahal, air bersih merupakan kebutuhan dasar yang dijamin negara dan tidak boleh dibatasi oleh kelalaian teknis maupun administratif. Tokoh Masyarakat: Program Negara Tak Boleh Pilih Kasih Tokoh masyarakat Desa Godang Damar, Pak Tapa, secara terbuka menyuarakan kekecewaan mendalam terhadap pelaksanaan proyek SPAM yang dinilai belum menyentuh seluruh warga. “Kami sebagai warga negara berhak mendapatkan perlakuan yang adil. Faktanya di Dusun Jenang masih ada warga yang tidak kebagian air bersih. Kalau memang ini program untuk masyarakat, seharusnya dirasakan bersama, bukan sebagian saja,” tegas Pak Tapa, Jumat (19/12/2025) Ia menambahkan, ketidakmerataan tersebut berpotensi memicu kecemburuan sosial, menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah, serta memperburuk kondisi kesehatan dan kesejahteraan warga. Kepala Desa Bungkam Data, Transparansi Dipertanyakan Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Godang Damar belum menyajikan data rinci terkait: Jumlah Kepala Keluarga (KK) penerima manfaat, Rumah yang telah teraliri air, Rumah yang belum menikmati layanan SPAM. Pihak desa justru mengarahkan media untuk mengonfirmasi Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang. Sikap ini dinilai memperkuat dugaan ketidaksinkronan data antara pemerintah desa dan kondisi riil di lapangan, sekaligus memunculkan tanda tanya besar terkait transparansi dan akuntabilitas proyek. Anggaran Besar, Pengawasan Lemah? Proyek SPAM lintas tiga desa ini menelan anggaran negara lebih dari Rp10,3 miliar. Namun hingga kontrak berakhir, manfaatnya dinilai belum optimal dan belum merata. Selain persoalan distribusi air, kondisi fisik pekerjaan di lapangan juga menjadi perhatian publik, sehingga mengarah pada dugaan: Lemahnya perencanaan teknis, Minimnya pengawasan pelaksanaan, Potensi penyimpangan pelaksanaan proyek. Dasar Hukum yang Diduga Dilanggar Apabila terbukti terjadi ketidaksesuaian pelaksanaan, proyek ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi, antara lain: Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang RPJPN Pemenuhan air bersih sebagai hak dasar rakyat. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pemda wajib menjamin pelayanan dasar, termasuk air minum. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Pekerjaan wajib sesuai spesifikasi teknis dan asas kemanfaatan. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tepat sasaran. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jika merugikan keuangan negara dan hak masyarakat. Warga Desak Aparat Turun Tangan Warga dan tokoh masyarakat mendesak Pemkab Bengkayang, Dinas PUPR, serta aparat penegak hukum untuk turun langsung ke lapangan guna memastikan: Validitas data penerima manfaat Kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis Tidak adanya praktik yang merugikan hak masyarakat. “Kami tidak menuduh, kami hanya minta keadilan. Program ini pakai uang negara, jadi harus jelas dan transparan,” tutup Pak Tapa. Sanksi Tegas Menanti Jika Terbukti Melanggar Mengacu regulasi yang berlaku, apabila ditemukan pelanggaran, maka terbuka kemungkinan dikenakan: Sanksi administratif, Denda keterlambatan, Blacklist penyedia jasa, Tuntutan ganti rugi, Hingga proses hukum pidana. Hingga berita ini diterbitkan, Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang belum memberikan keterangan resmi. Redaksi akan terus melakukan konfirmasi demi menghadirkan pemberitaan yang berimbang, akurat, dan berpihak pada kepentingan publik. Sumber: Masyarakat Lembah Bawang, Kabupaten Bengkayang (Tim/read)
Bidik-kasusnews.com, Putussibau Kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat Jum’at 31 Oktober 2025. Dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) dalam pengelolaan keuangan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kapuas Hulu tahun anggaran 2023 hingga 2024 kembali mencuat dan menjadi perhatian publik. Hingga kini, belum ada klarifikasi resmi baik dari pihak BPBD maupun Kepolisian Resor Kapuas Hulu terkait laporan dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut. Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, laporan pengaduan resmi telah disampaikan ke Polres Kapuas Hulu pada 28 Agustus 2024. Laporan itu berisi dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dan penatausahaan keuangan daerah, termasuk dalam penggunaan dana operasional dan kegiatan penanggulangan bencana. Tak lama setelah laporan itu masuk, pihak Unit Tipidkor Polres Kapuas Hulu disebut telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pejabat dan pegawai BPBD pada 3 September 2024 untuk dimintai klarifikasi awal. Informasi dari sumber internal menyebutkan, banyak saksi telah dipanggil dalam proses pemeriksaan awal tersebut, termasuk beberapa pihak yang dianggap mengetahui secara langsung mekanisme penggunaan dana kegiatan di tahun anggaran 2023 dan 2024. Meski demikian, sampai berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi yang disampaikan oleh pihak Polres Kapuas Hulu maupun BPBD terkait perkembangan kasus tersebut. Publik menilai lambannya penanganan laporan ini dapat menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Masyarakat berharap Unit Tipidkor Polres Kapuas Hulu segera memberikan kejelasan dan transparansi mengenai penanganan kasus dugaan penyimpangan dana publik tersebut, mengingat anggaran penanggulangan bencana menyangkut hajat hidup dan keselamatan masyarakat luas. Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum dalam memastikan akuntabilitas, integritas, dan transparansi keuangan daerah, agar kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintah tidak semakin menurun. penulis:Adi ztc Warta Humas Kalbar:Rabudin muhammad”Tegakkan keadilan,perjuangkan kebenaran. Editor Basori