Satreskrim Polres Pelabuhan Bongkar Prostitusi Online Anak di Bawah Umur melalui MiChat, Dua Muncikari Ditangkap

Jakarta, Bidik-kasusnews.com Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap praktik prostitusi online yang melibatkan perempuan di bawah umur. Dua muncikari, masing-masing berinisial IR (21) dan LW (28), ditangkap setelah kedapatan menjual pekerja seks komersial (PSK) remaja melalui aplikasi MiChat.

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP I Gusti Ngurah Putu Krisnha Narayana, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari profiling dan penyelidikan atas aktivitas mencurigakan di media sosial dan aplikasi perpesanan.

“Kami melakukan undercover setelah menemukan indikasi kuat adanya transaksi prostitusi online melalui grup-grup media sosial dan aplikasi MiChat,” ungkap AKP Ngurah, Rabu (3/12/2025).

PSK Anak di Bawah Umur Ditawarkan Lewat Akun Palsu

Dari penyelidikan, IR diketahui telah menjalankan bisnis ini selama enam bulan. Ia membuat akun MiChat menggunakan foto perempuan yang dijadikan umpan untuk menarik pelanggan.

“Pelaku mencari pelanggan atau ‘tamu’ untuk layanan Open BO melalui akun tersebut,” jelas AKP Ngurah.

Saat petugas melakukan penyamaran dan memancing pertemuan, IR muncul dengan membawa seorang PSK yang ternyata masih berusia di bawah umur.

Resepsionis Hotel Jadi Pemasok Jaringan

Hasil pengembangan membawa polisi pada tersangka lain, yaitu LW, seorang resepsionis hotel di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. LW berperan membantu menyediakan perempuan untuk IR jika ia kesulitan memenuhi permintaan pelanggan.

“LW merupakan rekan yang membantu mencarikan pekerja ketika IR tidak menemukan yang cocok. Ia terhubung dengan jaringan penyedia lainnya,” kata AKP Ngurah.

Tarif Rp2,5 Juta, Muncikari Kantongi Rp2 Juta

Dalam aksinya, kedua tersangka memasang tarif Rp2.500.000 untuk sekali transaksi. Dari nominal tersebut, muncikari mengambil Rp2 juta, sementara Rp500 ribu diberikan kepada korban.

Selama menjalankan bisnis ini, IR diperkirakan telah meraup sekitar Rp14 juta.

Terancam Hukuman di Atas Lima Tahun

Atas tindakan eksploitasi seksual terhadap anak dan praktik prostitusi, kedua pelaku dijerat dengan pasal-pasal terkait Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman lebih dari lima tahun penjara.

Polisi menegaskan akan terus melakukan patroli siber dan investigasi untuk memutus jaringan prostitusi online yang memanfaatkan aplikasi pesan instan. (Agus)

Follow Us On

Trending Now​

Resmikan Museum Taman Purbakala, Fadli Zon : Tak Sekedar Menyimpan Benda Bersejarah

KUNINGAN,Bidik-kasusnews.com,. Paradigma museum harus berubah. Museum tidak lagi sekadar tempat...

Wartawan Alami Tekanan Saat Liputan Pembentukan PPPSRS The Elements, Proses Musyawarah Disorot

Bidik-kasusnews.com Jakarta Selatan, 4 April 2026 — Insiden tidak menyenangkan menimpa sejumlah...

Peringati HBP Ke-62, Rutan Jepara Wujudkan Kepedulian Lingkungan Lewat Aksi Nyata

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 4 April 2026 — Dalam rangka menyambut Hari Bhakti Pemasyarakatan...

Lucky Hakim Ultimatum Pendemo KOMPI, Untuk Bertanggung Jawab Atas Aksi Anarkis

Indramayu,Bidik-kasusnews.com,. Aksi unjuk rasa yang digelar oleh massa yang mengatasnamakan Koalisi...

Bikers Journalist Indonesia Resmi Terbentuk di Cirebon, Wadah Baru Para Jurnalis Bikers

Cirebon,Bidik-kasusnews.com,. Bikers Journalist Indonesia (BJI) resmi terbentuk di Kabupaten...

Lapor KPK Segera Datang Ke Kab.Sintang Kalbar !! Proyek Jembatan Ketungau II Mangkrak

Bidik-Kasusnews.com,Sintang Kalimantan Barat, Jumat-03-April-2026. Proyek Pembangunan Jembatan...

Recent Post​

Resmikan Museum Taman Purbakala, Fadli Zon : Tak Sekedar Menyimpan Benda Bersejarah

KUNINGAN,Bidik-kasusnews.com,. Paradigma museum harus berubah. Museum tidak lagi sekadar tempat penyimpanan benda bersejarah, melainkan ruang edukasi...

Wartawan Alami Tekanan Saat Liputan Pembentukan PPPSRS The Elements, Proses Musyawarah Disorot

Bidik-kasusnews.com Jakarta Selatan, 4 April 2026 — Insiden tidak menyenangkan menimpa sejumlah jurnalis yang tengah meliput kegiatan pembentukan...

Peringati HBP Ke-62, Rutan Jepara Wujudkan Kepedulian Lingkungan Lewat Aksi Nyata

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 4 April 2026 — Dalam rangka menyambut Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) ke-62, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas...

Lucky Hakim Ultimatum Pendemo KOMPI, Untuk Bertanggung Jawab Atas Aksi Anarkis

Indramayu,Bidik-kasusnews.com,. Aksi unjuk rasa yang digelar oleh massa yang mengatasnamakan Koalisi Masyarakat Pesisir Indramayu (KOMPI) di depan...

Bikers Journalist Indonesia Resmi Terbentuk di Cirebon, Wadah Baru Para Jurnalis Bikers

Cirebon,Bidik-kasusnews.com,. Bikers Journalist Indonesia (BJI) resmi terbentuk di Kabupaten Cirebon. Pembentukan organisasi ini dilakukan dalam...

Lapor KPK Segera Datang Ke Kab.Sintang Kalbar !! Proyek Jembatan Ketungau II Mangkrak

Bidik-Kasusnews.com,Sintang Kalimantan Barat, Jumat-03-April-2026. Proyek Pembangunan Jembatan Rangka Baja Ketungau II di Desa Merakai, Kecamatan...

Polres Majalengka Terjunkan Personel Gabungan Amankan Rangkaian Paskah di GKP Cideres

Majalengka,Bidik-kasusnews.com,.Jemaat Gereja Kristen Pasundan (GKP) Jemaat Cideres, Desa Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka...

PERMAHI Jabar Apresiasi Polres Cirebon Kota Bongkar Jaringan Narkoba

Cirebon kota,Bidik-kasusnews.com,. Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Jawa Barat memberikan apresiasi tinggi kepada Polres Cirebon Kota...

Rumah Roboh, Jalan Rusak, Inggu: Warga Butuh Aksi Nyata Bukan Sekadar Retorika

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Sorotan terhadap penanganan persoalan dasar di Kota Sukabumi kembali mencuat. Anggota Komisi II DPRD Kota...