MAJALENGKA-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus pencurian handphone yang terjadi di wilayah Majalengka, Sabtu (18/4).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu orang tersangka berinisial RRA.
Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Reskrim AKP Udiyanto menjelaskan, tersangka merupakan warga Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Dalam penangkapan itu, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone iPhone 15 Pro Max warna Natural Titanium lengkap dengan dus box.
Peristiwa pencurian tersebut bermula pada Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 20.30 WIB, saat korban bersama suaminya melintas di Jalan Raya KH Abdul Halim, Majalengka Wetan. Saat itu, korban menyadari handphone miliknya terjatuh di sekitar Gang Panday.
Korban sempat berusaha mencari di lokasi kejadian. Berdasarkan informasi warga, handphone tersebut sempat terlihat di depan Bengkel Surya Motor, namun saat didatangi, barang tersebut sudah tidak ditemukan dan diduga telah diambil oleh seseorang.
Perkembangan kasus terjadi pada 11 April 2026, ketika korban melacak perangkatnya melalui fitur iCloud yang menunjukkan lokasi handphone berada di wilayah Kecamatan Maja.
Korban kemudian mendatangi lokasi tersebut dan sempat bertemu dengan seorang pria, namun yang bersangkutan tidak mengakui menguasai handphone tersebut.
Merasa ada kejanggalan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan itu, Sat Reskrim Polres Majalengka melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Majalengka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak kejahatan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (Asep Rusliman)