JATENG:Bidik-kasusnews.com
Jepara –21-Agustus-2025- Upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba tidak hanya dilakukan melalui proses hukum, tetapi juga lewat program pemulihan. Hal ini terlihat di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Jepara, di mana ratusan warga binaan mendapat kesempatan mengikuti rehabilitasi sosial hasil kerja sama dengan IPWL Alma’laa Grobogan.
Kegiatan yang dimulai Rabu (21/8/2025) ini menyasar warga binaan kasus narkotika agar mereka mampu bangkit dari ketergantungan dan memiliki bekal ketika kembali ke masyarakat.
Kepala Rutan Jepara, Renza Maisetyo, menyebut rehabilitasi sosial merupakan langkah penting dalam membangun kembali kepercayaan diri para narapidana.
> “Rehabilitasi adalah bentuk kepedulian. Kami ingin para warga binaan tidak hanya berhenti dari ketergantungan, tapi juga punya arah hidup baru setelah bebas nanti,” ucapnya.
Metode rehabilitasi dilakukan dengan pendekatan holistik. Peserta mendapatkan konseling pribadi, terapi kelompok, pembinaan mental dan spiritual, hingga pelatihan keterampilan. Tim IPWL Alma’laa Grobogan turut mendampingi secara langsung jalannya kegiatan dengan tenaga profesional di bidang rehabilitasi narkotika.
Program ini akan berjalan dalam beberapa tahap dengan evaluasi rutin. Harapannya, warga binaan yang mengikuti dapat benar-benar pulih dan kelak menjadi teladan di lingkungannya.
Dengan adanya program ini, Rutan Jepara tidak hanya berfungsi sebagai tempat menjalani hukuman, tetapi juga sebagai ruang pemulihan dan pembinaan menuju kehidupan yang lebih baik.
(Wely-jateng)