SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Keterbatasan ruang fiskal tidak membuat Pemerintah Kota Sukabumi menghentikan program pemberdayaan masyarakat. Dalam APBD Perubahan 2026, Program Pemberdayaan Rukun Warga (P2RW) tetap dipertahankan dengan alokasi anggaran sekitar Rp9 miliar.
Keberlanjutan P2RW menjadi salah satu hasil pembahasan perubahan APBD Kota Sukabumi yang telah ditetapkan bersama DPRD Kota Sukabumi, Jumat (25/9/2026).
Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda menegaskan, P2RW merupakan program yang selama ini menjadi salah satu komitmen pemerintah daerah dan legislatif kepada masyarakat.
“Janji kami DPRD kepada masyarakat Sukabumi bahwa program unggulan yang selama ini kita jalankan, yaitu P2RW, tetap jalan,” tegas Wawan.
Menurutnya, anggaran P2RW dapat direalisasikan setelah seluruh proses perubahan APBD selesai. Tahapannya meliputi evaluasi oleh gubernur, penyempurnaan, pengundangan hingga proses pencairan.
Wawan mengatakan, pembahasan APBD Perubahan 2026 memang berlangsung dalam situasi fiskal yang tidak mudah. Sejumlah program dan kegiatan harus disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah, sementara beberapa program yang belum terealisasi kembali menjadi perhatian dalam pembahasan.
Kondisi tersebut, kata dia, menjadi bahan evaluasi agar program-program unggulan yang telah direncanakan tidak kembali mengalami hambatan dalam pelaksanaan.
“Ini jadi catatan untuk ke depan. Insyaallah tidak akan terjadi lagi program-program unggulan ini tidak terekseskusi. Ini program bagus yang harus berkelanjutan,” ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki menjelaskan, penyesuaian APBD Perubahan dilakukan karena kemampuan fiskal daerah tengah menghadapi tekanan.
Salah satu faktor yang memengaruhi adalah transfer ke daerah (TKD) yang belum sepenuhnya diterima. Kondisi tersebut membuat pemerintah harus memilah kembali sejumlah kegiatan agar struktur anggaran tetap seimbang.
“Karena kondisi fiskal, TKD dan sebagainya sedang lemah, kita pun menyesuaikan dengan anggaran yang ada. Dari kegiatan-kegiatan itu banyak yang direposisi dan dikurangi demi balancing,” kata Ayep usai mengikuti rapat paripurna.
Selain TKD, kewajiban pembayaran Universal Health Coverage (UHC) juga menjadi salah satu beban yang harus diperhitungkan dalam penataan anggaran.
Ayep mengatakan, setelah dilakukan komunikasi dengan BPJS Kesehatan, pembayaran kewajiban tersebut dapat dilakukan secara bertahap pada 2027. Dengan skema itu, pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap berjalan.
Penyesuaian juga dilakukan terhadap pembayaran tunjangan kinerja aparatur. Pembayaran yang semula direncanakan pada November 2026 akan digeser ke Januari 2027.
“Besaran pembayaran sekitar 50 persen dan tanpa adanya potongan,” ujarnya.
Di tengah kondisi tersebut, pemerintah daerah juga menerima sebagian dana kurang salur dari pemerintah pusat. Namun, Ayep menyebut penyaluran TKD hingga kini belum sepenuhnya tuntas.
Bahkan, masih terdapat akumulasi dana transfer sejak 2021 yang belum dibayarkan pemerintah pusat kepada daerah.
“TKD itu dibayar ke daerah tidak langsung sekaligus. Transfer ke daerah bertahap. Sampai saat ini pun ada yang belum tuntas 100 persen. Ada akumulasi dari 2021, masih ada sekitar Rp46 miliar yang merupakan utang dari pusat ke daerah yang belum dibayar,” jelasnya.
Meski menghadapi tekanan fiskal, penetapan APBD Perubahan 2026 akhirnya menghasilkan postur anggaran yang berimbang. Penyesuaian dilakukan melalui reposisi maupun pengurangan sejumlah kegiatan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
Setelah ditetapkan, dokumen APBD Perubahan 2026 selanjutnya disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menjalani evaluasi.
Pemerintah Kota Sukabumi memiliki waktu tiga hari untuk mempersiapkan dan menyerahkan dokumen tersebut. Proses evaluasi gubernur berlangsung selama 14 hari kerja, sebelum kemudian dilakukan penyempurnaan oleh pemerintah daerah.
“Sabtu, Minggu dan hari libur tidak dihitung. Setelah itu kembali ke sini untuk kita sempurnakan dalam waktu sepekan. Paling lama kita kembalikan lagi ke sana untuk register,” terang Ayep.
Dengan demikian, meski ruang fiskal masih terbatas, pemerintah daerah bersama DPRD tetap mempertahankan program yang dinilai telah menjadi bagian dari komitmen pemberdayaan masyarakat, termasuk P2RW.
Ke depan, kondisi fiskal daerah diharapkan membaik seiring proyeksi peningkatan transfer ke daerah pada 2027 dan 2028. Namun, realisasinya tetap bergantung pada kebijakan serta penyaluran anggaran pemerintah pusat. (Usep)