SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Rencana Pemerintah Kota Sukabumi memperoleh pembiayaan melalui pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau PT SMI masih berproses.
DPRD Kota Sukabumi saat ini mendalami sejumlah alternatif skema yang disampaikan pemerintah daerah, termasuk opsi pinjaman hingga Rp240 miliar.
Pembahasan tersebut berlangsung setelah Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) memberikan pemaparan kepada DPRD pada Senin (10/8/2026).
Pemaparan itu menjadi bagian dari proses untuk memberikan gambaran mengenai kebutuhan pembiayaan, pilihan nominal pinjaman, tenor, serta rencana pemenuhan kewajiban pembayaran.
Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda mengatakan, sampai saat ini belum ada keputusan DPRD terkait persetujuan maupun penolakan atas rencana tersebut.
Menurutnya, DPRD masih membutuhkan waktu untuk mempelajari usulan yang disampaikan pemerintah daerah.
“Jadi prinsipnya kemarin itu kami baru mendapatkan penjelasan yang utuh dari TAPD perihal rencana pinjaman daerah itu. Berdasarkan hasil ekspos kemarin belum masuk kepada persetujuan atau tidak. Yang jelas saat ini kami dari DPRD Kota Sukabumi masih mengkaji usulan itu,” kata Wawan, Selasa (11/8/2026).
Dalam ekspos tersebut, terdapat tiga alternatif pembiayaan yang dipaparkan. Pemkot Sukabumi membuka opsi pinjaman Rp240 miliar dengan tenor delapan tahun, Rp150 miliar dengan tenor lima tahun, atau Rp89 miliar dengan tenor tiga tahun.
Beragamnya pilihan tersebut menunjukkan bahwa skema pembiayaan masih dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan fiskal pemerintah daerah.
Karena itu, angka Rp240 miliar yang telah beredar di masyarakat belum merupakan nilai pinjaman yang telah ditetapkan.
Wawan menyebut kondisi fiskal daerah menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam pembahasan.
Berkurangnya Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat turut memberikan tekanan terhadap ruang fiskal sejumlah pemerintah daerah, termasuk Kota Sukabumi.
“Kita sangat memahami betul, selama ini terkait krisis fiskal yang terjadi, tidak hanya Kota Sukabumi saja yang mengusulkan pinjaman. Tapi, di berbagai daerah lainnya juga sudah melakukan hal yang sama,” ujarnya.
Dalam konteks tersebut, pinjaman daerah menjadi salah satu alternatif sumber pembiayaan yang dapat dipertimbangkan pemerintah daerah untuk mendukung pelaksanaan pembangunan.
Namun, setiap pilihan pembiayaan tetap membutuhkan perhitungan mengenai manfaat program dan kemampuan pembayaran dalam jangka waktu tertentu.
DPRD juga akan melihat penggunaan dana yang nantinya diperoleh melalui pinjaman.
Hal tersebut diperlukan agar pembiayaan yang dipilih dapat diarahkan untuk mendukung program yang memiliki manfaat bagi masyarakat sekaligus sejalan dengan agenda pembangunan daerah.
Selain penggunaan dana, kemampuan APBD dalam memenuhi kewajiban pembayaran juga menjadi bagian dari pembahasan.
Wawan mengatakan, dalam ekspos TAPD, Sekretaris Daerah Kota Sukabumi telah memberikan gambaran mengenai sumber anggaran yang nantinya digunakan untuk membayar kewajiban pinjaman.
“Kemarin memang sudah disampaikan Pak Sekda bagaimana nantinya sumber anggaran untuk membayar utang tersebut. Intinya, kami perlu perjelas bahwa kami tidak anti pinjaman,” tegasnya.
Menurut Wawan, DPRD memiliki fungsi untuk memberikan persetujuan sekaligus memastikan rencana pembiayaan daerah dapat dipertanggungjawabkan.
Di sisi lain, pemerintah daerah memiliki kebutuhan untuk mencari sumber pembiayaan tambahan guna mendukung target pembangunan yang telah direncanakan.
“Secara konstitusional kita harus menjawab kepada masyarakat terkait janji kepala daerah yang tertuang dalam RPJMD. Yang jelas, salah satu syarat pemerintah daerah bisa melakukan pinjaman kepada pihak ketiga yakni dengan persetujuan DPRD,” katanya.
Dengan demikian, proses pembahasan rencana pinjaman saat ini masih berjalan. Belum ada keputusan mengenai nominal akhir, tenor yang dipilih maupun persetujuan DPRD terhadap pinjaman tersebut.
DPRD Kota Sukabumi selanjutnya akan mempertimbangkan berbagai aspek sebelum mengambil keputusan, sementara pemerintah daerah masih memiliki ruang untuk menyesuaikan skema pembiayaan dengan kebutuhan pembangunan dan kemampuan fiskal daerah.
“Dalam hal ini, DPRD Kota Sukabumi belum menyatakan sikap setuju atau tidak, dan kami meminta waktu untuk mengkajinya,” pungkas Wawan.