SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM — Senyum bahagia terpancar dari wajah 95 pasangan suami istri yang mengikuti Itsbat Nikah Masal Terpadu di Gedung Olah Raga (GOR) Desa Sukamaju, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Sukabumi, Kamis (17/9/2026).
Bagi sebagian peserta, kegiatan tersebut bukan sekadar agenda pelayanan administrasi. Itsbat nikah menjadi pintu bagi mereka untuk mendapatkan pengakuan dan kepastian hukum atas pernikahan yang selama ini belum tercatat secara resmi oleh negara.

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 08.30 WIB itu digelar Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cimanggu di bawah kepemimpinan Humaeni Johari, S.HI., M.H., dengan melibatkan Pengadilan Agama Cibadak, Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi.
Peserta tidak hanya berasal dari Kecamatan Cimanggu. Sebanyak 95 pasangan yang mengikuti program tersebut datang dari empat wilayah, yakni Cimanggu, Kalibunder, Cibitung, dan Jampangkulon.
Kepala KUA Kecamatan Cimanggu Humaeni Johari mengatakan, pelaksanaan itsbat nikah terpadu tersebut mendapat dukungan dari Pemerintah Kecamatan Cimanggu.
Menurutnya, tingginya jumlah peserta menunjukkan masih adanya masyarakat yang membutuhkan pelayanan pencatatan pernikahan.
“Peserta yang mengikuti tidak hanya berasal dari warga Kecamatan Cimanggu, melainkan juga dari luar wilayah kecamatan ini,” ujar Humaeni.
Rangkaian kegiatan diawali dengan doa, pembacaan ayat suci Al-Qur’an dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Selanjutnya, kegiatan diisi dengan sambutan serta arahan dari unsur yang terlibat dalam pelayanan itsbat nikah.
Camat Cimanggu Dusep Sadeli, S.IP., menyambut positif pelaksanaan kegiatan tersebut. Ia melihat kebahagiaan masyarakat yang hadir karena akhirnya mendapatkan dokumen penting bagi kehidupan keluarga mereka.
“Terlihat warga yang hadir sangat sumringah. Surat nikah itu sangat penting bagi setiap keluarga,” kata Dusep.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bersinergi, mulai dari Pengadilan Agama Cibadak, Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi, Disdukcapil Kabupaten Sukabumi hingga KUA Kecamatan Cimanggu.
Sementara itu, Kasi Bimas Islam Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi H. Maman Hidayat, S.Ag., M.Si., turut memberikan sambutan.
Hal serupa disampaikan perwakilan Disdukcapil Kabupaten Sukabumi melalui Kepala UPTD Disdukcapil Jampangkulon Iwan Suherlan.
Pembukaan kegiatan dan arahan secara resmi disampaikan Ketua Pengadilan Agama Cibadak Mukhlisin Noor, S.H., M.H. Ia mengapresiasi inisiatif KUA Kecamatan Cimanggu yang menggagas pelaksanaan Itsbat Nikah Masal Terpadu tersebut.
Momentum kebahagiaan peserta semakin terasa ketika H. Maman Hidayat secara simbolis menyerahkan buku nikah kepada salah satu pasangan.
Salah satunya dirasakan pasangan Teteng dan Hayati asal Kecamatan Jampangkulon. Setelah menjalani kehidupan rumah tangga selama puluhan tahun, keduanya akhirnya mendapatkan kesempatan untuk memiliki buku nikah.
“Kami sangat bersyukur dan bahagia. Setelah puluhan tahun berumah tangga, kini kami akan memiliki buku nikah,” tutur Teteng dan Hayati dengan wajah ceria.
Itsbat nikah terpadu ini diharapkan tidak berhenti pada penerbitan dokumen pernikahan semata.
Dengan tercatatnya perkawinan secara resmi, pasangan dan keluarganya memiliki kepastian hukum serta dapat memperoleh kemudahan dalam pengurusan berbagai dokumen administrasi kependudukan.
Kegiatan tersebut sekaligus menjadi bentuk kolaborasi lintas instansi dalam mendekatkan pelayanan administrasi dan hukum kepada masyarakat, khususnya pasangan yang selama ini belum memiliki pencatatan pernikahan secara resmi. (Dicky)