SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Perjuangan ratusan driver Maxim yang mendatangi Kantor DPRD Kota Sukabumi mendapat perhatian langsung dari wakil rakyat. Dewan menyatakan memahami tekanan yang dirasakan para pengemudi yang setiap hari mengandalkan pekerjaan di jalan untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Sekitar 300 driver Maxim menggelar aksi menyampaikan pendapat di Kantor DPRD Kota Sukabumi, Rabu (16/9/2026). Mereka datang dengan satu tuntutan besar, yakni meminta adanya perubahan terhadap sejumlah kebijakan aplikator yang dinilai berdampak pada pendapatan mereka. Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda, menilai perjuangan para driver merupakan persoalan nyata yang menyangkut penghidupan. Karena itu, DPRD tidak ingin aspirasi tersebut hanya didengar kemudian berhenti dalam forum audiensi. Untuk itu sebagai representasi rakyat dia memiliki tanggungjawab moril untuk berada di tengah persoalan dengan mendampingi sekaligus menjembatani komunikasi antara pengemudi dan pihak aplikator. “Kami dapat memahami dan merasakan apa yang dirasakan oleh para driver. Kami memiliki kewajiban untuk mendampingi dan menengahi persoalan ini,” kata Wawan. Empati tersebut kemudian diterjemahkan DPRD melalui komitmen untuk membawa persoalan ke tingkat yang memiliki kewenangan mengambil keputusan. Wawan menyatakan manajemen Maxim pusat akan dipanggil agar dapat mendengarkan secara langsung keluhan pengemudi dan memberikan respons terhadap persoalan yang selama ini mereka perjuangkan. Langkah tersebut menjadi penting karena pihak Maxim Cabang Sukabumi menyampaikan bahwa berbagai kebijakan yang dipersoalkan driver ditentukan oleh manajemen pusat. “Kami akan memanggil management aplikator pusat untuk datang mendengarkan dan melakukan evaluasi,” ujar Wawan. DPRD juga tidak menutup kemungkinan adanya instrumen regulasi daerah. Aspirasi driver agar pemerintah daerah memiliki Perda atau Perwal yang mengatur persoalan transportasi daring akan dikaji dan dikoordinasikan dengan pihak terkait. Namun, Wawan menegaskan regulasi tersebut harus disusun sesuai kewenangan daerah dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Perhatian DPRD itu muncul di tengah keresahan para driver yang mengaku mengalami penurunan pendapatan. Dalam aksinya, mereka menyampaikan bahwa jumlah mitra yang terus bertambah membuat persaingan mendapatkan order semakin berat. Perwakilan driver, Brother Jeng, mengatakan persoalan tersebut sebenarnya telah disampaikan kepada Maxim sejak 2022. Namun, jawaban yang diterima disebut masih berkaitan dengan mekanisme supply and demand serta kondisi sosial ekonomi daerah. Karena itu, para pengemudi meminta DPRD dan Pemerintah Kota Sukabumi ikut mendorong adanya pembatasan pendaftaran mitra baru sampai persoalan kesejahteraan driver mendapatkan solusi. Mereka juga mengeluhkan besaran potongan order. Driver mempertanyakan biaya tambahan Platform V sebesar Rp1.200 per order yang menurut mereka menyebabkan total potongan dapat mencapai sekitar 13 persen. Mereka meminta penerapan biaya tersebut dievaluasi. Selain itu, program Turbo menjadi salah satu sasaran utama protes. Driver mempersoalkan biaya Rp15 ribu untuk durasi tiga jam dan menilai program tersebut dapat memengaruhi peluang memperoleh order bagi pengemudi yang tidak mengikutinya. Mereka meminta program Turbo Prioritas di Kota Sukabumi dihapus. Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Cabang Maxim Sukabumi, Rido Rabani, menyatakan seluruh aspirasi telah diterima. Namun, ia menjelaskan keputusan kebijakan berada di tingkat manajemen pusat. Rido mengatakan sistem pendaftaran mitra diterapkan berdasarkan supply and demand. Mengenai komisi, ia menyatakan sistem telah berjalan sesuai ketentuan sejak Juli 2026 dan pihaknya menjamin tidak ada pemotongan ganda. Ia juga meluruskan bahwa Platform V bukan hanya diterapkan di Sukabumi, Surakarta dan Tasikmalaya, melainkan telah berlaku di seluruh kota di Indonesia sebagai biaya layanan dan pemeliharaan platform. Untuk Turbo, Rido menyebut program tersebut bersifat opsional. Driver dapat memilih untuk menggunakannya atau tidak. Program tersebut, kata dia, berkaitan dengan komposisi prioritas dalam memperoleh order dan masih terus dievaluasi. Di tengah perbedaan pandangan tersebut, DPRD memilih membuka ruang dialog. Wawan menyatakan persoalan driver ojol bukan kali pertama ditangani oleh pihaknya. Sebelumnya, persoalan THR bagi driver ojol juga pernah dibawa hingga Kementerian Perhubungan dan menghasilkan solusi. Pengalaman tersebut menjadi dasar bagi DPRD untuk kembali mengawal persoalan driver Maxim Sukabumi. “Ini bukan persoalan ojek online yang pertama kalinya kami tangani. Kami berkomitmen untuk terus mengawal persoalan ini hingga tuntas,” kata Wawan. Melalui Kadis Perhubungan Iskandar Ifhan menyatakan Dinas Perhubungan Kota Sukabumi juga menyatakan siap menjembatani persoalan tersebut. Iskandar menilai masalah pendapatan driver berkaitan dengan kualitas pelayanan kepada masyarakat, sehingga membutuhkan koordinasi dengan Kementerian Perhubungan, lembaga pengawasan terkait dan aplikator. Dalam audiensi bahkan muncul gagasan agar ASN di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi menggunakan jasa driver ojol selama beberapa hari kerja. Usulan tersebut disebut menjadi masukan yang akan dipertimbangkan dan dibahas lebih lanjut. Aksi yang berlangsung dengan tagline “Satu Komando Bergerak” itu akhirnya tidak berhenti di jalanan. Aspirasi peserta diteruskan melalui audiensi yang diterima langsung Ketua DPRD Kota Sukabumi, H. Wawan Juanda. Hasil pertemuan kemudian dituangkan dalam berita acara pernyataan sikap yang ditandatangani unsur DPRD, Dishub, perwakilan Maxim Cabang Sukabumi, Disnaker dan Diskominfo Kota Sukabumi. Melalui proses tersebut, DPRD menunjukkan bahwa keluhan para driver tidak dipandang semata sebagai aksi massa, melainkan sebagai persoalan penghidupan yang membutuhkan ruang penyelesaian. Komitmen memanggil manajemen pusat, membuka peluang kajian regulasi, serta mengawal persoalan hingga tuntas menjadi langkah lanjutan yang ditawarkan dewan terhadap perjuangan para pengemudi. (Usep)

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Kebiasaan orang tua murid memberikan hadiah kepada guru saat kenaikan kelas atau kelulusan masuk kategori gratifikasi. Hal tersebut disampaikan Inspektur Bidang Pencegahan dan Investigasi Inspektorat Kota Sukabumi, Agus Ramdhan Darojatun, Rabu (16/9). Imbauan itu disampaikan dalam upaya memperkuat pencegahan korupsi di lingkungan pendidikan. Agus juga mengatakan persoalan tersebut perlu dipahami berdasarkan konteks pemberiannya. Sebab, tidak setiap pemberian kepada tenaga pendidik secara otomatis dapat dipandang sebagai bentuk pelanggaran. “Tidak semua pemberian dapat dipandang dengan cara yang sama, karena harus dilihat dari proses serta adanya unsur permintaan atau tidak,” tegas Agus. Pernyataan tersebut disampaikan dalam sosialisasi pencegahan korupsi yang dilaksanakan secara daring pada 14 September 2026 beberapa waktu lalu. Kegiatan itu diikuti 169 peserta yang berasal dari tenaga pendidik SD dan SMP serta tenaga kesehatan puskesmas se-Kota Sukabumi. Agus menambahkan, aspek penting yang harus diperhatikan adalah apakah pemberian tersebut murni berasal dari inisiatif pemberi atau justru muncul karena adanya permintaan dari penerima. “Perbedaan antara pemberian yang datang dari inisiatif pemberi dengan pemberian yang muncul karena adanya permintaan menjadi hal penting untuk dipahami,” ujarnya. Pada kesempatan yang sama ia menjelaskan, kondisi akan berbeda apabila pemberian disertai permintaan maupun desakan dari pihak penerima. Situasi tersebut dapat masuk dalam kategori lain dan berpotensi mengarah pada pemerasan. Karena itu, tenaga pendidik dinilai perlu memahami batas-batas pemberian agar tradisi yang berkembang di sekolah tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. “Perlu saya sampaikan, bahwa pemahaman tersebut juga menjadi bagian dari upaya membangun integritas sejak dari lingkungan kerja,” tuturnya. Tindakan pencegahan korupsi yang dilakukan Inspektorat kata dia, tidak berhenti pada sosialisasi. Fungsi tersebut berjalan melalui berbagai bentuk pengawasan yang diterapkan pada setiap perangkat daerah. Inspektorat juga melakukan pemeriksaan dan audit dengan melihat aspek ketaatan maupun kinerja. Pengawasan tersebut bertujuan memastikan pelaksanaan kegiatan pemerintahan berjalan sesuai aturan sekaligus menjadi bagian dari penguatan integritas aparatur. Bahkan, pengawasan dilakukan sebelum sebuah kegiatan berjalan. Inspektorat melakukan review terhadap Kerangka Acuan Kerja (KAK) sebagai bagian dari pengendalian pada tahap perencanaan. “Review KAK menjadi bagian dari pengendalian agar kegiatan yang akan dilaksanakan memiliki perencanaan yang sesuai dengan ketentuan,” jelasnya. Pada sektor pendapatan daerah, pengawasan juga dilakukan dengan mereview potensi pendapatan. Langkah tersebut untuk melihat kemungkinan adanya perbedaan antara potensi pendapatan yang semestinya dapat diperoleh dengan realisasi yang tercatat. Sementara apabila ditemukan persoalan yang berkaitan dengan kerugian daerah, Inspektorat dapat menjalankan langkah preventif dan administratif sesuai kewenangannya. Penyelesaiannya dapat ditempuh melalui pembinaan maupun mekanisme yang telah diatur. Namun, apabila persoalan yang ditemukan telah memenuhi unsur pidana, penanganannya menjadi kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk kepolisian dan kejaksaan. Dalam sosialisasi tersebut, Inspektorat juga menghadirkan Dr. Fahrurroji, M.Si., Widyaiswara BKPSDM yang pernah menjabat sebagai Irban Inspektorat serta anggota Penyuluh Antikorupsi (PAKSI). Agus menegaskan, pencegahan harus dilakukan sebelum persoalan berkembang menjadi kasus. Karena itu, pemahaman terhadap aturan perlu berjalan beriringan dengan pengawasan perencanaan, pemeriksaan, audit dan pembinaan integritas aparatur. Khusus di lingkungan sekolah, pemahaman tersebut diharapkan dapat menjadi pegangan bagi tenaga pendidik dalam menyikapi berbagai bentuk pemberian dari orang tua murid. Dengan batasan yang dipahami bersama, hubungan antara guru, peserta didik dan orang tua diharapkan tetap berada dalam koridor profesional serta tidak membuka celah bagi praktik yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum. (Usep)

HSU, BIDIK-KASUSNEWS.COM                            Dua titik panas (hotspot) terdeteksi di wilayah Desa Beringin, Kecamatan Banjang, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, Rabu (16/9/2026). Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polres Hulu Sungai Utara bersama Polsek Banjang bergerak melakukan pemadaman dan pembasahan untuk mencegah api meluas. Kegiatan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berlangsung sekitar pukul 11.00 hingga 13.00 WITA. Pemadaman dipimpin langsung Kasat Samapta Polres HSU AKP Sutopo bersama Kapolsek Banjang Fajar Hendratmo, S.H., serta sejumlah personel Samapta dan Polsek Banjang. Petugas terlebih dahulu mendatangi lokasi yang terindikasi terdapat titik panas, kemudian berkoordinasi dengan BPBD HSU, aparatur desa, serta masyarakat setempat. Pemadaman dilakukan secara bersama-sama menggunakan pompa portable milik Samapta Polres HSU. Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, terdapat dua titik hotspot di kawasan tersebut dengan perkiraan luas lahan yang terbakar sekitar 2 hektare. Lokasi merupakan lahan gambut dengan vegetasi berupa semak belukar, bondong, dan purun. Data hotspot yang menjadi dasar penanganan berasal dari pemantauan NASA-NOAA20 dan NASA-SNPP pada 16 September 2026. Kedua titik tersebut berada di wilayah Desa Beringin, Kecamatan Banjang, dengan tingkat kepercayaan kategori medium. Dalam proses pemadaman, petugas menghadapi kendala berupa minimnya sumber air di sekitar lokasi. Meski demikian, upaya pemadaman dan pembasahan tetap dilakukan untuk memutus penyebaran api serta mencegah perluasan area yang terbakar. Dari keterangan masyarakat setempat, api disebut mulai terlihat sejak Selasa (15/9/2026). Namun, penyebab pasti terjadinya kebakaran hingga kini masih dalam penyelidikan. Petugas memastikan kegiatan penanganan karhutla berjalan aman dan kondusif. Upaya pemadaman juga dilakukan sebagai langkah pencegahan agar kebakaran tidak meluas dan menimbulkan dampak lebih besar bagi lingkungan maupun masyarakat sekitar. Polres Hulu Sungai Utara mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran lahan, khususnya di kawasan yang memiliki vegetasi mudah terbakar. Masyarakat juga diharapkan segera melaporkan apabila menemukan titik api atau indikasi terjadinya karhutla kepada petugas terkait. (Agus)

Majalengka – Bidik-kasusnews.com  Membentengi generasi muda dari dampak negatif kemajuan teknologi digital sekaligus meningkatkan literasi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence), Polres Majalengka kembali menggelar program sosialisasi Training of Trainer (TOT) Paham AI Minggu ke-5 bagi pelajar tingkat SMA/SMK/MA sederajat, Selasa (15/9/2026). Kegiatan edukasi dan literasi digital tersebut dipusatkan di SMK Negeri 1 Kadipaten, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka. Pelaksanaan kegiatan dipimpin langsung oleh Kasihumas Polres Majalengka AKP Yayan Suripna, S.H., dengan didampingi Kasi TIK Polres Majalengka Ipda Dony Arivanto, S.H., CPHR., Kanit PPA Sat Reskrim Polres Majalengka Ipda Wawan Kartiwan, S.H., serta personel gabungan yang terpaut dalam surat perintah tugas. Di hadapan total 52 siswa gabungan dari SMK Negeri 1 Kadipaten dan SMK Kehutanan Majalengka, tim trainer Polres Majalengka menyampaikan pemaparan materi komprehensif mengenai pemanfaatan teknologi AI secara bijak, etis, dan aman. Tak hanya mengenai pemanfaatan AI, Kanit PPA Sat Reskrim Ipda Wawan Kartiwan, S.H., turut menyisipkan pemahaman hukum terkait perlindungan perempuan dan anak. Para pelajar dibekali pengetahuan mengenai pencegahan kejahatan siber (cyberbullying), pencegahan kekerasan berbasis gender online, hingga bahaya eksploitasi anak di media sosial. Langkah preventif-edukatif ini dioptimalkan Polres Majalengka untuk mencetak agen-agen literasi digital di lingkungan sekolah yang mampu menyebarkan pemahaman AI secara positif serta menjaga kondusivitas ruang digital di Kabupaten Majalengka. Kapolres Majalengka AKBP M. Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., melalui Kasihumas AKP Yayan Suripna, S.H., menyampaikan bahwa program TOT Paham AI merupakan wujud kepedulian kepolisian terhadap kesiapan mental dan kecerdasan digital para pelajar. “Kegiatan sosialisasi TOT Paham AI Minggu ke-5 di SMKN 1 Kadipaten ini merupakan komitmen Polres Majalengka dalam mengedukasi generasi muda. Kami ingin para pelajar tidak hanya cerdas memanfaatkan kemajuan teknologi kecerdasan buatan, tetapi juga paham batasan hukum, bijak bermedia sosial, serta terhindar dari potensi kejahatan siber mau pun tindak kekerasan pada anak,” ungkap AKP Yayan Suripna, S.H. (Asep Rusliman)

Majalengka – Bidik-kasusnews.com                Sebagai wujud kepedulian serta komitmen dalam membangun sarana pendukung bagi masyarakat, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Majalengka AKBP M Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., meresmikan secara langsung penggunaan Jembatan Merah Putih di Blok Palasah, Desa Putridalem, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka, Senin (14/9/2026). Pembangunan Jembatan Merah Putih Polres Majalengka tersebut kini telah selesai sepenuhnya dan siap digunakan. Keberadaan jembatan ini diharapkan dapat memperlancar konektivitas antardesa serta memacu roda perekonomian warga di wilayah Kecamatan Jatitujuh. Peresmian tersebut dipimpin oleh Kapolres Majalengka AKBP M Aldy Sulaiman dengan didampingi Wakapolres Majalengka Kompol Dani Prasetya, Pejabat Utama (PJU) Polres Majalengka, Forkopimcam Jatitujuh, perwakilan Kepala Desa se-Kecamatan Jatitujuh, serta tokoh masyarakat dan warga setempat. Dalam sambutannya, Kapolres Majalengka AKBP M Aldy Sulaiman mengawali dengan menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan jadwal acara lantaran adanya salah satu personel Polres Majalengka yang berpulang ke Rahmatullah. Lebih lanjut, AKBP M Aldy Sulaiman menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras dan bergotong royong hingga jembatan ini berdiri kokoh. “Jembatan Merah Putih ini dapat selesai dikerjakan berkat kolaborasi, sinergi, dan soliditas yang sangat baik antar-seluruh elemen. Kami menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah, jajaran TNI, pelaksana, serta masyarakat Desa Putridalem yang telah bersama-sama mendukung pembangunan ini,” ujar AKBP M Aldy Sulaiman. Ia menegaskan, jembatan ini dihadirkan untuk memberikan manfaat nyata bagi warga, terutama dalam memangkas jarak tempuh serta memperlancar mobilitas harian. “Akses yang mudah merupakan kunci peningkatan kesejahteraan masyarakat. Kami berharap infrastruktur ini benar-benar memberikan dampak positif bagi aktivitas perekonomian warga di sini,” tambahnya. Di akhir sambutannya, Kapolres mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar saling menjaga keamanan lingkungan sekitar serta bersama-sama merawat fisik jembatan agar dapat dimanfaatkan dalam jangka panjang. Prosesi peresmian Jembatan Merah Putih ditandai secara simbolis dengan pemotongan pita oleh Kapolres Majalengka AKBP M Aldy Sulaiman bersama unsur Forkopimcam dan Kepala Desa Putridalem. Rangkaian acara yang berlangsung penuh kehangatan dan rasa syukur tersebut diakhiri dengan penyerahan bantuan tali asih secara langsung oleh Kapolres Majalengka kepada warga kurang mampu di Desa Putridalem, Selasa (15/9/2026) (Asep Rusliman)

AMUNTAI, BIDIK-KASUSNEWS.COM                Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) melaksanakan kegiatan pengamanan dan pengaturan lalu lintas pada pagi hari di sejumlah ruas jalan di wilayah hukum Polres HSU, Rabu (16/9/2026). Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 06.30 WITA tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), khususnya saat aktivitas masyarakat mulai meningkat pada pagi hari. Sejumlah personel Satlantas ditempatkan di titik-titik yang menjadi jalur aktivitas masyarakat, di antaranya Jalan A. Yani Amuntai, Jalan Basuki Rahmat, Jalan Pangeran Antasari, Jalan Palampitan, serta kawasan Simpang Empat Lampu Merah Banua Lima. Pengaturan juga dilakukan di Simpang Tiga Hotel Lambung Mangkurat, Simpang Empat Kecamatan Amuntai di Jalan Empu Jatmika, Simpang Empat TVRI Sungai Malang di Jalan Negara Dipa, Simpang Tangga Ulin di Jalan Kuripan, hingga Simpang Tiga dekat Jembatan Pamintangan di Jalan Rakha. Selain mengatur arus kendaraan, personel Satlantas turut memberikan imbauan kepada masyarakat melalui public address. Petugas juga memberikan teguran kepada pengguna jalan yang ditemukan melakukan pelanggaran lalu lintas. Kehadiran personel kepolisian di lapangan diharapkan dapat membantu menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan tertib sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan berlalu lintas. Dari hasil kegiatan, pengaturan dan pengamanan jalur aktivitas masyarakat pada pagi hari berlangsung aman, tertib, dan terkendali. Petugas juga terus mendorong peningkatan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas melalui imbauan dan teguran secara langsung. Kegiatan tersebut sekaligus menjadi bagian dari pelayanan kepolisian kepada masyarakat dengan menghadirkan personel di tengah aktivitas warga, khususnya pada jam-jam sibuk pagi hari. Satlantas Polres HSU mengingatkan masyarakat agar selalu mengutamakan keselamatan saat berkendara, mematuhi rambu dan aturan lalu lintas, serta menjadi pengguna jalan yang tertib. “Stop Pelanggaran, Stop Kecelakaan. Keselamatan untuk Kemanusiaan.” (Agus)

Bandar Lampung, Bidik-kasusnews.com      Kejadian kebakaran lahan kosong kembali terjadi di wilayah Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung. Berkat kesigapan Babinsa Kelurahan Rajabasa, Pelda Merwansyah, dari Koramil 410-06/KDT, api yang mulai menjalar di lahan kosong tepat di pintu masuk Terminal Rajabasa berhasil dijinakkan sebelum menimbulkan kerugian yang lebih besar. Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa, 15 September 2026, sekira pukul 19.40 WIB. Lokasi kebakaran berada di Jalan ZA Pagar Alam, tepat di pintu masuk Terminal Rajabasa, Kelurahan Rajabasa, Kecamatan Rajabasa. Menurut laporan yang diterima dari saksi mata, Adam (Wiraswasta) dan Sonani (Pedagang), awalnya warga melihat adanya api yang menjalar di lahan kosong tersebut. Warga segera melaporkan kejadian tersebut kepada aparat terkait di wilayah Terminal Rajabasa. Menindaklanjuti laporan tersebut, Babinsa Rajabasa, Pelda Merwansyah, bersama aparatur pamong setempat langsung bergerak cepat melakukan pengecekan ke lokasi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Tanpa menunda waktu, Babinsa langsung menghubungi pihak Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Bandar Lampung untuk meminta bantuan. “Begitu mendapat laporan, kami langsung menuju lokasi untuk memastikan situasi dan segera berkoordinasi dengan Damkar agar api tidak semakin meluas,” ujar Pelda Merwansyah di lokasi kejadian. Sekira pukul 19.50 WIB, tim Damkar tiba di lokasi bersama Babinsa, aparat terkait, dan aparatur kelurahan. Berkat kerja sama yang cepat antara aparat keamanan dan petugas pemadam, api berhasil dipadamkan dalam waktu singkat. Lahan kosong yang terbakar diduga berisi dedaunan dan ranting kering yang mudah terbakar. Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi, kebakaran ini diduga dipicu akibat puntung rokok yang dibuang sembarangan ke lahan tersebut. Api kemudian menjalar dengan cepat membakar rumput dan ranting kering di sekitar area pintu masuk terminal. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Camat Rajabasa, Bpk. Racmatsyah, S.Pi., Lurah Rajabasa, Bpk. Candra Lela Utama, SH., MM., serta unsur Kaling, RT, Linmas, dan Tim Siaga Damkar Kecamatan Rajabasa. Kehadiran lintas sektoral ini menunjukkan sinergi yang kuat dalam penanganan darurat di wilayah tersebut. Hingga saat ini, situasi di lokasi kebakaran dilaporkan sudah kondusif dan aman. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, namun warga diimbau untuk lebih berhati-hati dan tidak membuang puntung rokok sembarangan, terutama di area lahan kering yang rawan terjadi kebakaran. (Agus)