Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Tengah Berakhir 30 Juni 2025: Ini Cara dan Syarat Mengurusnya

JATENG:Bidik-kasusnews.com
Jepara-11-juni-2025-Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kembali menggulirkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor untuk meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kesadaran pajak. Program ini dimulai sejak 8 April 2025 dan akan berakhir pada 30 Juni 2025.

Melalui program ini, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor bisa terbebas dari denda administrasi dan tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya, cukup dengan membayar pajak pokok tahun 2025 saja.

Apa Itu Program Pemutihan Pajak Kendaraan?

Program pemutihan pajak kendaraan adalah kebijakan penghapusan sanksi administratif dan pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor. Di Jawa Tengah, program ini rutin diadakan sebagai bentuk stimulus bagi pemilik kendaraan yang belum taat pajak untuk kembali aktif membayar kewajiban mereka.

Batas Akhir Program

Program ini berakhir pada tanggal 30 Juni 2025. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum masa pemutihan ditutup.ungkap kasat lantas jepara AKP Dionisius Yudi kepada Bidik-kasusnews Rabo 11/6/2025

Cara Mengurus Pemutihan Pajak Kendaraan

Untuk mengikuti program ini, wajib pajak dapat langsung datang ke:

Samsat Induk di wilayah masing-masing

Samsat Keliling

Gerai Samsat

Langkah-langkah pengurusannya cukup mudah:

1. Datang langsung ke lokasi layanan Samsat.

2. Ambil nomor antrean dan serahkan dokumen kepada petugas.

3. Kendaraan wajib dibawa untuk keperluan cek fisik (khusus balik nama atau pajak lima tahunan).

4. Bayar pajak kendaraan tahun berjalan (2025) sesuai nominal yang ditentukan — tanpa dikenakan denda atau biaya tunggakan.

Selain melalui kantor Samsat, pembayaran juga bisa dilakukan lewat layanan digital seperti:

Aplikasi New Sakpole

Bank Jateng

Gerai retail seperti Indomaret

Platform digital seperti Bukalapak, Blibli, dan OVO

Dokumen yang Dibutuhkan

Berikut adalah dokumen yang perlu dibawa saat mengurus pemutihan:

Untuk perpanjangan pajak tahunan:

KTP asli (sesuai dengan data di STNK)

STNK asli

Untuk pajak lima tahunan atau balik nama:

KTP asli (pemilik baru)

STNK asli

BPKB asli

Kwitansi jual beli kendaraan

Kendaraan fisik untuk cek fisik nomor rangka dan mesin.tambanya

Kesimpulan

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini merupakan kesempatan emas bagi masyarakat Jawa Tengah yang memiliki tunggakan pajak. Dengan hanya membayar pajak tahun berjalan, Anda sudah terbebas dari beban denda dan tunggakan lama.

Segera manfaatkan program ini sebelum 30 Juni 2025 dan jadilah warga negara yang taat pajak!
(Wely-jateng)

What's New​

Follow Us On

Trending Now​

Penempelan Stiker “Debitur Menunggak” di Rumah Warga Dipersoalkan, BRI Unit Ciemas Jadi Bahan Gunjingan Warga 

SUKABUMI-BIDIK-KAUSNEWS.COM – Tindakan penempelan stiker bertuliskan “Debitur Menunggak – Agar...

KPK Bongkar Dugaan Gratifikasi Rp20,7 Miliar, Eks Kakanwil Pajak Muhammad Haniv Resmi Ditahan

Bidik-kasusnews.com JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Kepala...

Diduga Berkedok Koperasi, Praktik Pinjaman Berbunga Tinggi di Randudongkal Disorot Warga

PEMALANG, Bidik-kasusnews.com              Aktivitas pinjam-meminjam uang yang disebut-sebut...

Satreskrim Polres Majalengka Ringkus Pelaku Penculikan, Pengeroyokan, dan Curas Pedagang Angkringan

Majalengka,-Bidik-kasusnews.com,.Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka berhasil...

Polres Majalengka Raih Penghargaan Kapolri Kategori Pelayanan Prima (A)

Majalengka,-Bidik-kasusnews.com,.Polres Majalengka kembali menorehkan prestasi membanggakan dalam...

Recent Post​

Penempelan Stiker “Debitur Menunggak” di Rumah Warga Dipersoalkan, BRI Unit Ciemas Jadi Bahan Gunjingan Warga 

SUKABUMI-BIDIK-KAUSNEWS.COM – Tindakan penempelan stiker bertuliskan “Debitur Menunggak – Agar segera melakukan pelunasan” pada kaca rumah warga...

KPK Bongkar Dugaan Gratifikasi Rp20,7 Miliar, Eks Kakanwil Pajak Muhammad Haniv Resmi Ditahan

Bidik-kasusnews.com JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta...

Diduga Berkedok Koperasi, Praktik Pinjaman Berbunga Tinggi di Randudongkal Disorot Warga

PEMALANG, Bidik-kasusnews.com              Aktivitas pinjam-meminjam uang yang disebut-sebut mengatasnamakan koperasi di wilayah Kecamatan...

FRIC Ucapkan Selamat Hari Jadi ke-11 Polres Tangerang Selatan, Perkuat Sinergi Bersama Masyarakat Wujudkan Kamtibmas Kondusif

Tangerang Selatan,-Bidik-kasusnews.com,.19 Agustus 2026 — Fast Respon Indonesia Center (FRIC) menyampaikan ucapan selamat Hari Jadi ke-11 Polres...

Satreskrim Polres Majalengka Ringkus Pelaku Penculikan, Pengeroyokan, dan Curas Pedagang Angkringan

Majalengka,-Bidik-kasusnews.com,.Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka berhasil membongkar kasus dugaan tindak pidana penculikan...

Polres Majalengka Raih Penghargaan Kapolri Kategori Pelayanan Prima (A)

Majalengka,-Bidik-kasusnews.com,.Polres Majalengka kembali menorehkan prestasi membanggakan dalam bidang pelayanan publik. Polres Majalengka mendapat...

Komisi III DPRD Majalengka Dorong Hasil Hasil Pembangunan Yang Berkualitas

MAJALENGKA,-Bidik-kasusnews.com,.Komisi III DPRD Majalengka telah melakukan audensi dengan LSM Generasi yang menyampaikan beberapa hal terkait...

Ayep Zaki Dorong Sinergi Daerah Agar Pembangunan Jawa Barat Lebih Merata

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki menilai pembangunan Jawa Barat membutuhkan kekuatan bersama antardaerah agar...

Komandan Pussiberad Berikan Kuliah Umum di STHM, Bahas Peran Strategis Sarjana Hukum di Era Perang Kognitif dan Ancaman Digital

Jakarta, Bidik-kasusnews.com                  Komandan Pusat Siber TNI Angkatan Darat (Danpussiberad), Brigjen TNI Dr. Fransiscus Ari Susetio, S.E...