Polresta Pati Tetapkan Dua Aktivis Sebagai Tersangka Usai Aksi Pemblokiran Jalan Pantura

JATENG:Bidik-kasusnews.com
Pati — Penanganan kasus pemblokiran Jalan Pantura Pati–Juwana saat Sidang Paripurna Hak Angket Bupati Pati berujung pada penetapan dua orang sebagai tersangka. Kedua pria yang disebut merupakan bagian dari kelompok kontra Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) itu kini mendekam di tahanan setelah diduga menjadi penggerak utama aksi yang sempat melumpuhkan arus kendaraan di jalur nasional tersebut.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 18.00 WIB, tepat di depan gapura Desa Widorokandang, Kecamatan Pati. Dari hasil penyelidikan, kedua tersangka berinisial S (47) dan TI (49), warga Kecamatan Margorejo, dengan sengaja memarkir kendaraan mereka di tengah jalan guna menutup akses lalu lintas.

Aksi yang berlangsung singkat namun berdampak luas itu menyebabkan kemacetan hingga belasan menit di jalur vital penghubung Jawa Tengah–Jawa Timur. Sejumlah pengguna jalan mengeluhkan terhentinya arus kendaraan di saat jam sibuk.

Tim Resmob Satreskrim Polresta Pati yang menerima laporan warga langsung turun ke lokasi. Dipimpin Aiptu R, petugas memastikan ada unsur kesengajaan dalam tindakan tersebut. Dua kendaraan, yakni Chevrolet dan Ford Ranger, dijadikan alat untuk menghalangi jalan.

Kedua pelaku segera diamankan bersama barang bukti, termasuk dua unit ponsel yang digunakan saat koordinasi aksi. “Langkah cepat kami ambil untuk mencegah kericuhan lebih luas. Jalur Pantura adalah nadi pergerakan ekonomi, tidak boleh dijadikan arena unjuk rasa yang menghambat kepentingan publik,” ujar Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi dalam keterangannya.

Menurutnya, aksi itu tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga berpotensi menimbulkan bahaya besar bagi pengguna jalan lain. Polisi pun menjerat keduanya dengan Pasal 192 ayat (1) KUHP, Pasal 160 KUHP, Pasal 169 KUHP, dan Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal hingga 15 tahun penjara.

Selain dua tersangka utama, polisi turut mengamankan tiga orang lain yang membawa ketapel, gotri, dan petasan. Ketiganya masing-masing berinisial MB (23), S (38), dan AS (29). Namun setelah pemeriksaan, mereka dibebaskan karena belum ditemukan cukup bukti untuk menetapkan status hukum.

Kini, perkara tersebut telah diambil alih oleh Polda Jawa Tengah. Seluruh berkas perkara, barang bukti, serta kedua tersangka telah dilimpahkan untuk proses penyidikan lanjutan di tingkat provinsi.

Kombes Jaka menegaskan, pihaknya terus berkoordinasi dengan kejaksaan serta melakukan langkah-langkah preventif agar insiden serupa tak kembali terjadi. “Kami tidak menghalangi aspirasi masyarakat, tapi semua harus disampaikan dengan cara yang tertib dan sesuai aturan,” tandasnya.

Dengan penetapan dua tersangka ini, Polresta Pati berharap situasi politik lokal yang sempat memanas bisa segera mereda, dan jalur Pantura sebagai urat nadi ekonomi nasional kembali aman serta lancar bagi masyarakat.(Wely-jateng)
Sumber:humas Polda jateng

What's New​

Follow Us On

Trending Now​

Penempelan Stiker “Debitur Menunggak” di Rumah Warga Dipersoalkan, BRI Unit Ciemas Jadi Bahan Gunjingan Warga 

SUKABUMI-BIDIK-KAUSNEWS.COM – Tindakan penempelan stiker bertuliskan “Debitur Menunggak – Agar...

KPK Bongkar Dugaan Gratifikasi Rp20,7 Miliar, Eks Kakanwil Pajak Muhammad Haniv Resmi Ditahan

Bidik-kasusnews.com JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Kepala...

Diduga Berkedok Koperasi, Praktik Pinjaman Berbunga Tinggi di Randudongkal Disorot Warga

PEMALANG, Bidik-kasusnews.com              Aktivitas pinjam-meminjam uang yang disebut-sebut...

Satreskrim Polres Majalengka Ringkus Pelaku Penculikan, Pengeroyokan, dan Curas Pedagang Angkringan

Majalengka,-Bidik-kasusnews.com,.Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka berhasil...

Polres Majalengka Raih Penghargaan Kapolri Kategori Pelayanan Prima (A)

Majalengka,-Bidik-kasusnews.com,.Polres Majalengka kembali menorehkan prestasi membanggakan dalam...

Recent Post​

Penempelan Stiker “Debitur Menunggak” di Rumah Warga Dipersoalkan, BRI Unit Ciemas Jadi Bahan Gunjingan Warga 

SUKABUMI-BIDIK-KAUSNEWS.COM – Tindakan penempelan stiker bertuliskan “Debitur Menunggak – Agar segera melakukan pelunasan” pada kaca rumah warga...

KPK Bongkar Dugaan Gratifikasi Rp20,7 Miliar, Eks Kakanwil Pajak Muhammad Haniv Resmi Ditahan

Bidik-kasusnews.com JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta...

Diduga Berkedok Koperasi, Praktik Pinjaman Berbunga Tinggi di Randudongkal Disorot Warga

PEMALANG, Bidik-kasusnews.com              Aktivitas pinjam-meminjam uang yang disebut-sebut mengatasnamakan koperasi di wilayah Kecamatan...

FRIC Ucapkan Selamat Hari Jadi ke-11 Polres Tangerang Selatan, Perkuat Sinergi Bersama Masyarakat Wujudkan Kamtibmas Kondusif

Tangerang Selatan,-Bidik-kasusnews.com,.19 Agustus 2026 — Fast Respon Indonesia Center (FRIC) menyampaikan ucapan selamat Hari Jadi ke-11 Polres...

Satreskrim Polres Majalengka Ringkus Pelaku Penculikan, Pengeroyokan, dan Curas Pedagang Angkringan

Majalengka,-Bidik-kasusnews.com,.Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka berhasil membongkar kasus dugaan tindak pidana penculikan...

Polres Majalengka Raih Penghargaan Kapolri Kategori Pelayanan Prima (A)

Majalengka,-Bidik-kasusnews.com,.Polres Majalengka kembali menorehkan prestasi membanggakan dalam bidang pelayanan publik. Polres Majalengka mendapat...

Komisi III DPRD Majalengka Dorong Hasil Hasil Pembangunan Yang Berkualitas

MAJALENGKA,-Bidik-kasusnews.com,.Komisi III DPRD Majalengka telah melakukan audensi dengan LSM Generasi yang menyampaikan beberapa hal terkait...

Ayep Zaki Dorong Sinergi Daerah Agar Pembangunan Jawa Barat Lebih Merata

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki menilai pembangunan Jawa Barat membutuhkan kekuatan bersama antardaerah agar...

Komandan Pussiberad Berikan Kuliah Umum di STHM, Bahas Peran Strategis Sarjana Hukum di Era Perang Kognitif dan Ancaman Digital

Jakarta, Bidik-kasusnews.com                  Komandan Pusat Siber TNI Angkatan Darat (Danpussiberad), Brigjen TNI Dr. Fransiscus Ari Susetio, S.E...