Indramayu,-Bidik-kasusnews.com,.Kepolisian Resor (Polres) Indramayu merilis hasil pelaksanaan Operasi Libas Lodaya 2026 yang digelar selama sepuluh hari, terhitung sejak 18 hingga 27 Agustus 2026.
Operasi tersebut difokuskan pada pemberantasan berbagai bentuk kejahatan jalanan dalam rangka menciptakan dan menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman serta kondusif di wilayah hukum Polres Indramayu.
Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Atmani Whedana pada Sabtu (29/8/2026), Kapolres Indramayu AKBP Prianggo P. M., S.I.K., M.Si., mengungkapkan bahwa jajarannya berhasil mengungkap sebanyak 12 laporan polisi dengan total 24 orang tersangka yang diamankan dari sejumlah perkara tindak pidana.
Kasus-kasus yang berhasil diungkap tersebut meliputi pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan termasuk pencurian kendaraan bermotor, serta tindak pidana pertolongan jahat atau penadahan.
Untuk perkara pencurian dengan kekerasan, polisi menetapkan tiga orang tersangka, yakni MA alias M (24), AA (15 tahun 10 bulan), dan SAM (16 tahun 7 bulan).
Sementara dalam perkara pencurian dengan pemberatan, para tersangka masing-masing berinisial SA alias B (29), W alias K (39), P alias B (33), B alias J (36), A alias G (30), C (53), I alias G (51), D alias K (42), I alias MI (43), IF (23), N (31), dan HS (35).
Adapun tersangka dalam perkara pertolongan jahat atau penadahan masing-masing berinisial NA (60), D (35), IK (52), AF (48), M alias D (38), A (55), R (34), S alias D (24), serta AS (24).
Kapolres Indramayu menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, enam orang di antara para tersangka diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa.
Menurut Kapolres, modus operandi yang dilakukan para pelaku cukup meresahkan masyarakat. Dalam kasus pencurian dengan kekerasan, pelaku diduga beraksi dengan memepet kendaraan korban di jalan raya, kemudian merampas barang atau kendaraan korban secara paksa dengan ancaman senjata tajam.
Sementara dalam kasus pencurian kendaraan bermotor, para pelaku diduga menyasar sepeda motor yang sedang terparkir dengan cara merusak sistem kontak menggunakan kunci letter T.
“Barang-barang hasil kejahatan tersebut kemudian dijual kepada jaringan penadah dengan harga di bawah pasaran,” jelas Kapolres Indramayu AKBP Prianggo P. M. kepada awak media.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 8 unit sepeda motor, 14 surat-surat kendaraan, sebilah celurit, 16 unit telepon genggam, 4 buah kunci letter T beserta 10 mata kunci, serta 9 potong pakaian.
Seluruh tersangka kini telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan peranan masing-masing.
Kapolres Indramayu menegaskan komitmen jajarannya untuk terus meningkatkan kegiatan patroli dan upaya pencegahan terhadap berbagai bentuk tindak kriminalitas, khususnya kejahatan jalanan.
Polres Indramayu, lanjutnya, juga akan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Masyarakat juga diimbau agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga kendaraan serta tidak mempermudah ruang peredaran barang hasil kejahatan dengan membeli produk tanpa kejelasan asal-usul,” pesan Kapolres Indramayu AKBP Prianggo P. M.
Kegiatan konferensi pers tersebut turut dihadiri Wakapolres Indramayu KOMPOL Tahir Muhiddin, S.E., S.I.K., M.M., CPHR., Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Muchammad Arwin Bachar, S.T.K., S.I.K., Kasi Propam Polres Indramayu Kompol Agustian Yudha, S.H., serta Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno, S.H.
Operasi Libas Lodaya 2026 menjadi bagian dari komitmen Polres Indramayu dalam menjaga keamanan masyarakat serta menekan angka kriminalitas di wilayah Kabupaten Indramayu.
(Asep Rusliman)