JATENG:Bidik-Kasusnews.com
SEMARANG:18-April-2025
Polda Jawa Tengah melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) tengah mendalami dugaan praktik jual beli layanan di Rumah Tahanan (Rutan) Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti). Kasus ini mencuat setelah beredarnya sebuah video yang diunggah oleh mantan tahanan, yang mengaku dipungut sejumlah biaya oleh oknum petugas rutan.
Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto menegaskan bahwa penyelidikan masih berlangsung dan dilakukan secara profesional serta transparan. Ia menyatakan, apabila terbukti ada pelanggaran, maka pihak terkait akan diberikan sanksi tegas sesuai prosedur hukum.
“Saat ini sedang dalam penyelidikan dan pendalaman. Kita akan terbuka jika sudah ada hasil, tentunya sesuai prosedur dan transparan,” ujar Artanto, dikutip dari RMOLJateng.
Beberapa saksi, termasuk pembuat video, telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian. Artanto juga memastikan bahwa Polda Jateng berkomitmen menyelesaikan kasus ini secara objektif dan tidak akan menutup-nutupi hasil pemeriksaan.
“Permasalahan ini akan kita selesaikan secara profesional dan transparan tanpa ada yang ditutup-tutupi. Siapa pun yang bersalah akan kita beri sanksi sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Polda Jateng saat ini terus mengumpulkan informasi dan bukti untuk memastikan apakah benar terjadi penyimpangan layanan dalam sistem rumah tahanan tersebut.(Wely-jateng)