Peringatan Penggunaan Mobil Pribadi Plat Hitam untuk Travel sebagai Kendaraan Umum di Desa Sampora Kuningan

Kuningan, Bidik-Kasusnews.com – Desa Sampora, Kuningan, 23 Maret 2025 – Sehubungan dengan adanya laporan mengenai penggunaan mobil pribadi dengan plat hitam yang digunakan untuk tujuan travel sebagai kendaraan umum dalam kerja sama dengan Rumah Makan Sehati di Desa Sampora, kami ingin menegaskan bahwa praktik tersebut melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Meskipun tujuan awal adalah memberikan kemudahan bagi pengunjung, kami mengingatkan semua pihak terkait untuk mematuhi peraturan yang ada dan menindaklanjuti potensi pelanggaran.

Penggunaan Mobil Pribadi Plat Hitam untuk Layanan Travel Mobil pribadi dengan plat hitam (kendaraan yang terdaftar untuk keperluan pribadi) tidak diperbolehkan digunakan sebagai kendaraan umum tanpa izin atau perubahan status menjadi kendaraan umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagaimana diketahui, kendaraan umum wajib memenuhi berbagai persyaratan yang ditetapkan oleh pihak berwenang, termasuk izin operasional, standar keselamatan, serta kewajiban lainnya yang diatur oleh pemerintah.

Dalam hal ini, mobil pribadi yang digunakan untuk layanan travel ke Rumah Makan Sehati di Desa Sampora dapat dikenakan sanksi jika terbukti melanggar ketentuan hukum terkait penggunaan kendaraan umum tanpa izin yang sah.

Sanksi Pidana bagi Pelanggar Terkait hal ini, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan kendaraan pribadi untuk kepentingan umum tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana, sebagai berikut:

1. Sanksi Pidana Penjara
Pelaku yang menggunakan mobil pribadi sebagai kendaraan umum tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah), sesuai dengan pasal yang mengatur angkutan umum tanpa izin.

2. Penyitaan Kendaraan
Selain sanksi pidana, kendaraan yang digunakan untuk kegiatan ilegal dapat disita oleh pihak berwenang sebagai bagian dari tindakan hukum.

Tindakan yang Diambil oleh Pihak Berwenang Kepolisian dan instansi terkait akan melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan kendaraan pribadi plat hitam untuk layanan travel yang mengarah ke Rumah Makan Sehati. Kami meminta kepada semua pihak untuk menghormati aturan yang ada demi keselamatan dan kenyamanan bersama.

Pentingnya Kepatuhan pada Regulasi Pihak Rumah Makan Sehati di Desa Sampora juga dihimbau untuk segera menghentikan kerjasama dengan pihak yang tidak mematuhi regulasi mengenai penggunaan kendaraan umum. Rumah Makan Sehati diminta untuk memastikan semua layanan yang diberikan kepada pengunjung dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku dan tidak melanggar ketentuan transportasi.

Kami mengajak seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih jenis layanan transportasi, serta mendorong pemilik kendaraan dan penyedia layanan untuk lebih memahami aturan yang ada agar tidak terjadi pelanggaran hukum yang berujung pada sanksi pidana

Untuk pertanyaan lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi pihak berwenang setempat atau customer service Rumah Makan Sehati.

Redaksi/AR

What's New​

Follow Us On

Trending Now​

Polresta Cirebon Amankan Dua Pelaku Spesialis Pencurian Kendaraan Bermotor

CIREBON Bidik-kasusnews.com.Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon kembali menunjukkan komitmennya...

Polresta Cirebon Bekuk Pengedar Sabu di Babakan, Tersangka Miliki 3 Paket Siap Edar

CIREBON Bidik-kasusnews.com. Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon kembali menunjukkan komitmennya...

Kecelakaan Beruntun di Mambak Jepara, Balita Terluka Akibat Truk Kayu Hilang Kendali

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – 27-juli-2025-Suasana sore yang tenang di Desa Mambak, Kecamatan...

Respon Cepat! Polisi di Majalengka Bersama Instansi Terkait Sigap Tangani Kebakaran Rumah di Kelurahan Cijati

Majalengka, Bidik-kasusnews.com, Kepolisian Sektor Majalengka Kota Polres Majalengka Polda Jabar...

Tragis! Pengendara Scoopy Tewas Terlindas Truk di Jalan Jepara–Bangsri

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – 27-juli-2025-Kecelakaan maut kembali terjadi di wilayah...

DPRD Kota Sukabumi Sahkan RPJMD 2025–2029

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – DPRD Kota Sukabumi resmi menyetujui empat agenda strategis...

Recent Post​

Polresta Cirebon Amankan Dua Pelaku Spesialis Pencurian Kendaraan Bermotor

CIREBON Bidik-kasusnews.com.Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat...

Polresta Cirebon Bekuk Pengedar Sabu di Babakan, Tersangka Miliki 3 Paket Siap Edar

CIREBON Bidik-kasusnews.com. Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah...

Kecelakaan Beruntun di Mambak Jepara, Balita Terluka Akibat Truk Kayu Hilang Kendali

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – 27-juli-2025-Suasana sore yang tenang di Desa Mambak, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Jepara, mendadak berubah...

Respon Cepat! Polisi di Majalengka Bersama Instansi Terkait Sigap Tangani Kebakaran Rumah di Kelurahan Cijati

Majalengka, Bidik-kasusnews.com, Kepolisian Sektor Majalengka Kota Polres Majalengka Polda Jabar menunjukkan respon cepat dalam menangani musibah...

Tragis! Pengendara Scoopy Tewas Terlindas Truk di Jalan Jepara–Bangsri

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – 27-juli-2025-Kecelakaan maut kembali terjadi di wilayah Kabupaten Jepara. Seorang pengendara sepeda motor...

DPRD Kota Sukabumi Sahkan RPJMD 2025–2029

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – DPRD Kota Sukabumi resmi menyetujui empat agenda strategis dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan III yang...

Launching Koperasi Merah Putih, Bupati Sukabumi: Kekuatan Ekonomi Baru untuk Kesejahteraan Masyarakat

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Bupati Sukabumi H. Asep Japar secara resmi meluncurkan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih se-Kabupaten Sukabumi...

Dari PU ke Puncak Birokrasi: Ary Bachtiar Resmi Jadi Sekda Jepara

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Langkah Ary Bachtiar menuju posisi puncak birokrasi Jepara akhirnya mencapai titik penting. Sabtu (26/7/2025)...

Pertemuan Dua Tim Ikonik: Persijap Sambut Persipura di GBK Jepara, Pengamanan Diperketat

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – 26 Juli 2025 | Atmosfer sepak bola di Jepara kembali memanas. Persijap Jepara, tim kebanggaan Laskar Kalinyamat...