SUKABUMI-BIDIK-KAUSNEWS.COM – Tindakan penempelan stiker bertuliskan “Debitur Menunggak – Agar segera melakukan pelunasan” pada kaca rumah warga di wilayah Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, menuai sorotan.
Persoalan muncul karena rumah yang ditempeli stiker tersebut disebut bukan merupakan objek agunan atau jaminan kredit yang diserahkan debitur kepada pihak bank.
Stiker tersebut diketahui terpasang pada bagian kaca rumah warga dan kemudian fotonya beredar di masyarakat.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai prosedur penagihan kredit serta batas kewenangan pihak perbankan dalam memberikan peringatan kepada debitur yang mengalami tunggakan.
Maman, warga yang rumahnya menjadi lokasi penempelan stiker, mengaku keberatan dengan cara penagihan tersebut.
Ia menilai persoalan tunggakan kredit semestinya diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan, tanpa menimbulkan kesan mempermalukan debitur di lingkungan tempat tinggalnya.
“Ini persoalannya perdata, bukan pidana. Saya sebenarnya siap untuk membayar, namun cara seperti ini tidak bisa diterima,” ujar Maman, Kamis (20/8/2026).
Dia menegaskan rumah yang ditempeli stiker bukan merupakan barang jaminan kredit. Menurut dia, agunan yang diserahkan ketika mengajukan kredit kepada bank berupa sebidang tanah sawah miliknya dengan luas sekitar 4.000 meter persegi.
Atas kejadian tersebut, Maman mengaku merasa dirugikan, baik secara materiil maupun immateriil.
Ia bahkan menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum untuk meminta kejelasan mengenai dasar dan prosedur penempelan stiker tersebut.
Persoalan semakin menjadi perhatian setelah Jaenudin, petugas penagih yang disebut bekerja di bank tersebut, mengakui dirinya memasang stiker berdasarkan instruksi atasannya bernama Ardian.
“Setahu saya, itu bukan mengarah ke penyitaan, melainkan hanya instruksi dari pimpinan. Di sana ada beberapa debitur yang tidak melakukan pembayaran rutin setiap bulannya. Terus dalam surat pengakuan hutang (SPH), biasanya juga tercantum ada publikasi, salah satunya mungkin seperti itu,” jelas Jaenudin.
Jaenudin mengakui dirinya tidak sepenuhnya memahami aspek hukum terkait pemasangan stiker tersebut. Karena itu, ia meminta persoalan tersebut dikomunikasikan langsung dengan pimpinan.
“Mohon maaf jika saya kurang paham mengenai hal tersebut, nanti bapak bisa langsung berkomunikasi dengan pimpinan saya,” tambahnya.
Penempelan identitas mengenai tunggakan pada tempat tinggal debitur sendiri menjadi persoalan yang perlu dilihat secara hati-hati, terutama menyangkut dasar perjanjian kredit.
Isi Surat Pengakuan Utang (SPH), status objek yang ditempeli stiker, serta prosedur internal penagihan yang digunakan pihak bank.
Di sisi lain, penyelesaian kredit bermasalah tetap merupakan persoalan keperdataan yang semestinya ditempuh melalui mekanisme sesuai perjanjian dan ketentuan hukum yang berlaku.
Karena itu, dasar kewenangan serta prosedur pemasangan stiker di rumah warga perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi adanya tindakan di luar kewenangan.
Masyarakat berharap BRI Unit Ciemas memberikan klarifikasi mengenai dasar pemasangan stiker tersebut, termasuk apakah tindakan itu merupakan bagian dari prosedur resmi penagihan dan apakah telah sesuai dengan ketentuan internal maupun peraturan yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, pihak BRI Unit Ciemas belum memberikan penjelasan secara langsung mengenai dasar hukum dan prosedur pemasangan stiker tersebut. Klarifikasi dari pihak bank penting untuk memberikan gambaran yang berimbang sekaligus menjawab keberatan warga yang merasa dirugikan. (Dicky)