SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Sukabumi mulai menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Cicurug dan Sukaraja untuk mengantisipasi pertumbuhan wilayah yang diperkirakan semakin pesat.
Langkah ini sekaligus diarahkan untuk memastikan perkembangan kawasan tetap tertata dan mampu mendukung masuknya investasi.

Perhatian khusus diberikan terhadap Kecamatan Cicurug yang berbatasan langsung dengan Bogor.
Percepatan pembangunan di wilayah Bogor dinilai berpotensi memberikan pengaruh besar terhadap perkembangan Cicurug sehingga diperlukan pemetaan ruang yang lebih terarah sejak awal.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi H. Ade Suryaman saat membuka FGD 1 RDTR dan Konsultasi Publik Kajian Lingkungan Hidup Strategis yang digelar DPTR di salah satu hotel di wilayah Kecamatan Sukabumi, Senin (5/10/2026).
Ade mengatakan, penyusunan RDTR Cicurug dan Sukaraja merupakan bagian dari perluasan penataan ruang di Kabupaten Sukabumi.
Sebelumnya, daerah yang telah memiliki RDTR baru mencakup Palabuhanratu, Cikembar, dan Cisaat.
“Kita baru tiga wilayah yang memiliki RDTR, yakni Palabuhanratu, Cikembar, dan Cisaat. Sekarang nambah Cicurug dan Sukaraja,” ujar Ade.
Menurutnya, RDTR memiliki peran penting dalam memetakan pemanfaatan ruang secara lebih jelas. Dengan adanya dokumen tersebut, pemerintah dapat mengarahkan berbagai aktivitas sesuai dengan fungsi kawasan, sekaligus memberikan kepastian ruang bagi masyarakat dan dunia usaha.
“Ketika sudah ada RDTR, harapan kita bisa menunjang investasi di Kabupaten Sukabumi. RDTR ini dapat memberikan kepastian ruang untuk masyarakat dan pengusaha,” katanya.
Pemilihan Cicurug dan Sukaraja, lanjut Ade, juga mempertimbangkan potensi pertumbuhan kedua wilayah tersebut.
Cicurug menjadi salah satu perhatian karena letaknya yang berdekatan dengan wilayah Bogor yang saat ini mengalami perkembangan pembangunan cukup cepat.
“Bogor kita lihat percepatan pembangunannya sangat luar biasa. Ini akan sangat berpengaruh terhadap Kecamatan Cicurug,” ungkapnya.
Karena itu, keberadaan RDTR diharapkan dapat menjadi instrumen untuk mengantisipasi perkembangan kawasan agar tidak berjalan tanpa arah.
Pemetaan nantinya mencakup berbagai peruntukan, di antaranya kawasan pertanian, industri, hingga permukiman.
“Dengan adanya RDTR, pemetaan kawasan bisa lebih tertib. Seperti ruang pertanian, industri, hingga pemukiman,” jelasnya.
Ade juga meminta seluruh pihak yang terlibat memberikan masukan berdasarkan kondisi riil di lapangan.
Menurutnya, masukan dari pemerintah kewilayahan sangat dibutuhkan agar dokumen RDTR yang disusun benar-benar mampu menjawab kebutuhan perkembangan daerah.
“Berikan semua masukan terbaik agar menghasilkan yang terbaik. Termasuk para camat dan kades yang benar-benar memahami wilayah,” pintanya.
Setelah penyusunan RDTR selesai, dokumen tersebut nantinya akan diintegrasikan dengan sistem Online Single Submission (OSS).
Integrasi ini diharapkan dapat menjadi acuan dalam proses perizinan sekaligus memberikan kemudahan bagi investor yang hendak mengembangkan usaha di Kabupaten Sukabumi.
“Kalau sudah jadi, RDTR ini akan diintegrasikan dengan OSS. Hal ini dapat membantu mempermudah proses perizinan,” pungkas Ade. (Dicky)