Terduga Pelaku Pencurian Perhiasan Emas Diamankan Polisi di Cimerak BANDUNG – Bidik-kasusnews.com Seorang terduga pelaku pencurian perhiasan emas diamankan warga dan kemudian ditangani jajaran Polsek Cimerak setelah diduga melakukan pencurian di sebuah rumah warga di Dusun Cikuya, Desa Legokjawa, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, Minggu (4/10/2026). Peristiwa tersebut diketahui sekitar pukul 10.00 WIB. Korban berinisial H (64), warga Desa Legokjawa, sebelumnya mendapat informasi dari warga mengenai adanya seseorang yang mencurigakan berada di sekitar rumahnya. Korban kemudian pulang dan mendapati adanya bekas jejak sepatu di lantai rumah yang mengarah ke dalam kamar. Saat dilakukan pengecekan terhadap barang- barang berharga, korban mendapati sejumlah perhiasan emas miliknya telah hilang. Perhiasan yang dilaporkan hilang terdiri dari satu gelang emas dengan berat sekitar 4 gram serta dua cincin emas yang masing-masing memiliki berat sekitar 2 gram. Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp10 juta. Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada warga sekitar. Warga selanjutnya melakukan pencarian dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial P (18), warga Kecamatan Cimerak, yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut. Sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan pencurian juga ditemukan saat terduga pelaku diamankan warga. Personel Polsek Cimerak yang menerima informasi kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan keterangan awal, P diduga masuk ke rumah korban melalui pintu belakang dan mengambil perhiasan yang disimpan di dalam kamar. Namun, seluruh dugaan tersebut masih dalam proses penyelidikan dan pendalaman oleh kepolisian. Terduga pelaku selanjutnya diamankan untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut di Polres Pangandaran. Polisi juga masih mendalami keterangan para saksi serta barang bukti untuk mengungkap secara utuh perkara tersebut. Dalam proses pemberitaan ini, P masih berstatus terduga pelaku dan belum dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan, sesuai dengan prinsip praduga tak bersalah. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap keamanan rumah dan barang berharga. Apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pihak kepolisian. Kasus tersebut masih dalam penanganan dan pendalaman Satreskrim Polres Pangandaran. (Asep Rusliman)