SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna Ke-10 Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Utama DPRD, Selasa (21/7/2026).
Sidang tersebut membahas dua agenda utama, yakni pengambilan keputusan terhadap Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat serta penyampaian nota pengantar Raperda perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi Wakil Ketua I Yudha Sukmagara, Wakil Ketua II H. Usep, dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, S.M. Turut hadir Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, M.M., jajaran Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, serta sejumlah tamu undangan.
Dalam agenda pertama, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Bayu Permana menyampaikan hasil pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat.
Berdasarkan laporan tersebut, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyepakati raperda tersebut untuk dilanjutkan ke tahapan berikutnya melalui persetujuan bersama yang ditandai dengan penandatanganan berita acara.
Pengesahan itu menjadi langkah penting dalam memperkuat regulasi daerah terkait penyelenggaraan ketertiban umum, menjaga ketenteraman masyarakat, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pelindungan masyarakat di Kabupaten Sukabumi.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, mengatakan perda tersebut diharapkan mampu menjadi pedoman yang efektif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.
“Ke depan kami berharap perda ini benar-benar dapat diterapkan dengan baik sehingga menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menjalankan tugas serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga ketertiban bersama,” ujarnya.
Sementara itu, pada agenda berikutnya Bupati Sukabumi menyampaikan Nota Pengantar Raperda tentang perubahan badan hukum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perseroda).
Usulan tersebut merupakan bagian dari upaya penyesuaian tata kelola badan usaha milik daerah agar lebih profesional dan memiliki daya saing yang lebih baik.
Ketua DPRD menjelaskan bahwa penyampaian nota pengantar tersebut belum memasuki tahap pembahasan substansi. Selanjutnya, seluruh fraksi DPRD akan menyampaikan pandangan umum terhadap usulan tersebut pada rapat paripurna yang dijadwalkan berikutnya sebagai bagian dari mekanisme pembentukan peraturan daerah.
Dengan selesainya rapat paripurna, Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat tinggal menunggu tahapan evaluasi hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Adapun Raperda perubahan status Perumda Tirta Jaya menjadi Perseroda akan melanjutkan proses pembahasan sesuai agenda legislatif DPRD Kabupaten Sukabumi. (Dicky)