Amuntai, Bidik-kasusnews.com Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), personel Polsek Amuntai Utara Polres Hulu Sungai Utara (HSU) melaksanakan kegiatan patroli dialogis dan patroli sambang sekaligus memberikan imbauan serta sosialisasi Maklumat Kapolda Kalimantan Selatan tentang larangan dan pencegahan Karhutla kepada masyarakat.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Sabtu, 5 September 2026, mulai pukul 10.00 Wita hingga 12.00 Wita, dengan menyasar masyarakat di Desa Teluk Daun, Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten HSU. Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah preventif kepolisian dalam meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap bahaya kebakaran hutan dan lahan, khususnya di wilayah yang memiliki potensi terjadinya kebakaran pada musim kemarau.
Dalam pelaksanaannya, personel Polsek Amuntai Utara mengedepankan pendekatan dialogis dengan menyambangi dan berkomunikasi secara langsung dengan warga. Melalui patroli sambang tersebut, personel menyampaikan pesan-pesan kamtibmas sekaligus mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan serta tidak melakukan aktivitas pembakaran hutan maupun lahan yang dapat berpotensi menimbulkan kebakaran dan meluas ke area lainnya.
Selain memberikan imbauan secara lisan, personel juga melakukan pembagian Maklumat Kapolda Kalimantan Selatan tentang Karhutla kepada masyarakat. Maklumat tersebut disosialisasikan agar masyarakat memahami ketentuan, larangan, serta dampak yang dapat ditimbulkan akibat pembakaran hutan dan lahan, baik terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, maupun aspek hukum.
Personel juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembukaan atau pembersihan lahan dengan cara membakar. Warga diminta lebih berhati-hati terhadap sumber api, terutama ketika berada di kawasan perkebunan, lahan kosong maupun area yang memiliki vegetasi kering dan mudah terbakar. Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya titik api atau aktivitas yang berpotensi menyebabkan terjadinya Karhutla.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh empat personel Polsek Amuntai Utara, yakni Aiptu Ferry, Aiptu A.M. Ansari, Aipda Sri Sugiarto dan Brigadir Erry Dian Saputra. Dalam pelaksanaan patroli, personel menggunakan dua unit kendaraan roda dua (R2) Bhabinkamtibmas Polsek Amuntai Utara untuk menjangkau lingkungan dan permukiman masyarakat di wilayah Desa Teluk Daun.
Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas IPTU Asep Hudzainur menyampaikan bahwa kegiatan patroli dan sosialisasi tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam melakukan pencegahan Karhutla melalui langkah-langkah preemtif dan preventif.
“Pencegahan Karhutla tidak hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi membutuhkan peran serta seluruh elemen masyarakat. Kami mengajak masyarakat untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar, karena dampaknya dapat merugikan banyak pihak dan berpotensi menimbulkan gangguan terhadap lingkungan maupun kesehatan,” ujar IPTU Asep Hudzainur.
Lebih lanjut disampaikan, Polres HSU melalui jajaran Polsek akan terus meningkatkan kegiatan patroli, sambang dan sosialisasi kepada masyarakat sebagai upaya mendeteksi serta mencegah sedini mungkin potensi terjadinya Karhutla. Kehadiran personel di tengah masyarakat juga diharapkan dapat membangun komunikasi yang baik sehingga setiap potensi gangguan maupun kejadian Karhutla dapat segera diinformasikan dan ditangani.
“Kami mengharapkan masyarakat dapat menjadi mitra kepolisian dalam menjaga lingkungan. Apabila melihat adanya titik api, kepulan asap atau kegiatan pembakaran yang berpotensi menimbulkan Karhutla, segera laporkan kepada Bhabinkamtibmas, Polsek terdekat atau melalui layanan kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” tambahnya.
Dengan dilaksanakannya patroli dialogis, patroli sambang, serta sosialisasi Maklumat Kapolda Kalsel tersebut, Polsek Amuntai Utara berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat dan potensi terjadinya Karhutla dapat ditekan. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi salah satu kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara.
(Agus)