SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Pemerintah Kota Sukabumi kembali mengingatkan para pelaku usaha yang menjadi wajib pajak (WP) agar tidak menganggap pajak yang dipungut dari konsumen sebagai bagian dari pendapatan usaha.
Pajak tersebut merupakan amanah yang harus disetorkan kepada pemerintah daerah sesuai ketentuan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi, Sandra Utama Teguh, menegaskan kepatuhan pelaku usaha dalam menyetorkan pajak memiliki peran strategis terhadap keberlangsungan pembangunan dan pelayanan publik.
Menurut Sandra, setiap konsumen yang membayar produk atau jasa dengan komponen pajak sejatinya telah menitipkan kewajiban tersebut kepada pelaku usaha.
Karena itu, uang pajak yang telah dipungut tidak semestinya berhenti di kas usaha.
“Untuk para WP yang sudah amanah menjalankan tugas sesuai yang diamanahkan dari pelanggan atau konsumen, saya ucapkan terima kasih banyak,” ujar Sandra saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (18/8/2026).
Ia menegaskan, pajak yang disetorkan masyarakat melalui pelaku usaha pada akhirnya akan dikembalikan pemerintah dalam bentuk program pembangunan maupun pelayanan yang manfaatnya dirasakan masyarakat luas.
“Insyaallah, apa yang diamanahkan atau diberikan disampaikan lagi oleh pemerintah untuk kemaslahatan masyarakat dan pembangunan. Saya yakin usaha-usaha mereka juga akan lebih baik, berkah dunia dan akhirat,” katanya.
Sandra menilai kepatuhan membayar pajak bukan sekadar persoalan administrasi antara pemerintah dan wajib pajak. Lebih dari itu, terdapat kepercayaan konsumen yang harus dijaga oleh setiap pelaku usaha.
Di tengah upaya meningkatkan penerimaan daerah, Pemkot Sukabumi juga terus mendorong perputaran ekonomi melalui penyelenggaraan berbagai kegiatan dan event.
Strategi tersebut dinilai dapat membuka ruang lebih besar bagi pelaku usaha untuk berkembang.
Kehadiran pengunjung dari luar daerah, misalnya, akan memberikan dampak berantai terhadap berbagai sektor usaha, mulai dari perhotelan, restoran, tempat hiburan, kuliner hingga usaha jasa lainnya.
“Artinya hotelnya naik, konsumennya naik dan semuanya ikut bergerak. Pak Wali dan Pak Wakil juga ada event-event, salah satunya di Surya Kencana, untuk peningkatan pajak-pajak yang ada di pemerintah kota,” tutur Sandra.
Ia mencontohkan kegiatan yang mampu menarik masyarakat dari luar daerah, termasuk event batu akik. Menurutnya, ketika sebuah kegiatan berhasil mendatangkan pengunjung, manfaat ekonominya tidak berhenti pada penyelenggara, tetapi turut mengalir kepada pelaku usaha di berbagai sektor.
Untuk memastikan transaksi usaha tercatat secara transparan, BPKPD Kota Sukabumi juga terus memperkuat pengawasan melalui pemasangan tapping box pada sejumlah wajib pajak.
Perangkat tersebut menjadi salah satu instrumen untuk mencatat transaksi sekaligus membantu pemerintah daerah memperoleh gambaran penerimaan pajak secara lebih akurat.
Sandra mengakui, respons pelaku usaha terhadap kebijakan tersebut sejauh ini cukup positif. Kesadaran untuk memenuhi kewajiban pajak juga mulai menunjukkan perkembangan.
“Alhamdulillah, para WP cenderung sama-sama menyetorkan pajak-pajaknya kepada kita. Untuk Kota Sukabumi, penerimaan pajaknya juga naik meskipun memang belum semuanya,” ungkapnya.
Bagi BPKPD, peningkatan penerimaan pajak bukan semata-mata soal bertambahnya angka pendapatan daerah. Di balik angka tersebut terdapat gambaran mengenai aktivitas ekonomi masyarakat yang terus bergerak.
Kondisi itu menjadi semakin penting di tengah terbatasnya Transfer ke Daerah (TKD). Pemerintah daerah dituntut mampu mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan yang menjadi kewenangannya agar roda pemerintahan dan pembangunan tetap berjalan.
“TKD kita sekarang sedang minimal. Tetapi dengan para WP yang memberikan pajaknya kepada kita, kita jadi bisa membangun Kota Sukabumi,” tegas Sandra.
Karena itu, BPKPD mengajak seluruh pelaku usaha untuk menjaga kepercayaan konsumen dengan menyetorkan pajak yang telah dipungut tepat waktu dan sesuai ketentuan.
Sebab, semakin tertib transaksi dicatat dan pajak disetorkan, semakin kuat pula kemampuan pemerintah daerah membiayai pembangunan.
Pajak pun tidak berhenti sebagai kewajiban. Ketika dikelola secara benar, pajak menjadi bagian dari mata rantai ekonomi yang kembali kepada masyarakat melalui pembangunan, pelayanan publik dan berbagai kebutuhan daerah.
Dengan demikian, kepatuhan wajib pajak bukan hanya membantu pemerintah meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga menjadi bentuk nyata kontribusi dunia usaha dalam menjaga keberlanjutan pembangunan Kota Sukabumi. (Reno)