Bidik-kasusnews.com
Jakarta-4-Juni-2026. Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat menggemparkan publik. Dalam kasus dugaan korupsi pengurusan dokumen keimigrasian itu, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Salah satu nama yang paling menyita perhatian adalah Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim. Ia diduga terlibat saat masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan seluruh tersangka langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.
“Delapan orang tersangka kemudian hari ini langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama,” kata Budi Prasetyo Dalam keterangan kepada Bidik-kasusnews via WhatsApp Kamis (4/6/2026).
KPK menduga terjadi praktik pemerasan dalam pengurusan izin dan dokumen keimigrasian. Selain itu, para tersangka juga diduga menerima gratifikasi dari pihak tertentu terkait pelayanan administrasi keimigrasian.
Meski telah menetapkan tersangka, KPK belum mengungkap secara detail pola permainan maupun jumlah uang yang diduga diterima para pejabat tersebut. Penyidik masih terus mendalami aliran dana dan kemungkinan adanya pihak lain yang ikut menikmati hasil dugaan korupsi itu.
Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan 18 orang. Namun, 10 orang lainnya dipulangkan karena hanya berstatus saksi.
Berikut delapan tersangka yang diumumkan KPK:
1.Silmy Karim (SK)
2.Saffar Muhammad Godam (SMG)
3.Jaya Saputra (JS)
4.Tessar Bayu Setyaji (TBS)
5.Bagus Bramantyo (BGS)
6.Ronald Arman Abdullah (RAA)
7.Juniadi Sri Priambudi (JSP)
8.Gusti Benardiansyah (GST)
Kasus ini dinilai menjadi pukulan besar bagi institusi imigrasi karena melibatkan sejumlah pejabat strategis di Direktorat Jenderal Imigrasi. KPK memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam pengembangan perkara.(Wely)