Eks Direktur PT. SMU Majalengka, Dede Sutisna Dituntut 6 Tahun Penjara

MAJALENGKA,-Bidik-kasusnews.com,.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Bandung memutuskan bahwa terdakwa eks Direktur PT Sindangkasih Multi Usaha (SMU) Kabupaten Majalengka, Dede Sutisna dituntut 6 tahun penjara.

“Hari ini kita melakukan pres rilis terkait putusan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana pemanfaatan barang milik pemerintah daerah Kabupaten Majalengka berupa tanah dalam bentuk pemanfaatan sewa pada PT. Sindangkasih Multi Usaha Kabupaten Majalengka tahun 2020-2025. Bahwa pada hari Selasa tanggal 2 Juni 2026 telah dilakukan proses persidangan dengan agenda putusan atas nama terdakwa Dede Sutisna di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, yang mana Majelis Hakim memutuskan bahwa terdakwa Dede Sutisna terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum yaitu Pasal 3 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi junto pasal 604 KUHP, ” kata Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka Sukma Djaya Negara melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Majalengka, Yogi Purnomo kepada sejumlah media, Rabu, (03/06/26).

Menurut keterangan Yogi, bahwa Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dede Sutisna yang merupakan Direktur Utama PT. SMU Majalengka ini dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp. 300 juta, subsider apabila tidak dibayarkan denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Selain denda, kata Yogi, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Dede untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 2, 369, 144, 694 dengan ketentuan apabila dalam jangka waktu 1 bulan terdakwa tidak mengganti uang tersebut maka jaksa dapat melakukan sita terhadap harta benda milik terdakwa tersebut, dan apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk pembayaran uang pengganti maka dipidana penjara pengganti selama 2 tahun 3 bulan.

Ditambahkannya, dalam keputusan ini pada persidangan kemarin pada 2 Juni 2026, terdakwa Dede masih pikir pikir selama 7 hari, apakah beliau mengajukan banding atau tidak.Karena terdakwa Dede, masih pikir pikir maka kami selaku penuntut umum juga masih pikir pikir menunggu jawaban dari terdakwa Dede, apakah dia menerima dengan hukuman selama 6 tahun tersebut.

Menurut Yogi, putusan ini menjadi bukti komitmen jajarannya dalam memberantas tindak pidana korupsi di Kabupaten Majalengka. (Asep Rusliman)

Follow Us On

Trending Now​

Jumat Berkah Batalyon B Pelopor Brimob Polda Sumsel, Bagikan Nasi Kotak untuk Warga Lubuklinggau

LUBUKLINGGAU, Bidik-kasusnews.com      Kepedulian terhadap masyarakat kembali diwujudkan personel...

Apel Kebangsaan Jaga Rawat Jawa Barat, Kapolresta Cirebon Ajak Seluruh Elemen Bersatu Jaga dan Rawat Kabupaten Cirebon

CIREBON,-Bidik-kasusnews.com,.Polresta Cirebon menggelar Apel Kebangsaan “Jaga Rawat Jawa Barat...

Rakernas PDBI Tahun 2026 Resmi Ditutup, Ketua Harian PB PDBI Tekankan Tindak Lanjut Hasil Rekomendasi

JAKARTA, Bidik-kasusnews.com                    Rapat Kerja Nasional Persatuan Drum Band Indonesia...

Pangdam III/Siliwangi Kunjungi Situ Cisanti, Ajak Jaga Kelestarian Lingkungan

Bandung, Bidik-kasusnews.com                Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Kosasih, S.E., M.M...

Lansia Ditemukan Meninggal di Hutan Kancilan, Polisi Sebut Tak Ada Tanda Kekerasan

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Seorang pria lanjut usia ditemukan meninggal dunia di kawasan...

Ayep Zaki Dorong Efisiensi dan Optimalisasi PAD Hadapi Tantangan Fiskal

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki mendorong penguatan pengelolaan...

Recent Post​

Jumat Berkah Batalyon B Pelopor Brimob Polda Sumsel, Bagikan Nasi Kotak untuk Warga Lubuklinggau

LUBUKLINGGAU, Bidik-kasusnews.com      Kepedulian terhadap masyarakat kembali diwujudkan personel Satuan Brimob Polda Sumatera Selatan Batalyon B...

Apel Kebangsaan Jaga Rawat Jawa Barat, Kapolresta Cirebon Ajak Seluruh Elemen Bersatu Jaga dan Rawat Kabupaten Cirebon

CIREBON,-Bidik-kasusnews.com,.Polresta Cirebon menggelar Apel Kebangsaan “Jaga Rawat Jawa Barat untuk Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur” Tahun...

Rakernas PDBI Tahun 2026 Resmi Ditutup, Ketua Harian PB PDBI Tekankan Tindak Lanjut Hasil Rekomendasi

JAKARTA, Bidik-kasusnews.com                    Rapat Kerja Nasional Persatuan Drum Band Indonesia (PB.PDBI) Tahun 2026 resmi ditutup pada Jumat...

Pangdam III/Siliwangi Kunjungi Situ Cisanti, Ajak Jaga Kelestarian Lingkungan

Bandung, Bidik-kasusnews.com                Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Kosasih, S.E., M.M., melaksanakan kunjungan kerja ke Situ Cisanti Sektor...

Lansia Ditemukan Meninggal di Hutan Kancilan, Polisi Sebut Tak Ada Tanda Kekerasan

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Seorang pria lanjut usia ditemukan meninggal dunia di kawasan Hutan Sono RPH Kancilan Petak 47C, turut Desa...

Ayep Zaki Dorong Efisiensi dan Optimalisasi PAD Hadapi Tantangan Fiskal

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki mendorong penguatan pengelolaan keuangan daerah melalui optimalisasi Pendapatan...

Ketahanan Pangan dan Kemandirian Energi Inti Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) mengikuti Rapat...

Penutupan TMMD Ke-129 Kodim 0601/Pandeglang Resmi Digelar, Perkuat Sinergi TNI dan Masyarakat

Pandeglang, Bidik-kasusnews.com          Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Kosasih, S.E., M.M., memimpin upacara penutupan TNI Manunggal Membangun Desa...

Bukan Sekadar Berebut Juara, Bulu Tangkis Pegawai Rutan Jepara Jadi Ajang Pererat Kekompakan

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 14 Agustus 2026 – Semangat menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia terasa berbeda di...