SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Komisi V, Muhammad Jaenudin, menegaskan komitmen pemerintah provinsi untuk memastikan sekolah negeri, khususnya SMA, SMK, dan SLB, tidak melakukan pungutan biaya kepada siswa di luar ketentuan yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan Tahun Anggaran 2026 di wilayah Kota Sukabumi, Sabtu (22/8).

“Saya minta sekolah negeri mematuhi kebijakan pemerintah dan tidak membebani peserta didik dengan pungutan. Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan adanya dugaan pungutan di sekolah negeri,” kata Jaenudin.
Setiap laporan, kata dia, dapat ditindaklanjuti bersama Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD.
Selain persoalan pungutan, Jaenudin menegaskan sekolah negeri tidak diperbolehkan menahan ijazah siswa. Menurutnya, ijazah merupakan hak peserta didik yang harus diberikan setelah menyelesaikan pendidikan.
Dia menegaskan, apabila masih ditemukan praktik penahanan ijazah, masyarakat dipersilakan menyampaikan laporan agar persoalan tersebut dapat segera ditangani.
Untuk sekolah swasta, Jaenudin mengakui terdapat kondisi berbeda karena operasional sekolah masih banyak ditopang pembayaran SPP.
“Persoalan tunggakan biaya pendidikan tidak semestinya menjadikan ijazah siswa sebagai jaminan. Penyelesaian persoalan administrasi pendidikan harus tetap memperhatikan hak siswa untuk memperoleh dokumen kelulusannya,” ujarnya.
Di bidang pendidikan tinggi, Jaenudin menyampaikan program beasiswa bagi mahasiswa asal Jawa Barat masih dalam pembahasan. Kondisi efisiensi dan keterbatasan anggaran menjadi salah satu faktor yang memengaruhi keberlanjutan program bantuan pendidikan.
Meski demikian, terdapat skema pendampingan bagi mahasiswa kurang mampu yang memiliki KTP Jawa Barat agar tetap mendapatkan akses terhadap bantuan pendidikan.
Sementara pada sektor kesehatan, Jaenudin menyoroti keberadaan fasilitas kesehatan milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat di Sukabumi, salah satunya Rumah Sakit Jampang Kulon.
Ia mengingatkan masyarakat agar memilih fasilitas kesehatan dengan mempertimbangkan kebutuhan pelayanan dan jarak tempuh.
Masyarakat tidak harus memaksakan diri menuju rumah sakit yang lokasinya jauh apabila terdapat fasilitas kesehatan yang lebih dekat dan mampu memberikan pelayanan sesuai kebutuhan.
Kegiatan tersebut turut mendapat perhatian dari Bendahara DPC PDI Perjuangan Kota Sukabumi, Erik Erwanda.
Ia menegaskan kehadiran jajaran partai dalam kegiatan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan Tahun Anggaran 2026 merupakan bentuk dukungan terhadap pelaksanaan fungsi pengawasan legislatif sekaligus memperkuat komunikasi antara wakil rakyat dengan masyarakat.
Erik mengapresiasi keterlibatan masyarakat dalam kegiatan tersebut, mulai dari ketua RT dan RW, alim ulama, tokoh pemuda, tokoh masyarakat, hingga jajaran PAC dan ranting PDI Perjuangan Kecamatan Cikole.
Ia berharap penjelasan Muhammad Jaenudin mengenai tugas dan fungsi DPRD Provinsi Jawa Barat dapat memberikan pemahaman lebih luas kepada masyarakat, terutama terkait fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran.
Jaenudin menegaskan berbagai aspirasi dan persoalan yang disampaikan masyarakat akan menjadi bahan DPRD Jawa Barat dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah daerah.
Ia menilai keterlibatan masyarakat sangat penting agar kebijakan pemerintah tidak berhenti pada aturan, tetapi benar-benar memberikan manfaat dan menjawab kebutuhan masyarakat, khususnya dalam sektor pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik. (Usep)