JAKARTA, Bidik-kasusnews.com                  Pelarian MR alias “Bos Gendut”, yang disebut sebagai salah satu buronan dalam perkara jaringan narkotika Kampung Bahari, Jakarta Utara, akhirnya berakhir. Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap MR setelah membuntuti pergerakannya dari kawasan Kampung Bahari hingga ke sebuah salon kecantikan di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 20.09 WIB. Direktur Penindakan dan Pengejaran Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan membenarkan penangkapan tersebut. “Yang bersangkutan kami ikuti dari mulai Kampung Bahari ke luar menuju Mangga Besar, lalu kami tangkap di salah satu salon kecantikan,” kata Roy dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (13/8/2026). MR diketahui telah menjadi daftar pencarian orang (DPO) sejak perkara narkotika yang berkaitan dengan pengungkapan pada 7 November 2025. Dalam perkara tersebut, BNN mengaitkannya dengan kepemilikan 98 kilogram sabu. Dikejar dari Kampung Bahari hingga Mangga Besar Penangkapan MR menjadi bagian dari pengembangan pengungkapan jaringan narkotika di Kampung Bahari. Setelah mengetahui keberadaan buronan tersebut, petugas melakukan pembuntutan hingga akhirnya MR diamankan di kawasan Mangga Besar. Keberhasilan menangkap buronan yang disebut memiliki peran penting dalam jaringan narkotika tersebut mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Dikutif dari rmol.id, Ketua Umum Barisan Intelektual Strategi Objektif Nasional (BISON) Indonesia, Ginka Febriyanti, menilai penangkapan MR merupakan capaian strategis sekaligus momentum penting menjelang peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Menurut Ginka, pemberantasan narkotika harus dipandang bukan hanya sebagai persoalan penegakan hukum, tetapi juga bagian dari upaya menyelamatkan generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika. BNN Tegaskan Negara Tak Boleh Kalah Penangkapan tersebut juga menjadi pesan bahwa jaringan kejahatan narkotika, termasuk jaringan yang memiliki pengaruh kuat di suatu wilayah, tetap menjadi sasaran penegakan hukum. Pemberantasan narkotika membutuhkan kerja intelijen, penindakan yang terukur serta koordinasi antarlembaga agar mata rantai peredaran dapat diputus dari tingkat pengendali hingga jaringan di lapangan. Dalam pengembangan kasus tersebut, BNN juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti lain. Pemberitaan mengenai penggerebekan jaringan Kampung Bahari menyebut petugas menemukan antara lain senjata api, amunisi, senjata tajam, kendaraan dan barang-barang lain yang berkaitan dengan perkara. BNN juga mengembangkan perkara ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sejumlah aset dan uang tunai yang dikaitkan dengan MR turut disita dalam proses pengembangan tersebut. Kado Keras untuk Jaringan Narkoba Jelang HUT RI Penangkapan MR menjadi sorotan karena dilakukan hanya beberapa hari menjelang peringatan 81 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia. Momentum tersebut dinilai dapat dimaknai lebih luas. Kemerdekaan tidak hanya berbicara mengenai kebebasan dari penjajahan, tetapi juga mengenai kemampuan negara melindungi masyarakat dan generasi muda dari ancaman kejahatan narkotika. Keberhasilan BNN menangkap buronan yang selama berbulan-bulan dicari menjadi pengingat bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan konsistensi dan keberanian. Masyarakat pun diharapkan tidak tinggal diam terhadap peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Informasi dari masyarakat dapat menjadi salah satu pintu masuk bagi aparat untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Dengan tertangkapnya MR, proses hukum selanjutnya akan menjadi penting untuk mengungkap lebih jauh struktur jaringan, aliran narkotika maupun kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. (Agus)

Jakarta | Bidik-kasusnews.com — Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan kembali menunjukkan keseriusannya dalam memerangi peredaran narkotika lintas negara. Tim Gabungan berhasil membongkar clandestine laboratory narkotika jaringan internasional yang memproduksi cairan vape mengandung narkotika golongan II jenis etomidate, di sebuah unit apartemen Sudirman Tower Condominium, Jakarta Selatan, Jumat (16/1/2026). Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti melalui penyelidikan intensif oleh Tim Gabungan BNN yang terdiri dari Direktorat Interdiksi, Direktorat P2, Direktorat Intelijen, serta Direktorat Penindakan dan Pengejaran (Dit. Dakjar), berkolaborasi dengan Bea dan Cukai. Pada Kamis (15/1) sekitar pukul 14.30 WIB, hasil surveillance Tim Gabungan bersama Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta mencurigai seorang warga negara asing (WNA) yang membawa satu koper dan tas ransel berisi 3.000 cartridge vape kosong menuju sebuah apartemen di kawasan Sudirman. Sekitar pukul 16.20 WIB, petugas melakukan penggerebekan dan mengamankan dua WNA berinisial TK dan MK. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa TK diperintahkan oleh seseorang berinisial AD untuk datang ke Indonesia dengan bekal uang operasional sebesar Rp6.390.000. TK bersama MK kemudian meracik cairan etomidate yang selanjutnya dimasukkan ke dalam cartridge vape untuk diedarkan. Di lokasi kejadian, petugas menemukan satu botol kaca berukuran 6 liter bertuliskan Baron Philippe de Rothschild Mouton yang berisi 4.919,5 mililiter cairan bening mengandung etomidate. Cairan tersebut sebelumnya disimpan di bawah lemari wastafel unit apartemen, menegaskan bahwa lokasi tersebut digunakan sebagai laboratorium narkotika terselubung. Selain narkotika, Tim Gabungan turut menyita 3.000 cartridge tank rokok elektrik, 3.000 penutup cartridge, botol tetes plastik, corong plastik, serta sejumlah uang tunai yang diduga digunakan untuk operasional. Uang tunai milik TK tercatat sebesar Rp6.390.000 dan 371 Ringgit Malaysia, sedangkan milik MK sebesar Rp3.542.000. Barang bukti lainnya meliputi satu koper, tiga unit telepon genggam, dua tiket penerbangan, serta satu lembar bukti sewa apartemen melalui aplikasi daring. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 119 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal VII angka 55 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, serta pasal subsider lainnya sesuai KUHP terbaru. Ancaman hukuman yang dikenakan sangat berat, mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Melalui pengungkapan ini, BNN menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi lintas sektor dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika, terutama jaringan internasional yang kini memanfaatkan modus baru berupa cairan vape. BNN juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan segala bentuk dugaan peredaran narkotika melalui Call Center BNN 184 atau kepada aparat penegak hukum terdekat. Langkah tegas ini menjadi bukti nyata bahwa negara hadir dan tidak memberi ruang sedikit pun bagi jaringan narkotika internasional yang mengancam masa depan generasi bangsa. (Agus)

Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon menggelar Sosialisai bahaya penyalahgunaan Narkoba oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon, Selasa (23/12/2025). Kegiatan tersebut berlangsung di Masjid Al Mustaqim Weru Jl. Fatahillah No. 36 Desa Weru Kidul Kec. Weru Kab. Cirebon. Sosialisasi tersebut dihadiri KUA, Bhabinkamtibmas, Pengurus DKM Masjid Besar Al Mustaqim, Jamaah Majelis Taklim Terpadu AL Mustaqim Weru , Kec. Weru Kab. Cirebon, puluhan ibu ibu majelis ta’lim, dan lainnya. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, Sat Res Narkoba menyampaikan Sosialisasi tersebut untuk mengedukasi masyarakat mengenai Bahaya Penyalahgunaan Narkoba bagi Kesehatan, Keluarga, Lingkungan dan masa depan. “Kegiatan sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat mengetahui jenis-jenis narkoba dan bahaya penyalahgunaan narkoba bagi kesehatan, keluarga dan lingkungan,” katanya. Pihaknya juga mengajak Warga untuk bekerja sama dengan Sat Narkoba Polresta Cirebon dalam upaya pencegahan penyalahgunaan Narkoba dan diimbau segera melapor melalui Call Center 110 apabila menemukan peredaran gelap narkoba di wilayahnya. (Asep Rusliman)

Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi melantik Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, menggantikan Marthinus Hukom, di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (25/8/2025). Pengangkatan tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 118/TPA Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Tinggi Utama di Lingkungan Badan Narkotika Nasional. Dalam prosesi pelantikan, Suyudi Ario Seto mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo. “Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara. Saya akan menjunjung tinggi etika jabatan dan bekerja dengan penuh rasa tanggung jawab,” ucap Suyudi saat mengikrarkan sumpah. Usai pengambilan sumpah, Suyudi menandatangani berita acara pelantikan bersama Presiden Prabowo. Acara dilanjutkan dengan pemberian ucapan selamat dari Presiden Prabowo, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, serta para menteri Kabinet Merah Putih yang hadir. Profil Singkat Suyudi Ario Seto Suyudi Ario Seto merupakan lulusan Akademi Kepolisian 1994 dan dikenal berkarier di bidang reserse. Ia pernah bertugas di Resmob Polda Metro Jaya, menjabat Kapolsek di Pasar Minggu, Tanah Abang, dan Penjaringan, hingga Kasat Reskrim di Polres Metro Jakarta Selatan, Tangerang Kota, dan Jakarta Barat. Selain itu, Suyudi juga pernah menjabat Kapolres Majalengka, Bogor, Bogor Kota, dan Metro Jakarta Pusat (2014–2017). Di tingkat Mabes Polri, ia menduduki jabatan Wadirtipideksus, Wadirtipidsiber, dan Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II di Bareskrim. Pada 2023, ia dipercaya menjadi Wakapolda Metro Jaya, lalu menjabat sebagai Kapolda Banten pada Juni 2024. Atas pengabdiannya, Suyudi menerima berbagai tanda kehormatan, di antaranya SL. Pengabdian XXIV, SL. Ksatria Bhayangkara, SL. Dharma Nusa, hingga SL. Operasi Kepolisian. Pelantikan ini menandai awal tugas Suyudi Ario Seto memimpin BNN RI dalam melanjutkan perjuangan memberantas narkotika serta mewujudkan Indonesia Bersinar (Bersih dari Narkoba). (Agus)

  Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan memusnahkan barang bukti seberat 474 kilogram hasil pengungkapan kasus di berbagai wilayah Indonesia. Pemusnahan ini merupakan yang keenam kalinya sepanjang 2025 dan dilakukan beberapa hari setelah peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.(22/8/2025) Deputi Pemberantasan BNN menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan meliputi 253,06 kg sabu, 218,41 kg ganja, 2,99 kg kokain, dan 94 butir ekstasi. Seluruh barang bukti tersebut sebelumnya telah disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium dan pembuktian di pengadilan. Kepala BNN RI menegaskan, kegiatan ini bukan sekadar rutinitas hukum, melainkan bentuk nyata dari amanat Asta Cita Presiden Prabowo dalam menjaga bangsa dari ancaman narkotika. “Kami ingin masyarakat tahu bahwa setiap barang bukti benar-benar dimusnahkan, sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas,” ujarnya di lokasi pemusnahan, Cawang, Jakarta Timur. Hasil Ungkap 21 Kasus di 5 Provinsi Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan 21 kasus tindak pidana narkotika di lima wilayah, yaitu Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, DKI Jakarta, dan Bali. Dari kasus-kasus tersebut, 43 tersangka berhasil diamankan, dengan 24 orang dihadirkan langsung di lokasi dan 19 lainnya mengikuti secara virtual dari BNN Provinsi. Pemusnahan dilakukan di dua lokasi, yakni dengan incinerator di kantor BNN pusat, Jakarta, dan di PT Jasa Medivest, Karawang, Jawa Barat. Kasus Rokok Elektrik Berisi Narkoba Selain pemusnahan, BNN juga mengungkap dua kasus penyelundupan narkoba melalui paket kiriman. Pertama, penyelundupan ganja sintetis MDMB 4en-PINACA sebanyak 80 ml dalam vape pods dari Malaysia tujuan Pandeglang, Banten. Dua tersangka berinisial RSR dan M ditangkap dalam operasi controlled delivery pada 9 Agustus 2025. Kedua, paket berisi 3 kg ketamin bubuk dan 1.860 catridge rokok elektrik asal Perancis berhasil diamankan di Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta. Dalam kasus ini, BNN bekerja sama dengan Bea Cukai dan BPOM, serta menangkap dua tersangka berinisial JA dan XZ. Jaringan Nasional hingga Internasional BNN mengungkap bahwa sebagian besar kasus yang berhasil digagalkan melibatkan jaringan lintas provinsi hingga internasional. Mulai dari sabu asal Malaysia yang disamarkan dalam kemasan teh Cina, ganja puluhan kilogram di jalur lintas Sumatera, hingga kokain dari Brazil yang dibawa langsung ke Bali. “Kasus ini membuktikan bahwa Indonesia masih menjadi target sindikat narkoba internasional. Karena itu, BNN akan terus memperkuat kolaborasi dengan Bea Cukai, Polri, dan lembaga terkait,” ujar pejabat BNN. Komitmen BNN Melalui pemusnahan ini, BNN menegaskan komitmennya untuk melindungi generasi muda dari ancaman narkoba. “Perang melawan narkotika bukan hanya tugas aparat, tetapi juga membutuhkan dukungan seluruh elemen bangsa,” tegasnya.(Agus)

CIREBON Bidik-kasusnews.com,. Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus tindak pidana psikotropika dengan menangkap tiga orang tersangka di wilayah Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon. Penangkapan dilakukan pada Selasa (12/8/2025) sekitar pukul 15.30 WIB di sebuah pos ronda Blok Silengkong, Desa Sarabau. Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial A alias B (38), ALB alias A (26), dan GMR alias G (31). Dari tangan mereka, polisi mengamankan barang bukti berupa 100 butir ATARAX Alprazolam, 50 butir Euforiss Clonazepam 2 mg, 27 butir Riklona Clonazepam, 24 butir Merlopam Lorazepam, 16 butir Calmlet Alprazolam 1 mg, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp1.000.000. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa ketiga tersangka ditangkap tangan saat berada di pos ronda dan tidak dapat menunjukkan izin resmi atas kepemilikan psikotropika tersebut. “Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan dan informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran psikotropika di wilayah Plered. Kami akan terus menindak tegas pelaku yang mencoba mengedarkan obat-obatan yang penyalahgunaannya dapat membahayakan kesehatan dan mengganggu ketertiban masyarakat,” tegas Kapolresta. Menurutnya, kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran psikotropika tanpa izin. Polisi juga mengimbau agar warga segera melapor melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497 jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungannya. Selanjutnya, ketiga tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Cirebon untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku. (Asep.R)

TEMANGGUNG.BIDIK-KASUSNEWS.COM Pencegahan Peredaran Narkoba Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Temanggung menggandeng lembaga agama seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) Temanggung, Kantor Kementerian Agama Temanggung dan Dewan Masjid Indonesia sebagai penguatan sinergi dalam pelaksanaan program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) sebagai bentuk penguatan sinergitas Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dilaksanakan di Pendopo Pengayoman Temanggung pada (31/7/2025). Kepala BNNK Temanggung AKBP Triatmo Hamardiyono mengatakan, bahwa peran ulama dan tokoh agama sangat strategis dalam menyampaikan nilai-nilai moral dan keagamaan, termasuk pesan untuk menjauhi narkoba. “MoU ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat kolaborasi antara BNNK Temanggung dan MUI Temanggung, khususnya peran tokoh agama, kegiatan dakwah, dan fasilitas keagamaan sebagai sarana efektif untuk menyampaikan pesan-pesan anti-narkoba kepada masyarakat,” Tuturnya. Ia menekankan, bahwa upaya pencegahan tidak bisa dilakukan sendiri, sehingga sinergitas dengan MUI ini menjadi langkah konkret dalam memperluas jangkauan edukasi kepada masyarakat melalui pendekatan keagamaan. Ketua MUI KabupatenTemanggung, Yakub Mubarok menegaskan, bahwa MUI mendukung penuh program P4GN melalui jaringan dakwah, khutbah, pengajian, serta berbagai kegiatan keumatan lainnya. “Bahaya narkoba adalah ancaman nyata bagi generasi muda kita. Melalui MoU ini, kami akan mengerahkan seluruh komponen MUI untuk turut aktif dalam upaya pencegahan,” tuturnya. Ia menyampaikan, melalui kerjasama ini, lembaga-lembaga sepakat untuk saling mendukung dalam pelaksanaan kegiatan edukatif, sosialisasi, pembinaan rohani, serta penguatan nilai-nilai keagamaan yang mampu menjadi benteng dari penyalahgunaan narkoba. “Dengan sinergitas ini diharapkan menjadi pemicu semangat kolaborasi yang lebih luas antara institusi negara dan lembaga keagamaan dalam mewujudkan Kabupaten Temanggung yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba Sehingga membuat masyarakat merasa nyaman, pungkasnya. Jurnalis ( trm )

Jakarta, Bidik-kasusnews.com — Badan Narkotika Nasional (BNN) mencatat gebrakan besar dalam upaya pemberantasan narkotika. Sepanjang Juni hingga Juli 2025, BNN bersama BNN Provinsi dan instansi terkait berhasil mengungkap 84 kasus peredaran gelap narkoba di berbagai wilayah Indonesia, dengan total barang bukti yang disita mencapai lebih dari 561 kilogram.(30/7/2025) Dari operasi yang tersebar di sejumlah provinsi, sebanyak 136 tersangka diamankan. Barang bukti narkotika terdiri dari ganja (219.819,53 gram), sabu (337.381,05 gram), ekstasi (1.039,37 gram atau sekitar 3.152 butir), kokain (3.089,36 gram), ganja sintetis (40,86 gram), serta 550 buah Liquid Vape mengandung zat keras Etomidat sebanyak 1.100 ml. Modus Baru: Sabu dalam Semangka dan Kopi Arabika Salah satu pengungkapan paling mencengangkan datang dari jaringan sindikat narkoba Mualim yang beroperasi dari Aceh hingga Medan. Petugas menemukan 200 bungkus sabu seberat hampir 200 kilogram yang dikemas menyerupai produk kopi Arabika bermerek “Côte d’Ivoire”, kemudian disembunyikan dalam muatan buah semangka. Upaya ini dilakukan untuk mengelabui petugas selama pengiriman dari Aceh Utara menuju Medan. “Modus ini menunjukkan bahwa para pelaku terus mencari celah baru untuk menyelundupkan narkotika, bahkan dengan cara yang tidak lazim dan penuh tipu muslihat,” ujar Deputi Pemberantasan BNN RI. Kokain dari Brasil di Bali: Sinyal Keterlibatan Sindikat Internasional Pada kasus lain yang ditangani BNN Provinsi Bali dan Bea Cukai Ngurah Rai, seorang WNA asal Brasil berinisial YB ditangkap karena menyelundupkan 3 kilogram kokain. Penangkapan ini mengindikasikan adanya keterkaitan jaringan peredaran narkoba di Bali dengan kartel Amerika Latin. Dalam waktu yang sama, seorang WNA asal Afrika Selatan juga ditangkap karena membawa sabu hampir 1 kilogram yang disembunyikan di celana dalam. Home Industry Narkotika hingga Kurir Terbang BNN juga membongkar laboratorium narkotika rumahan di Deli Serdang, Sumatera Utara. Petugas menyita berbagai bahan kimia serta alat laboratorium lengkap untuk produksi sabu. Di tempat lain, modus “kurir terbang” kembali terungkap di sejumlah bandara, di mana pelaku membawa narkotika lintas provinsi menggunakan jalur udara. Penyelundupan Melalui Ekspedisi dan Jalur Laut Selain melalui jalur darat dan udara, sindikat narkoba juga memanfaatkan jasa ekspedisi dan jalur laut. Pengiriman sabu dan ganja dari Medan ke Sidoarjo hingga ke Mojokerto, serta penyelundupan sabu dari Malaysia ke Batam, menjadi bukti bahwa jaringan narkoba beroperasi secara sistematis dan lintas negara. BNN Ajak Publik Terlibat Menanggapi eskalasi peredaran gelap narkotika, Kepala BNN mengajak seluruh elemen masyarakat dan aparat penegak hukum untuk terus bersinergi dalam pemberantasan narkoba. “Ancaman narkotika bersifat dinamis dan transnasional. Hanya dengan kolaborasi, kewaspadaan, dan tindakan hukum yang tegas kita dapat menjaga masa depan bangsa,” tegasnya.(Agus)  

JAKARTA, BIDIK-KASUSNEWS.COM Kepala Biro Humas dan Protokol (Karo Humpro) Badan Narkotika Nasional (BNN), Sulistyo Pudjo Hartono, menghadiri konferensi pers pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan oleh BNN Provinsi DKI Jakarta di Gambir, Jakarta Pusat, pada Kamis (17/7). Dalam kesempatan tersebut, Karo Humpro menegaskan bahwa narkoba merupakan musuh bersama yang harus diperangi karena merusak generasi bangsa dan mengancam masa depan Indonesia. Lebih lanjut, Sulistyo Pudjo mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi, berkomitmen, dan pantang menyerah dalam upaya pemberantasan narkoba di Tanah Air. Pada kesempatan ini, BNN Provinsi DKI Jakarta berhasil mengungkap dua kasus narkotika yang melibatkan 7 tersangka, dengan barang bukti berupa 3.160,8 gram sabu. Keberhasilan ini menegaskan keseriusan BNN dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya di Ibu Kota. Untuk itu, BNN mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba melalui kerja sama, kewaspadaan, dan kepedulian terhadap lingkungan sekitar. Sinergi antara pusat, daerah, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkoba di Indonesia.(Agus) Sumber : BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN

Batam, Bidik-kasusnews.com — Sejarah baru dalam pemberantasan narkoba tercipta. Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, TNI Angkatan Laut, serta Polda Kepulauan Riau berhasil menggagalkan penyelundupan sabu terbesar di Indonesia dengan total barang bukti mencapai 2 ton atau 2.000.000 gram.(26/5/2025) Pengungkapan dilakukan oleh Tim Gabungan di perairan Kepulauan Riau pada Kamis, 22 Mei 2025 pukul 15.30 WIB. Penyelundupan sabu dilakukan menggunakan kapal motor Sea Dragon Tarawa, yang ditangkap setelah hasil analisa intelijen menunjukkan pergerakan mencurigakan. Setelah kapal dihentikan dan digeledah, petugas menemukan 67 kardus berisi 2.000 bungkus plastik kemasan teh Guanyinwang hijau, yang ternyata mengandung kristal sabu siap edar. Kardus tersebut disembunyikan di ruang muatan dan tangki bahan bakar bagian bawah kapal. Enam Tersangka Diamankan Dari hasil operasi ini, aparat mengamankan 6 tersangka, terdiri dari: 4 Warga Negara Indonesia (WNI): HS, LC, FR, dan RH 2 Warga Negara Asing (WNA) asal Thailand: WP dan TL Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Potensi Menyelamatkan 8 Juta Jiwa Dengan 2 ton sabu yang disita, negara diperkirakan berhasil mencegah penyalahgunaan narkoba oleh sekitar 8 juta jiwa, jika 1 gram sabu dikonsumsi oleh 4 orang. Ini menjadi bukti konkret komitmen aparat dalam menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika. Sinergi Aparat dan Asta Cita Presiden Keberhasilan operasi gabungan ini adalah hasil nyata sinergi lintas instansi dan menjadi cerminan pelaksanaan Asta Cita Presiden RI dalam pemberantasan narkoba demi terciptanya Generasi Emas 2045. Aparat penegak hukum berjanji untuk terus menindak tegas para pelaku serta mengungkap jaringan internasional di balik aksi penyelundupan ini. Operasi ini sekaligus menjadi pengingat bahwa peredaran gelap narkotika masih menjadi ancaman serius terhadap kedaulatan bangsa, dan hanya bisa ditangkal lewat kerja sama kuat lintas lembaga serta partisipasi aktif masyarakat. (Agus)