Mengapa Harus Risih Dengan Wartawan ? Pejabat Publik Seharusnya Menjadi Teladan Dalam Keterbukaan Informasi

Bidik-kasusnews.com,Pontianak Kalimantan Barat
Sabtu-25-Okt-2025
Akhir-akhir ini kita sering disuguhkan pemberitaan terkait terjadi perlakuan tidak baik terhadap wartwan bahkan tidak jarang selalu mendapatkan ancaman-ancaman fisik, kondisi ini sangat menyedihkan sebab kehadiran wartawan merupakan hal yang mutlak dalam negara demokrasi. Kita semua sudah sangat memahami bahwa Kemerdekaan pers merupakan pilar penting demokrasi.
Oleh karena itu, suatu hal yang mutlak diperlukan sinergi antara pemerintah, media, dan masyarakat untuk menciptakan ruang informasi yang bebas, akuntabel, dan kondusif.

Dalam negara hukum (rechtstaat), transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban moral dan legal. Siapa pun yang menjalankan amanah publik semestinya tidak risih dengan pertanyaan wartawan, sebab keterbukaan adalah cermin integritas pelayanan publik. Namun tidak jarang terkesan pejabat publik dan para pengusaha merasa risih dengan kehadiran wartawan.
Padahal para jurnalis hanya sekedar mendapatkan informasi tapi tidak jarang para pejabat publik atau pengusaha selalu menghindar… kalau bersih mengapa harus risih dengan wartawan ?..
Selali lagi kalau bersih mengapa harus risih.. Kalau risih bearti tidak bersih.

Wartawan merupakan corong sekaligus pengeras suara publik.Dan Publik mengharapkan adanya akuntabilitas dan transparansi publik.
Dalam kacamata hukum dan kebijakan publik, kerisihan pejabat publik atau badan publik terhadap wartawan dapat di analisis sebagai indikasi adanya ketidaksesuaian antara idealisme hukum dan praktik di lapangan. Kehadiran wartawan merupakan amanat konstitusi UUD 44 pada Pasal 28F menegaskan menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, termasuk hak wartawan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan berita. Selanjutnya dipwetegas dalam beberapa UU organik antara lain UU No 40 Th 1999 tentang Pers. UU ini menempatkan pers sebagai lembaga sosial kontrol yang memiliki peran yang sangat penting. Demikian juga dalam UU No. 14 Th 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Dengan demikian sikap risih atau menghindar dari jurnalis justru dapat menimbulkan persepsi publik bahwa terdapat hal yang ingin ditutupi, padahal pejabat publik seharusnya menjadi teladan dalam menjunjung transparansi.

​Ketika seorang pejabat publik atau pengusaha “risih” atau bahkan menghalangi tugas wartawan, tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 18 UU Pers, yang mengatur tentang pidana bagi siapa saja yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pers.
Yang diatur pada pasal 4 (2) (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500 juta.
Dalam konteks kebijakan publik, kerisihan ini menunjukkan kegagalan institusi dalam mematuhi prinsip keterbukaan dan akuntabilitas yang diatur juga dalam UU No. 14 Th 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Wartawan Si Juli

Follow Us On

Trending Now​

Dikawal Polisi, 4 Kelompok Tani Kuningan Jajal Tanam Bawang Putih Di 3 Desa

Kuningan,-Bidik-kasusnews.com,.Gerakan Tanam Bawang Putih dilaunching Polres Kuningan bersama...

Ayep Zaki Siapkan Perlindungan Pekerja Informal hingga Benahi Infrastruktur Kota

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki menegaskan pentingnya...

Pangdam III/Siliwangi Kunjungi Tanwiriyyah Cianjur, Tekankan Peran Santri dalam Menjaga Persatuan dan Kemajuan Bangsa

CIANJUR, Bidik-kasusnews.com                    Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Kosasih, S.E...

Korbrimob Polri Perkuat Misi Kemanusiaan di NTT, Evakuasi Korban dan Dukung Kebutuhan Pengungsian

Manggarai, Bidik-kasusnews.com                        Di tengah kondisi masyarakat yang masih...

Hari Ke-4 Pascagempa, Polri Terus Bergerak: Brimob dan Bantuan Logistik Konsisten Dikirim ke NTT

Jakarta, Bidik-kasusnews.com                    Memasuki hari keempat pascagempa bumi Nusa Tenggara...

Perkuat Kapasitas Teknis dan Manajerial PHS,Dinkes Jabar Gelar Bimtek di Sukabumi

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan Bimbingan...

Recent Post​

Dikawal Polisi, 4 Kelompok Tani Kuningan Jajal Tanam Bawang Putih Di 3 Desa

Kuningan,-Bidik-kasusnews.com,.Gerakan Tanam Bawang Putih dilaunching Polres Kuningan bersama Kelompok Tani, di lahan pertanian Rumah Tani Desa...

Ayep Zaki Siapkan Perlindungan Pekerja Informal hingga Benahi Infrastruktur Kota

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki menegaskan pentingnya memperluas perlindungan sosial bagi masyarakat, khususnya...

Pangdam III/Siliwangi Kunjungi Tanwiriyyah Cianjur, Tekankan Peran Santri dalam Menjaga Persatuan dan Kemajuan Bangsa

CIANJUR, Bidik-kasusnews.com                    Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Kosasih, S.E., M.M., melaksanakan kunjungan kerja ke wilayah Kodim...

Korbrimob Polri Perkuat Misi Kemanusiaan di NTT, Evakuasi Korban dan Dukung Kebutuhan Pengungsian

Manggarai, Bidik-kasusnews.com                        Di tengah kondisi masyarakat yang masih menghadapi dampak gempa bumi, personel Korbrimob Polri...

Hari Ke-4 Pascagempa, Polri Terus Bergerak: Brimob dan Bantuan Logistik Konsisten Dikirim ke NTT

Jakarta, Bidik-kasusnews.com                    Memasuki hari keempat pascagempa bumi Nusa Tenggara Timur (NTT), Polri terus konsisten menjalankan...

Perkuat Kapasitas Teknis dan Manajerial PHS,Dinkes Jabar Gelar Bimtek di Sukabumi

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Tata Kelola dan...

Barang Bukti 32 Paket Sabu Seberat 45,24 Gram Diamankan Satresnarkoba Polres Jepara

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jepara mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total...

Gerak Cepat Padamkan Karhutla di Tanjung Lago, Tim Gabungan Atasi Kebakaran Lahan Seluas 2 Hektare

BANYUASIN, BIDIK-KASUSNEWS.COM          Personel Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Sumsel yang tergabung dalam BKO Operasi Aman Nusa II Pos Banyu...

Jalankan Instruksi Gubernur DKI Nomor 5 Tahun 2026, Pesanggrahan Genjot Pemilahan Sampah dari Sumber

JAKARTA SELATAN, Bidik-kasusnews.com      Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Kota Administrasi Jakarta Selatan terus mendorong penguatan...