Mengapa Harus Risih Dengan Wartawan ? Pejabat Publik Seharusnya Menjadi Teladan Dalam Keterbukaan Informasi

Bidik-kasusnews.com,Pontianak Kalimantan Barat
Sabtu-25-Okt-2025
Akhir-akhir ini kita sering disuguhkan pemberitaan terkait terjadi perlakuan tidak baik terhadap wartwan bahkan tidak jarang selalu mendapatkan ancaman-ancaman fisik, kondisi ini sangat menyedihkan sebab kehadiran wartawan merupakan hal yang mutlak dalam negara demokrasi. Kita semua sudah sangat memahami bahwa Kemerdekaan pers merupakan pilar penting demokrasi.
Oleh karena itu, suatu hal yang mutlak diperlukan sinergi antara pemerintah, media, dan masyarakat untuk menciptakan ruang informasi yang bebas, akuntabel, dan kondusif.

Dalam negara hukum (rechtstaat), transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban moral dan legal. Siapa pun yang menjalankan amanah publik semestinya tidak risih dengan pertanyaan wartawan, sebab keterbukaan adalah cermin integritas pelayanan publik. Namun tidak jarang terkesan pejabat publik dan para pengusaha merasa risih dengan kehadiran wartawan.
Padahal para jurnalis hanya sekedar mendapatkan informasi tapi tidak jarang para pejabat publik atau pengusaha selalu menghindar… kalau bersih mengapa harus risih dengan wartawan ?..
Selali lagi kalau bersih mengapa harus risih.. Kalau risih bearti tidak bersih.

Wartawan merupakan corong sekaligus pengeras suara publik.Dan Publik mengharapkan adanya akuntabilitas dan transparansi publik.
Dalam kacamata hukum dan kebijakan publik, kerisihan pejabat publik atau badan publik terhadap wartawan dapat di analisis sebagai indikasi adanya ketidaksesuaian antara idealisme hukum dan praktik di lapangan. Kehadiran wartawan merupakan amanat konstitusi UUD 44 pada Pasal 28F menegaskan menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, termasuk hak wartawan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan berita. Selanjutnya dipwetegas dalam beberapa UU organik antara lain UU No 40 Th 1999 tentang Pers. UU ini menempatkan pers sebagai lembaga sosial kontrol yang memiliki peran yang sangat penting. Demikian juga dalam UU No. 14 Th 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Dengan demikian sikap risih atau menghindar dari jurnalis justru dapat menimbulkan persepsi publik bahwa terdapat hal yang ingin ditutupi, padahal pejabat publik seharusnya menjadi teladan dalam menjunjung transparansi.

​Ketika seorang pejabat publik atau pengusaha “risih” atau bahkan menghalangi tugas wartawan, tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 18 UU Pers, yang mengatur tentang pidana bagi siapa saja yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pers.
Yang diatur pada pasal 4 (2) (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500 juta.
Dalam konteks kebijakan publik, kerisihan ini menunjukkan kegagalan institusi dalam mematuhi prinsip keterbukaan dan akuntabilitas yang diatur juga dalam UU No. 14 Th 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Wartawan Si Juli

Follow Us On

Trending Now​

Kebersamaan Squad Nusantara Macan Kumbang Bangsri Warnai Acara Pernikahan Putra Anggota

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 10 Juni 2026 — Rasa solidaritas dan kekeluargaan ditunjukkan oleh...

Dandim 0410/KBL Kolonel Roni Hermawan Pimpin Pengamanan Kunjungan Presiden Prabowo di Lampung, Seluruh Agenda Berjalan Lancar

Bandar Lampung, Bidik-kasusnews.com  Kunjungan kerja Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto...

Lapor Pak Kapolri !! Maraknya Peredaran Rokok ilegal Jenis Helium Di Kota Pontianak Kalbar

Bidik-kasusnews.com,Pontianak Kalimantan Barat Maraknya dugaan peredaran rokok ilegal tanpa pita...

Kepala Rutan Jepara Ajak Pegawai Tingkatkan Profesionalisme Melalui Apel Pagi

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara — Kepala Rutan Kelas IIB Jepara, Renza Maisetyo, A.Md.IP., S.H...

DPRD Soroti Tindak Lanjut Temuan BPK, Rojab Minta Pemkot Sukabumi Percepat Penyelesaian Rekomendasi

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Di tengah keberhasilan Pemerintah Kota Sukabumi meraih berbagai...

Presiden Prabowo Terima Pimpinan TNI di Istana, Program Listrik Papua hingga 2.000 Jembatan Gantung Jadi Sorotan

Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Presiden Prabowo Subianto menerima jajaran pimpinan Tentara Nasional...

Recent Post​

Kebersamaan Squad Nusantara Macan Kumbang Bangsri Warnai Acara Pernikahan Putra Anggota

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 10 Juni 2026 — Rasa solidaritas dan kekeluargaan ditunjukkan oleh keluarga besar Squad Nusantara Macan Kumbang...

Dandim 0410/KBL Kolonel Roni Hermawan Pimpin Pengamanan Kunjungan Presiden Prabowo di Lampung, Seluruh Agenda Berjalan Lancar

Bandar Lampung, Bidik-kasusnews.com  Kunjungan kerja Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, ke Provinsi Lampung pada Rabu (10/6/2026)...

Lapor Pak Kapolri !! Maraknya Peredaran Rokok ilegal Jenis Helium Di Kota Pontianak Kalbar

Bidik-kasusnews.com,Pontianak Kalimantan Barat Maraknya dugaan peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai merek dan jenis “Helium” di wilayah...

Kepala Rutan Jepara Ajak Pegawai Tingkatkan Profesionalisme Melalui Apel Pagi

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara — Kepala Rutan Kelas IIB Jepara, Renza Maisetyo, A.Md.IP., S.H., M.H., mengajak seluruh jajaran pegawai untuk terus...

DPRD Soroti Tindak Lanjut Temuan BPK, Rojab Minta Pemkot Sukabumi Percepat Penyelesaian Rekomendasi

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Di tengah keberhasilan Pemerintah Kota Sukabumi meraih berbagai penghargaan dan opini Wajar Tanpa Pengecualian...

Presiden Prabowo Terima Pimpinan TNI di Istana, Program Listrik Papua hingga 2.000 Jembatan Gantung Jadi Sorotan

Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Presiden Prabowo Subianto menerima jajaran pimpinan Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa...

Program 12 PAS, Ayep Zaki Fokus pada Lima Agenda Prioritas

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki menegaskan bahwa Program 12 PAS merupakan salah satu langkah nyata dalam...

KPK Dalami Anggaran Hibah dan Pokir DPRD Jateng, Data Proyek Bernilai Besar Ikut Diminta

JATENG:Bidik-kasusnews.com Semarang-10-Juni-2026- Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan langkah pengawasan terhadap tata kelola anggaran...

KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison Jadi Tersangka OTT Korupsi Pengadaan Pendidikan

Bidik-kasusnews.com Jakarta-10-Juni-2026- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak...