Bidik-kasusnews.com
Mataram-9-june-2025-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyoroti kembali persoalan dalam pengusulan Pokok Pikiran (Pokir) oleh anggota DPRD yang kerap menimbulkan masalah dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RPJMD NTB 2025–2029 yang digelar di Mataram, Rabu (4/6), Tito menekankan pentingnya pengawasan terhadap asal-usul Pokir dan pelaksanaannya.
Tito menegaskan bahwa kepala daerah harus selektif dalam menampung usulan Pokir dan memastikan bahwa Pokir tersebut benar-benar berasal dari aspirasi masyarakat di daerah pemilihan (dapil) masing-masing anggota DPRD.
> “Pokir itu adalah janji kampanye kepada masyarakat, seperti pembangunan jalan, irigasi, dan fasilitas umum. Namun, eksekusi dari itu tetap harus dilakukan oleh eksekutif, bukan legislatif,” ujar Tito, dikutip dari suarameratus.com (9/6/2025).
Ia mengingatkan bahwa banyak daerah yang menghadapi persoalan serius akibat usulan Pokir yang tidak sesuai dapil, bahkan diduga digunakan untuk menaikkan anggaran demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Lebih lanjut, Tito menyampaikan bahwa praktik intervensi legislatif terhadap pelaksanaan Pokir—terutama dalam bentuk hibah—berpotensi menjadi alat transaksi politik, terlebih menjelang Pemilu dan Pilkada.
> “Jangan sampai legislatif menentukan rekanan, mengatur proyek, atau mengelola anggaran. Serahkan itu kepada OPD. Itu adalah hak eksekutif. Jika tidak, ini bisa menjadi celah korupsi,” tegasnya.
Tito juga menyebut bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah beberapa kali mengusut kasus-kasus penyalahgunaan Pokir oleh anggota DPRD di berbagai daerah, termasuk di Jawa Timur dan Jambi. Ia menegaskan bahwa pemerintah pusat tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik semacam ini.
> “Pokir harus kembali ke semangat awal, yaitu untuk rakyat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” pungkas Tito, seperti dikutip dari suarameratus.com.
(Wely)