Lampung, Bidik-kasusnews.com
Lampung Selatan – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) resmi menjalin kerja sama dengan DPMPTSP Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, dalam rangka peningkatan mutu pelayanan publik dan percepatan investasi daerah.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dilaksanakan pada Jumat, 4 Juli 2025, bertempat di Aula Rajabasa, Kantor Bupati Lampung Selatan. Penandatangan dilakukan oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Sumedang Kemal Idris dan Kepala DPMPTSP Kabupaten Lampung Selatan Rio Gismara.
Perjanjian ini merujuk pada Kesepakatan Bersama Nomor: 03/MoU/TKKSD-LS/1.04/VII/2025 tentang Pelaksanaan Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik, yang mencakup kolaborasi dalam penyelenggaraan serta peningkatan layanan perizinan dan penanaman modal.
Dalam perjanjian tersebut, ruang lingkup kerja sama meliputi berbagai aspek strategis, antara lain:
Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) sebagai pusat layanan masyarakat.
Studi tiru dan replikasi inovasi pelayanan publik, termasuk program PENA EMAS dan Gagasan PBG MBR 3 Jam milik Sumedang.
Promosi peluang investasi dan peningkatan realisasi investasi.
Peningkatan kapasitas aparatur penyelenggara layanan perizinan dan penanaman modal.
Pengembangan sistem informasi pelayanan berbasis digital.
Kepala DPMPTSP Lampung Selatan, Rio Gismara, menegaskan bahwa kerja sama ini selaras dengan arah pembangunan pelayanan publik yang tengah digaungkan oleh pemerintah daerah.
> “Di tahun-tahun mendatang, pelayanan publik sudah harus berbasis digital sesuai dengan visi misi Pak Bupati, yaitu E-Governance. Dinas PMPTSP melakukan studi tiru ke Dinas PMPTSP Sumedang yang telah meraih predikat WBK-WBBM dengan grade PRIMA,” ujarnya.
Kerja sama ini memberikan ruang bagi Lampung Selatan untuk mengadopsi inovasi pelayanan publik yang telah berhasil diterapkan Sumedang. Keduanya sepakat untuk berbagi informasi, melakukan evaluasi bersama, dan memperkuat transformasi digital dalam tata kelola pemerintahan.
Dengan adanya kolaborasi ini, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan berharap dapat mempercepat realisasi investasi serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat secara efektif, transparan, dan modern.
Perjanjian kerja sama berlaku selama satu tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan para pihak. Biaya pelaksanaan kerja sama dibebankan pada anggaran masing-masing pihak sesuai peraturan perundang-undangan.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Lampung Selatan menuju tata kelola pemerintahan yang akuntabel, profesional, dan berbasis teknologi informasi. (Mg)