Lady Marsella Dibebaskan! Setelah 10 Bulan Ditahan, PN Jakarta Pusat Nyatakan Tak Bersalah

Jakarta, Bidik-kasusnews.com, 17 Juli 2025 — Setelah menjalani proses hukum yang panjang dan melelahkan selama lebih dari 10 bulan di Rutan Pondok Bambu, Lady Marsella, tokoh publik sekaligus aktivis hukum, akhirnya dibebaskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan ini dibacakan dalam sidang terbuka oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Rios Rahmanto, S.H., M.H., didampingi dua anggota majelis, Sunoto, S.H., M.H. dan Eryusman, S.H., M.H.

Dalam Amar Putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Lady Marsella tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan, dan dengan tegas membebaskan dirinya dari seluruh dakwaan.

> “Menyatakan Terdakwa Lady Marsella tidak terbukti melakukan tindak pidana, membebaskan terdakwa dari semua dakwaan, serta memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari tahanan,” tegas hakim Rios.

Putusan ini menjadi pukulan telak terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 11 tahun penjara, salah satu tuntutan tertinggi di PN Jakarta Pusat dalam beberapa bulan terakhir.

Perjalanan Panjang Kasus Lady Marsella

Kasus ini bermula dari laporan Lady Marsella sendiri terkait dugaan pemalsuan SPK bansos yang mengatasnamakan Pemprov DKI Jakarta pada tahun 2020. Namun ironisnya, keberaniannya membuka kejahatan itu justru menyeretnya menjadi tersangka.

Sejak 19 September 2024, Lady Marsella resmi ditahan setelah memenuhi undangan klarifikasi dari Polda Metro Jaya. Proses ini berlanjut ke tahap penuntutan dan persidangan dengan Nomor Perkara: 109/Pid.B/2025/PN.Jkt.Pst., yang dimulai pada 6 Maret 2025.

Tim Kuasa Hukum Lady Marsella yang dikomandoi oleh Iwan Peci dari Kantor Hukum Yabpeknas ~ Gaspool Law Office, menilai kasus ini sarat kejanggalan dan mengarah pada kriminalisasi.

“Ini adalah bentuk kriminalisasi gaya baru. Dakwaan JPU yang tumpang tindih dan saling tumpang tindih menandakan ketidakyakinan dan kelemahan konstruksi hukum mereka,” jelas Iwan Peci.

Melayangkan keberatannya bukan terkait Dakwaan tapi terhadap ketidak objektifan dan ketidak profesionalan hakim terdahulu dalam melaksanakan proses persidangan; kalo mslh Dakwaan kita sudah mengingatkan melalui upaya (Eksepsi).

Banyak dukungan dari elemen Masyarakat dan juga Praktisi Hukum yg hadir di ruang sidang pada agenda putusan tersebut.

Selain itu Lady Marsella pernah aktif menjadi salah satu bagian tim kerja Sandiaga Uno [Duta dalam bid. Penggiat sosial dan kebersihan Masyarakat].

Menurutnya, sejak awal penyusunan dakwaan telah melanggar pedoman dan yurisprudensi yang berlaku. Bahkan, tim kuasa hukum sempat melayangkan keberatan kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung (BAWAS MA), yang kemudian berujung pada pergantian total Majelis Hakim.

Dukungan Masyarakat dan Lega di Ruang Sidang

Putusan pembebasan disambut haru dan bahagia oleh Lady Marsella, keluarganya, serta rekan-rekan pegiat hukum yang selama ini mengikuti persidangan. Tangis bahagia, pelukan, hingga sujud syukur menyertai detik-detik kebebasannya.

Lady Marsella dikenal sebagai sosok publik figur yang aktif dalam dunia sosial dan hukum. Ia juga tercatat sebagai Duta Edukasi & Sosialisasi Hukum di lembaga hukum ternama dan penggerak Gerakan Masyarakat Sadar Hukum (GEMADARKUM).

Selain itu, Lady aktif dalam berbagai kegiatan usaha, dan pernah menjadi bagian dari tim kerja Sandiaga Uno di sektor edukasi dan UMKM.

Pernyataan Penutup dari Kuasa Hukum

> “Putusan ini bukan hanya kemenangan untuk Lady Marsella, tetapi juga sinyal bahwa keadilan masih hidup di negeri ini,” ungkap Iwan Peci sambil menegaskan kembali semboyan timnya:
“Sekali Toga Pembela Terpasang – Pantang Pulang Sebelum Menang dan Tegaknya Keadilan!”

Putusan tersebut juga menetapkan bahwa seluruh barang bukti dikembalikan dan biaya perkara dibebankan kepada negara.

Kisah Lady Marsella menjadi potret perjuangan melawan dugaan kriminalisasi dan ketimpangan hukum. Ia bukan hanya keluar dari tahanan, tapi juga memenangkan haknya sebagai warga negara untuk mendapatkan keadilan yang utuh.(Agus)

What's New​

Follow Us On

Trending Now​

Penempelan Stiker “Debitur Menunggak” di Rumah Warga Dipersoalkan, BRI Unit Ciemas Jadi Bahan Gunjingan Warga 

SUKABUMI-BIDIK-KAUSNEWS.COM – Tindakan penempelan stiker bertuliskan “Debitur Menunggak – Agar...

KPK Bongkar Dugaan Gratifikasi Rp20,7 Miliar, Eks Kakanwil Pajak Muhammad Haniv Resmi Ditahan

Bidik-kasusnews.com JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Kepala...

Diduga Berkedok Koperasi, Praktik Pinjaman Berbunga Tinggi di Randudongkal Disorot Warga

PEMALANG, Bidik-kasusnews.com              Aktivitas pinjam-meminjam uang yang disebut-sebut...

Satreskrim Polres Majalengka Ringkus Pelaku Penculikan, Pengeroyokan, dan Curas Pedagang Angkringan

Majalengka,-Bidik-kasusnews.com,.Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka berhasil...

Polres Majalengka Raih Penghargaan Kapolri Kategori Pelayanan Prima (A)

Majalengka,-Bidik-kasusnews.com,.Polres Majalengka kembali menorehkan prestasi membanggakan dalam...

Recent Post​

Penempelan Stiker “Debitur Menunggak” di Rumah Warga Dipersoalkan, BRI Unit Ciemas Jadi Bahan Gunjingan Warga 

SUKABUMI-BIDIK-KAUSNEWS.COM – Tindakan penempelan stiker bertuliskan “Debitur Menunggak – Agar segera melakukan pelunasan” pada kaca rumah warga...

KPK Bongkar Dugaan Gratifikasi Rp20,7 Miliar, Eks Kakanwil Pajak Muhammad Haniv Resmi Ditahan

Bidik-kasusnews.com JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta...

Diduga Berkedok Koperasi, Praktik Pinjaman Berbunga Tinggi di Randudongkal Disorot Warga

PEMALANG, Bidik-kasusnews.com              Aktivitas pinjam-meminjam uang yang disebut-sebut mengatasnamakan koperasi di wilayah Kecamatan...

FRIC Ucapkan Selamat Hari Jadi ke-11 Polres Tangerang Selatan, Perkuat Sinergi Bersama Masyarakat Wujudkan Kamtibmas Kondusif

Tangerang Selatan,-Bidik-kasusnews.com,.19 Agustus 2026 — Fast Respon Indonesia Center (FRIC) menyampaikan ucapan selamat Hari Jadi ke-11 Polres...

Satreskrim Polres Majalengka Ringkus Pelaku Penculikan, Pengeroyokan, dan Curas Pedagang Angkringan

Majalengka,-Bidik-kasusnews.com,.Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka berhasil membongkar kasus dugaan tindak pidana penculikan...

Polres Majalengka Raih Penghargaan Kapolri Kategori Pelayanan Prima (A)

Majalengka,-Bidik-kasusnews.com,.Polres Majalengka kembali menorehkan prestasi membanggakan dalam bidang pelayanan publik. Polres Majalengka mendapat...

Komisi III DPRD Majalengka Dorong Hasil Hasil Pembangunan Yang Berkualitas

MAJALENGKA,-Bidik-kasusnews.com,.Komisi III DPRD Majalengka telah melakukan audensi dengan LSM Generasi yang menyampaikan beberapa hal terkait...

Ayep Zaki Dorong Sinergi Daerah Agar Pembangunan Jawa Barat Lebih Merata

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki menilai pembangunan Jawa Barat membutuhkan kekuatan bersama antardaerah agar...

Komandan Pussiberad Berikan Kuliah Umum di STHM, Bahas Peran Strategis Sarjana Hukum di Era Perang Kognitif dan Ancaman Digital

Jakarta, Bidik-kasusnews.com                  Komandan Pusat Siber TNI Angkatan Darat (Danpussiberad), Brigjen TNI Dr. Fransiscus Ari Susetio, S.E...