Kuasa Hukum Fariz RM Tegaskan Klien Pecandu, Bukan Pengedar

Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Sidang lanjutan kasus narkotika yang menjerat musisi senior Fariz Rustam Munaf (Fariz RM) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/8). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan Duplik oleh tim penasihat hukum terdakwa terhadap Replik yang sebelumnya disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang, Ferdio Simanjuntak, S.H., selaku kuasa hukum Fariz RM, menegaskan bahwa pihaknya menolak seluruh dalil JPU. Ia menyebut replik jaksa hanya pengulangan dari dakwaan dan tuntutan tanpa menghadirkan fakta hukum baru.

“Replik tidak menghadirkan argumentasi baru, bahkan mengabaikan keterangan ahli yang menyatakan klien kami adalah penyalahguna, bukan pengedar narkotika,” tegas Ferdio di hadapan majelis hakim.

Pokok Duplik Kuasa Hukum Fariz RM

Dalam dokumen Duplik, tim pembela menyoroti beberapa poin utama:

  1. Unsur Dakwaan Tidak Terpenuhi – Barang bukti narkotika disebut untuk konsumsi pribadi, bukan untuk diedarkan.
  2. Hak atas Rehabilitasi – Mengacu Pasal 54 dan 127 UU No. 35 Tahun 2009 serta Perma No. 4 Tahun 2010, pecandu wajib direhabilitasi, bukan dipenjara.
  3. Fakta Persidangan Diabaikan – Keterangan ahli dan saksi yang menyebut Fariz RM dalam kondisi ketergantungan tidak dipertimbangkan jaksa.
  4. Prinsip Keadilan Restoratif – Kuasa hukum menegaskan perlu pembedaan antara pengedar dan pengguna narkotika.

Pernyataan Deolipa Yumara: Harapan pada Hakim

Usai sidang, kuasa hukum lainnya, Deolipa Yumara, menegaskan bahwa tim pembela tetap konsisten memperjuangkan rehabilitasi bagi Fariz RM.

“Fariz RM adalah pengguna yang kecanduan. Dia harus direhabilitasi, bukan dipenjara. Semua argumentasi sudah kami sampaikan, kini kami serahkan pada kebijaksanaan majelis hakim,” ujar Deolipa.

Ia menambahkan, meskipun pihak keluarga kecewa dengan sikap jaksa yang tetap pada tuntutan, dukungan moral terus diberikan kepada Fariz RM.

Sidang Putusan Ditentukan 4 September 2025

Majelis hakim kemudian menetapkan sidang selanjutnya pada 4 September 2025 dengan agenda pembacaan putusan. Pada hari itu, akan ditentukan apakah Fariz RM harus menjalani hukuman penjara enam tahun sesuai tuntutan JPU, ataukah menjalani rehabilitasi sebagaimana permintaan kuasa hukum.

“Fariz sudah pasrah menerima apapun keputusan hakim. Namun sebagai kuasa hukum, kami berharap hakim menjatuhkan rehabilitasi demi pemulihan, bukan pemenjaraan,” pungkas Deolipa.

Catatan Kasus

Sebelumnya, JPU menuntut Fariz RM dengan pidana 6 tahun penjara atas kepemilikan narkotika golongan I. Namun, tim pembela menegaskan dasar hukum dan yurisprudensi justru mendukung rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika.

Sidang pembacaan putusan pada 4 September mendatang akan menjadi penentu: apakah pengadilan lebih mengedepankan pendekatan represif berupa hukuman, atau pendekatan rehabilitatif demi pemulihan pecandu narkotika.(Agus)

Follow Us On

Trending Now​

Pisah Sambut Pengawas PAI SD Ciracap, Ali Sadeli Digantikan Samsul Hadi

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Acara pisah sambut Pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI) SD Kecamatan...

Polisi Amankan Jalannya Aksi Damai, Emak-Emak Membagikan 700 Nasi Bungkus kepada Warga

JATENG – Bidikkasusnews.com | Pati – Polresta Pati menerjunkan sebanyak 276 personel gabungan...

Kunjungi Ponpes Mu’allimin Mu’allimat Ciwaringin, Kapolresta Cirebon Sampaikan Ceramah Kamtibmas

Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Jajaran Polresta Cirebon menggelar silaturahmi di Ponpes...

Wamendagri Bima Arya Dorong Tata Kelola TKD Lebih Adil dan Efektif, Daerah Diminta Kurangi Ketergantungan pada Pusat

Surabaya, Bidik-kasusnews.com – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto...

Wali Kota Sukabumi: Kegiatan Khitanan Massal dan Bansos Tanda Masyarakat Tipar Kompak dan Solid

SUKABUMI-BIDIKKASUSNEWS.COM- Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki, mengapresiasi kekompakan dan soliditas...

Kades Buniwangi Turun Tangan Bangun Rumah Warga Kurang Mampu

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Kepala Desa Buniwangi, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, Dadan...

Recent Post​

Pisah Sambut Pengawas PAI SD Ciracap, Ali Sadeli Digantikan Samsul Hadi

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Acara pisah sambut Pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI) SD Kecamatan Ciracap berlangsung khidmat di Aula PGRI Ciracap...

Polisi Amankan Jalannya Aksi Damai, Emak-Emak Membagikan 700 Nasi Bungkus kepada Warga

JATENG – Bidikkasusnews.com | Pati – Polresta Pati menerjunkan sebanyak 276 personel gabungan untuk melaksanakan pengamanan kegiatan pembagian...

Kunjungi Ponpes Mu’allimin Mu’allimat Ciwaringin, Kapolresta Cirebon Sampaikan Ceramah Kamtibmas

Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Jajaran Polresta Cirebon menggelar silaturahmi di Ponpes Mu’allimin Mu’allimat, Babakan Kec. Ciwaringin Kab...

Wamendagri Bima Arya Dorong Tata Kelola TKD Lebih Adil dan Efektif, Daerah Diminta Kurangi Ketergantungan pada Pusat

Surabaya, Bidik-kasusnews.com – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan pentingnya pengelolaan Transfer ke Daerah (TKD)...

Wali Kota Sukabumi: Kegiatan Khitanan Massal dan Bansos Tanda Masyarakat Tipar Kompak dan Solid

SUKABUMI-BIDIKKASUSNEWS.COM- Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki, mengapresiasi kekompakan dan soliditas masyarakat Tipar dalam menyelengarakan kegiatan...

Kades Buniwangi Turun Tangan Bangun Rumah Warga Kurang Mampu

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Kepala Desa Buniwangi, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, Dadan Hermawan, turun langsung membantu membangun kembali...

Ditjenpas Salurkan Peralatan Pemadam untuk Rutan Jepara

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 22 Agustus 2025 – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menyalurkan bantuan peralatan pemadam kebakaran...

Dukung Stabilitas Wilayah, Polres Jepara Gelar Rakor Tiga Pilar

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Upaya memperkuat kerja sama lintas sektor dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat terus dilakukan di...

Forum Komunikasi RW Minta DPRD Kawal Janji Wali Kota Lanjutkan P2RW

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM- Forum Komunikasi RW Kota Sukabumi meminta DPRD mengawal janji Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, untuk melanjutkan...