SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat terus dilakukan jajaran Polsek Jampangkulon, Polres Sukabumi. Melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), polisi menertibkan peredaran minuman keras ilegal sekaligus penggunaan knalpot brong yang dinilai mengganggu kenyamanan warga.
Kegiatan yang dipimpin Kapolsek Jampangkulon AKP Muhlis tersebut berlangsung pada Sabtu malam menjelang Minggu, 5 September 2026, dengan menyasar sejumlah titik yang dinilai rawan di wilayah hukum Polsek Jampangkulon.

Hasilnya, petugas mengamankan 7 botol minuman keras dari berbagai merek dan 14 unit knalpot brong yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
Kapolsek Jampangkulon AKP Muhlis mengatakan, KRYD merupakan langkah preventif untuk menekan berbagai potensi gangguan keamanan sekaligus merespons keresahan masyarakat.
“KRYD merupakan langkah preventif yang akan terus kami lakukan secara berkelanjutan guna menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Mapolsek Jampangkulon,” tegasnya, Minggu (6/9).
Menurut Muhlis, penertiban tersebut juga menjadi tindak lanjut atas informasi dan keluhan masyarakat mengenai peredaran miras serta suara bising yang ditimbulkan kendaraan berknalpot brong.
Ia menegaskan, kepolisian akan terus meningkatkan kegiatan patroli dan penertiban sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat.
Selain mengandalkan patroli kepolisian, Muhlis mengajak masyarakat ikut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan. Salah satunya dengan menghidupkan kembali kegiatan ronda atau siskamling di tingkat RT.
“Apabila menemukan potensi gangguan Kamtibmas, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera kami tindaklanjuti,” tandasnya.
KRYD tersebut menjadi bagian dari langkah Polsek Jampangkulon dalam mencegah penyakit masyarakat dan menekan potensi gangguan keamanan sejak dini. Kepolisian memastikan kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan di wilayah hukumnya. (Dicky)