Jakarta, Bidik-kasusnews.com
Jakarta, 7 Mei 2025 — Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menetapkan satu orang tersangka baru berinisial MAM, yang diketahui menjabat sebagai Ketua Tim Cyber Army. Ia diduga terlibat dalam upaya menghalangi proses hukum sejumlah perkara besar tindak pidana korupsi yang tengah ditangani Kejaksaan Agung.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-32/F.2/Fd.2/05/2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-35/F.2/Fd.2/05/2025, keduanya tertanggal 7 Mei 2025.
MAM diduga kuat melakukan perintangan terhadap penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di persidangan dalam tiga kasus besar: korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk, serta importasi gula. Ia disebut berperan aktif dalam menyebarluaskan narasi dan opini negatif yang mendiskreditkan Kejaksaan Agung.
Bersama sejumlah pihak lain, termasuk MS, JS, dan TB (yang disebut sebagai Direktur Pemberitaan JAK TV), MAM disebut membuat serta menyebar konten negatif melalui media sosial dan media daring. Konten tersebut berisi kritik tajam yang ditujukan kepada jaksa penyidik dan penuntut umum, dengan narasi seolah perhitungan kerugian negara oleh Kejaksaan menyesatkan.
Lebih lanjut, MAM diduga membentuk dan mengoordinasi “Cyber Army” berisi sekitar 150 buzzer yang dibayar untuk membanjiri ruang digital dengan komentar negatif dan membentuk opini publik yang bertujuan menggagalkan proses hukum yang sedang berjalan.
Tak hanya itu, MAM juga diketahui merusak barang bukti berupa telepon genggam yang berisi percakapan dengan pihak lain terkait produksi konten negatif tersebut. Ia juga diduga menerima imbalan uang sebesar total Rp864,5 juta dari Tersangka MS melalui perantara, sebagai bentuk bayaran atas aktivitas perintangan proses hukum.
Atas perbuatannya, Tersangka MAM dijerat dengan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Untuk keperluan penyidikan, ia ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-31./F.2/Fd.2/05/2025.
Penegakan hukum terhadap praktik perintangan seperti ini dinilai krusial agar proses pemberantasan korupsi berjalan transparan dan tidak terpengaruh oleh opini publik yang dibentuk secara tidak sah. (Agus)