Ketua Tim Cyber Army Jadi Tersangka: Diduga Halangi Proses Hukum Tiga Kasus Korupsi Besar

Jakarta, Bidik-kasusnews.com

Jakarta, 7 Mei 2025 — Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menetapkan satu orang tersangka baru berinisial MAM, yang diketahui menjabat sebagai Ketua Tim Cyber Army. Ia diduga terlibat dalam upaya menghalangi proses hukum sejumlah perkara besar tindak pidana korupsi yang tengah ditangani Kejaksaan Agung.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-32/F.2/Fd.2/05/2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-35/F.2/Fd.2/05/2025, keduanya tertanggal 7 Mei 2025.

MAM diduga kuat melakukan perintangan terhadap penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di persidangan dalam tiga kasus besar: korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk, serta importasi gula. Ia disebut berperan aktif dalam menyebarluaskan narasi dan opini negatif yang mendiskreditkan Kejaksaan Agung.

Bersama sejumlah pihak lain, termasuk MS, JS, dan TB (yang disebut sebagai Direktur Pemberitaan JAK TV), MAM disebut membuat serta menyebar konten negatif melalui media sosial dan media daring. Konten tersebut berisi kritik tajam yang ditujukan kepada jaksa penyidik dan penuntut umum, dengan narasi seolah perhitungan kerugian negara oleh Kejaksaan menyesatkan.

Lebih lanjut, MAM diduga membentuk dan mengoordinasi “Cyber Army” berisi sekitar 150 buzzer yang dibayar untuk membanjiri ruang digital dengan komentar negatif dan membentuk opini publik yang bertujuan menggagalkan proses hukum yang sedang berjalan.

Tak hanya itu, MAM juga diketahui merusak barang bukti berupa telepon genggam yang berisi percakapan dengan pihak lain terkait produksi konten negatif tersebut. Ia juga diduga menerima imbalan uang sebesar total Rp864,5 juta dari Tersangka MS melalui perantara, sebagai bentuk bayaran atas aktivitas perintangan proses hukum.

Atas perbuatannya, Tersangka MAM dijerat dengan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Untuk keperluan penyidikan, ia ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-31./F.2/Fd.2/05/2025.

Penegakan hukum terhadap praktik perintangan seperti ini dinilai krusial agar proses pemberantasan korupsi berjalan transparan dan tidak terpengaruh oleh opini publik yang dibentuk secara tidak sah. (Agus)

What's New​

Follow Us On

Trending Now​

Jaksa Sita Rp479 Miliar dari Anak Usaha PT Darmex Plantations dalam Kasus TPPU Duta Palma Group

Jakarta, Bidik-kasusnews.com — Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat...

Kapolres HSU Terima Kunjungan Pengurus HMI Cabang Amuntai, Bahas Sinergi Pemberdayaan Pemuda dan Pencegahan Narkoba

HSU, Bidik-kasusnews.com Amuntai, 8 Mei 2025 – Kapolres Hulu Sungai Utara (HSU) AKBP Agus Nuryanto...

Kapolres Majalengka Hadiri Sertijab Danyonif 321/GT, Harapkan Sinergi Forkopimda Tetap Terjaga

Majalengka Bidik-kasusnews.com, Kapolres Majalengka, AKBP Willy Andrian,S.H.,S.I.K.,M.H turut...

Polres Majalengka, Amankan dan Kawal Keberangkatan Jemaah Calon Haji

Majalengka Bidik-kasusnews.com,.Sebanyak 439 orang rombongan jemaah calon haji asal Kabupaten...

Letkol Cpm Hairul Arifin Resmi Jabat Kepala Subdirektorat Koordinasi Penindakan JAM-Pidmil

Jakarta, Bidik-kasusnews.com Jakarta, 6 Mei 2025 — Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer...

Recent Post​

Jaksa Sita Rp479 Miliar dari Anak Usaha PT Darmex Plantations dalam Kasus TPPU Duta Palma Group

Jakarta, Bidik-kasusnews.com — Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus...

Kapolres HSU Terima Kunjungan Pengurus HMI Cabang Amuntai, Bahas Sinergi Pemberdayaan Pemuda dan Pencegahan Narkoba

HSU, Bidik-kasusnews.com Amuntai, 8 Mei 2025 – Kapolres Hulu Sungai Utara (HSU) AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si menerima kunjungan silaturahmi dari...

Sertijab 3 Pejabat di Lingkungan Polres Cirebon kota – Waka Polres Cirebon Kota , Kasat Narkoba dan Kasat Lantas Polres Cirebon kota

Cirebon, Bidik-kasusnews.com – Polres Cirebon Kota kembali melakukan rotasi jabatan terhadap beberapa perwira. Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko...

Kapolres Majalengka Hadiri Sertijab Danyonif 321/GT, Harapkan Sinergi Forkopimda Tetap Terjaga

Majalengka Bidik-kasusnews.com, Kapolres Majalengka, AKBP Willy Andrian,S.H.,S.I.K.,M.H turut menghadiri upacara serah terima jabatan (sertijab)...

Polres Majalengka, Amankan dan Kawal Keberangkatan Jemaah Calon Haji

Majalengka Bidik-kasusnews.com,.Sebanyak 439 orang rombongan jemaah calon haji asal Kabupaten Majalengka berangkat menuju Asrama Haji Indramayu...

Letkol Cpm Hairul Arifin Resmi Jabat Kepala Subdirektorat Koordinasi Penindakan JAM-Pidmil

Jakarta, Bidik-kasusnews.com Jakarta, 6 Mei 2025 — Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM-Pidmil), Mayjen TNI Dr. M. Ali Ridho, secara resmi...

Tiga Tersangka Baru Ditetapkan dalam Skandal Satelit Kemhan: Negara Rugi Lebih dari USD 21 Juta

Jakarta, Bidik-kasusnews.com Jakarta, 7 Mei 2025 — Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) resmi menetapkan tiga...

Ketua Tim Cyber Army Jadi Tersangka: Diduga Halangi Proses Hukum Tiga Kasus Korupsi Besar

Jakarta, Bidik-kasusnews.com Jakarta, 7 Mei 2025 — Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menetapkan satu orang...

PEMKAB SUKABUMI APRESIASI KEBIJAKAN PEMPROV JABAR TENTANG PELARANGAN MENAHAN IJAZAH

SUKABUMI,BIDIK-KASUSNEWS.COM – Pemkab Sukabumi mengapresiasi kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagaimana yang di intruksikan oleh...