Bidik-kasusnews.com
Jakarta-3-juni-2026-Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026. Selain Dadan, dua mantan Wakil Kepala BGN yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung juga ikut ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Penetapan tersangka diumumkan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).
“Setelah melalui pemeriksaan dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup, tim penyidik menetapkan DH, SS, dan LP sebagai tersangka,” ujar Syarief.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis yang menjadi program strategis nasional.
Penyidik menduga terdapat pengaturan dalam penunjukan yayasan mitra pelaksana program MBG yang terafiliasi dengan para tersangka.
Selain itu, Kejagung juga mendalami dugaan intervensi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Sejumlah pengadaan disebut tidak sesuai kebutuhan dan diduga menimbulkan kerugian negara.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung mengenakan rompi tahanan dan digiring menuju mobil tahanan Kejaksaan Agung. Mereka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Sebelum kasus ini mencuat, Presiden Prabowo Subianto diketahui telah mencopot Dadan Hindayana dan dua wakilnya dari jabatan di Badan Gizi Nasional.
Hingga kini Kejaksaan Agung masih terus menghitung total kerugian negara serta mendalami aliran dana dalam kasus dugaan korupsi program MBG tersebut.(Wely)
Sumber:Humas Kejagung