Gianyar, Bidik-kasusnews.com – Kejaksaan Negeri Gianyar menunjukkan komitmennya dalam menjaga harmoni sosial di tingkat desa dengan memfasilitasi penyelesaian sengketa tanah di Desa Batuan Kaler melalui program Bale Sabha Adhyaksa. Musyawarah perdamaian yang mempertemukan warga dengan pihak Desa Adat berlangsung di Aula Kantor Desa Batuan Kaler, Jumat (09/05).
Perbekel Desa Batuan Kaler, I Wayan Suwarma, mengapresiasi langkah proaktif Kejari Gianyar yang dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Kasi Intelijen, serta jajaran lainnya. Ia menegaskan bahwa penyelesaian secara kekeluargaan merupakan jalan terbaik agar situasi tetap kondusif.
“Bale Sabha Adhyaksa sangat membantu kami dalam mencari solusi damai. Ini bisa menjadi contoh bagi desa lain dalam menyelesaikan konflik internal secara musyawarah,” ujar I Wayan Suwarma.
Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro, S.H., M.H., menekankan bahwa penyelesaian damai ini sejalan dengan program Jaga Desa dan pendekatan Restorative Justice yang diusung Kejaksaan RI.
“Langkah musyawarah ini mencerminkan semangat keadilan restoratif yang bertujuan menjaga harmoni masyarakat desa tanpa harus masuk ke ranah pidana atau perdata,” jelas Kajari.
Bale Sabha Adhyaksa kini menjadi garda depan dalam mendampingi desa-desa di Gianyar dalam menangani potensi konflik sosial. Kejari Gianyar berharap, keberhasilan di Batuan Kaler ini bisa menginspirasi pembentukan Bale Sabha Adhyaksa di desa lain sebagai upaya preventif menjaga ketertiban umum.(Agus)