Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.(19/5/2025)
Penyerahan ini terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015–2016. Sebanyak sembilan orang tersangka diserahkan bersama sejumlah barang bukti bernilai tinggi, termasuk kendaraan mewah dan barang bukti elektronik.
Sembilan tersangka yang diserahkan yaitu:
- TWN – Direktur Utama PT Angels Products
- WN – Direktur PT Andalan Furnindo
- HS – Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya
- IS – Direktur Utama PT Medan Sugar Industry
- TSEP – Direktur PT Makassar Tene
- HAT – Direktur PT Duta Sugar International
- ASB – Direktur PT Kebun Tebu Mas
- HFH – Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur
- ES – Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama
Barang bukti yang diserahkan meliputi:
- Mobil Honda CR-V, Toyota Altis, Hyundai IONIQ 5 EV, Toyota MAGHIOR 2.0 Q HV, Mercedes-Benz C300, Mercedes-Benz S 450 L 4MATIC, hingga Chery Omoda ES.
- Barang bukti elektronik lainnya yang relevan dalam proses penyidikan.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan telah dilaksanakannya Tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun Surat Dakwaan dan mempersiapkan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan RI dalam menindak tegas praktik korupsi, khususnya yang merugikan sektor pangan dan berdampak luas terhadap masyarakat. (Agus)