Bidik-kasusnews.com
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Dalam perkembangan terbaru, lembaga antirasuah tersebut menetapkan Marjani, yang merupakan ajudan dari Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, sebagai tersangka baru, Senin (9/3/2026).
Penetapan ini menambah daftar pihak yang terjerat dalam perkara dugaan pemerasan serta penerimaan hadiah atau janji yang sebelumnya menjerat Abdul Wahid.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penambahan tersangka tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan yang masih terus dilakukan oleh tim penyidik.
“Penetapan tersangka baru ini menunjukkan bahwa proses penyidikan masih berjalan dan terus dikembangkan,” kata Budi saat dikonfirmasi Bidik-kasusnews melalui pesan WhatsApp, Senin (9/3/2026).
Menurut Budi, pada hari yang sama penyidik KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi guna mendalami peran Marjani dalam perkara tersebut.
KPK juga masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.
“Kita masih mendalami berbagai bukti yang ada untuk melihat secara lebih komprehensif konstruksi perkara ini,” ujarnya.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Riau pada 4 November 2025. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak dan kemudian menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Muhammad Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, sebelumnya mengungkapkan bahwa praktik pemerasan tersebut berkaitan dengan setoran dari sejumlah kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau.
Dari hasil penyidikan, diketahui terdapat kesepakatan pemberian fee sebesar lima persen dari sejumlah proyek yang nilainya mencapai sekitar Rp7 miliar. Namun dalam kurun waktu Juni hingga November 2025, jumlah uang yang telah diserahkan kepada Abdul Wahid tercatat mencapai Rp4,05 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Wely)