JAKARTA, Bidik-Kasusnews.com – Setelah menjadi perbincangan publik, kasus meninggalnya mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Ezra Walewengko (22), akhirnya menemui titik terang. Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur resmi menghentikan penyelidikan karena tidak ditemukan unsur pidana dalam kejadian tersebut.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Metro Jakarta Timur, Kapolres Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menyampaikan bahwa hasil penyelidikan menyeluruh bersama tim ahli kedokteran forensik, pidana, serta saksi-saksi yang telah diperiksa menyimpulkan bahwa tidak ada tanda-tanda kekerasan atau penganiayaan terhadap korban.
“Setelah dilakukan otopsi oleh tim forensik RS Polri Kramat Jati dan didukung pendapat ahli, tidak ditemukan unsur penganiayaan maupun bukti adanya tindak pidana. Maka proses penyelidikan dihentikan,” ujar Kapolres.
Dokter Forensik RS Polri, dr. Arfiani Ika Kusumawati, dalam penjelasannya mengungkap bahwa saat kejadian, korban diduga dalam kondisi penurunan kesadaran akibat mengonsumsi alkohol dalam jumlah besar. “Kadar alkohol sangat tinggi ditemukan di lambung, tetapi rendah di darah, yang mengindikasikan korban baru saja menenggak alkohol dalam jumlah banyak sebelum jatuh,” jelasnya.
Kondisi ini menyebabkan korban tidak sepenuhnya sadar dan mengalami asfiksia postural—kondisi di mana posisi tubuh yang tidak wajar setelah jatuh mempercepat proses kematian, terutama ketika tidak ada upaya bangun akibat hilangnya kesadaran. Luka di kepala yang ditemukan diduga kuat merupakan akibat benturan saat terjatuh.
Tidak ditemukan kelainan organ dalam atau indikasi racun mematikan lainnya. Alkohol bukan penyebab langsung kematian, namun menjadi faktor kontribusi yang memperburuk kondisi korban.
Kapolres menambahkan, laporan yang sebelumnya dilaporkan berdasarkan LP/B/794/2025/SPKT Polres Metro Jakarta Timur dan Polda Metro Jaya dengan sangkaan Pasal 170 KUHP atau 351 KUHP, tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan karena kejadian tersebut bukan merupakan tindak pidana.
“Seluruh proses penyelidikan telah melalui prosedur dan didasarkan pada data objektif dari para ahli dan otopsi resmi. Proses administrasi penutupan penyelidikan akan segera dilengkapi,” pungkas Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly.
Dengan dihentikannya penyelidikan ini, pihak kepolisian berharap masyarakat mendapatkan klarifikasi yang utuh dan tidak lagi berspekulasi terhadap kasus yang sempat menjadi viral tersebut. (Agus)