Bidik-kasusnews.com
JAKARTA -14-Maret-2016 Kasus dugaan pengumpulan dana tunjangan hari raya (THR) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap menyeret Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menemukan dugaan praktik pengumpulan uang dari sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk menghimpun dana THR.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada Bidik-kasusnews via WhatsApp 14/3/2026 menyampaikan bahwa selain Syamsul, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah Cilacap, Sadmoko Danardono, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Keduanya diduga terlibat dalam pengumpulan dana dari sejumlah SKPD yang rencananya akan digunakan untuk pemberian THR kepada pihak eksternal, termasuk unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Berdasarkan hasil penyelidikan KPK, kebutuhan dana THR yang dihitung mencapai sekitar Rp515 juta. Namun, target pengumpulan dana disebut mencapai Rp750 juta. Hingga sebelum operasi tangkap tangan dilakukan, dana yang berhasil dihimpun dari sejumlah SKPD tercatat mencapai sekitar Rp610 juta,ungkap Budi.
Uang tersebut ditemukan penyidik di rumah Ferry Adhi Dharma, yang menjabat sebagai Asisten II Pemerintah Kabupaten Cilacap. Ia disebut menjadi salah satu pihak yang diperintahkan untuk mengumpulkan dana dari SKPD.
Dana yang telah terkumpul tersebut dimasukkan ke dalam goodie bag dan diduga akan dibagikan kepada anggota Forkopimda.
KPK kemudian melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Maret hingga 2 April 2026. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
KPK menegaskan akan terus mendalami kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam praktik pengumpulan dana THR tersebut.(Wely)